Sunday, 9 December 2012

Tentang RT RW

RW masuk di struktur masyarakat. Kepengurusan RW mesti orang yang sudah mengetahui lingkungan setempat agar semuanya bisa terkoordinir, bukan di luar lingkungan perumahan atau kampung
RW bagian dari pelayan publik, namun secara status dan kelembagaan RW lebih bersifat sebagai unit mandiri dan tidak dibiayai ataupun dianggarkan secara khusus dan kontinu oleh APBD, dan hanya dianggarkan lewat dana hibah.
RW tidak masuk dalam unsur pemerintahan. Karena unsur pemerintahan paling terbawah itu adalah kelurahan.
Kelurahan adalah instansi Pemerintah yang terbawah yang langsung membawahi penduduk juga merupakan pintu awal dalam kepengurusan pelayanan masyarakat sebelum ketingkat selanjutnya. Dengan berbagai macam urusan pelayanan masyarakat dari lahir sampai dengan meniggal dunia, berbeda dengan instansi-instasi lain padaumunya hanya mengurusi bidang-bidang tertentu sesuai fungsinya engan tingkat kehidupan social, karakter, agama ,status penduduk yang berbeda-beda merupakan bahan masuan bagi Kelurahan didalam melayani mereka yang kadang-kadang menjumpai permasalahan didalam proses pelayanan, baik mengenai data, status pendudukl yang kurang jelas maupun karakter masyarakat.
Dalam melaksanakan roda Pemerintahan Kelurahan dibantu oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada yaitu RT RW, serta lembaga organisasi kelompok. Lembaga-lembaga tersebut adalah sebagai mitra kerja Pemerintah Kelurahan dalam rangka penyampaian informasi-informasi maupun program-program dari pemerintah untuk masyarakat, kecuali lembaga tersebut juga sebagai pusat informasi atau sumber data masyarakat yang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah sebagai dasar pengisian potensi dan monografi wilayah Kelurahan dibutuhkan juga dalam rangka proses pelayanan masyarakat yang kurang jelas datanya atau status penduduknya.Jumlah penduduk yang tidak sebanding dengan jumlah perangkatnya membuat pelayanan kadang-kadang tidak sesuai dengan apa yang direncanakan oleh Pemerintah Kelurahan dan yang diinginkan oleh masyarakat yaitu pelayanan prima, tetapi Pemerintah Kelurahan sebagai motor pelayan masyarakat sudah berusaha semaksimal mungkin untuk dapat melayani masyarakat dengan baik sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Untuk menciptakan pelayanan masyarakat yang baik, cepat,tepat dan benar perlu adanya metode pelayanan. Teknis proses pelayanan masyarakat melalui RT, RW [ sebelum ke Kantor Kelurahan ] akan lebih tepat dan lebih terkoordinir karena segala sumber data mengenai warga masyarakat ada didalam kepengurusan RT, dalam proses pelayanan akan dikoordinir atau dipimpin oleh Kepala Lingkungn masing-masing sebagai penanggung jawab administrasi. Kepala Lingkungan ini adalah perangkat kelurahan yang diberi tugas oleh lurah. Sehingga proses pelayanan melalui kelembagaan RT,RW akan lebih selektif baik mengenai data, status penduduk maupun yang lain yang diperlukan dalam pemrosesan data.
Kelurahan merupakan fasilitas masyarakat didalam menuntut hak pelayanannya karena kelurahan langsung membawahi penduduk dan bertanggung jawab atas kepentingan penduduk. Proses penanganan pelayanan melalui RT sebelum ke kelurahan memperoleh berbagai keuntungan lebih efisien waktu dan efisien pekerjaan, sehingga pihak kelurahan tinggal melanjutkan proses penanganan pelayanan dari RT. Bagi RT memperoleh keuntungan pengetahuan mengenai keadministrasian.
Di dalam menentukan biaya administrasi kepengurusan surat-surat pelayanan masyarakat dapat dimusyawarahkan antara Pemerintah Kelurahan dengan warga masyarakat dan juga kepengurusan RT yang akan menangani administrasi proses penanganan pelayanan masyarakat. Kepengurusan RT juga memperoleh keuntungan mendapatkan pekerjaan, sehingga dapat meningkat kan ekonomi keluarga, dan dapat untuk menambah kas RT.
Untuk menentukan kepengurusan kelembagaan RT,RW dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu :
  1. Sistem penunjukan dari Kelurahan.
  2. Pemilihan warga masyarakat.
Untuk pemilihan kepengurusan RT akan lebih baik apabila ditunjuk dari Pemerintah Kelurahan karena orang – orang yang akan menjadi pengurus RT,RW adalah benar-benar orang yang mempunyai tanggung jawab baik secara administrasi maupun secara moral. Bagi yang ditunjuk atau yang terpilih sebagai pengurus lembaga RT akan diberi SK dari Lurah sebagai penanggung jawab. Proses pelayanan masyarakat melalui RT diharapkan dapat berjalan dengan baik, cepat, dan tepat sesuai dengan tuntutan masyarakat pada umumnya.
Kebijakan pembinaan pemerintah terhadap peran Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) perlu ditinjau ulang.
perlu dilakukan perbaikan karakteristik kelembagaan RT. Hal tersebut diperlihatkan dengan menyediakan kelengkapan kesekretariatan berupa papan informasi, organigram pengurus, papan agenda kegiatan, peta wilayah, meja dan kursi kerja, meja dan kursi tamu, serta lemari arsip.
"Ke depan perlu perbaikan peran kinerja dan akuntabilitas meningkatkan aspek kerjasama antarpengurus dan koordinasi dengan tokoh masyarakat dan aparat kelurahan, dalam penyusunan perencanaan kegiatan tahunan di wilayahnya,"
Pemerintah daerah dikatakan dia dapat menggunakan perpaduan strategi pendekatan direktif atau instruktif, serta pendekatan non-directif (partisipatif) pada pembangunan fisik dan non fisik di kelembagaan RT/RW. Masyarakat melalui unsur organisasi ini, dikatakan dia, memiliki peran sebagai wadah pelayanan kebutuhan untuk memperoleh kenyamanan, kebersihan lingkungan, menjaga ketertiban, dan keharmonisan bertetangga.
peran lainnya yakni menjembatani kebutuhan masyarakat dengan program pembangunan pemerintah daerah. untuk merealisasikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, maka diperlukan peran swasta dan masyarakat untuk kepentingan publik. "Karena itu arah dan kebijakan pemerintahan daerah harus mampu memberdayakan segenap potensi yang ada demi kemakmuran seluruh masyarakat,"
Pemerintah telah memberikan cukup banyak program bantuan dan fasilitas, sebut saja Gakin/Askeskin, Raskin, BLT, BKM P2KP, PPMK, Dana Operasional RT/RW, PNPM Mandiri serta masih banyak lagi bantuan yang diprogramkan melalui Instansi lain, yang diharapkan dapat membantu meningkatkan tarap "kehidupan" rakyat. Tetapi sejauh ini apa semuanya sudah sesuai dengan sasaran dan harapan sebagaimana program bantuan serta fasilitas itu dibuat? MAAF, JUJUR SAJA JAWABANNYA BELUM !
Masih banyak penyimpangan dalam pelaksanaannya, baik yang disengaja oleh perbuatan oknum maupun yang tanpa sengaja oleh karena ketidakmengertian dan ketidakpedulian para pemanfaat juga pengelolanya. Penyimpangan oleh oknum rasanya tak perlu dibahas mengingat sudah ada sanksi untuk itu, tetapi penyimpangan yang tanpa sengaja karena ketidakmengertian dan ketidakpedulian kiranya perlu dipelajari kendala penyebabnya untuk dicarikan solusi agar dana masyarakat yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui program bantuan yang ada menjadi tidak mubazir.
Setiap program maupun bantuan yang diberikan pemerintah mengharuskan adanya proses pemenuhan persyaratan dengan kriteria tertentu bagi para pemanfaatnya, Bicara bantuan pasti sasarannya adalah warga kurang mampu/miskin, untuk itu Pemerintah bersama para "Wakil Rakyat" membuat kriteria perihal "warga kurang mampu/miskin" tapi umumnya kriteria tersebut bersifat definitif sedang realitanya sangat majemuk, Dalam aplikasinya perlu penilaian faktual yang cukup bijaksana sesuai dinamika kehidupan yang ada. Begitu juga halnya untuk kriteria-kriteria lainnya.
Kiranya proses pemenuhan persyaratan itulah yang kerap tidak berjalan dengan optimal, berdasarkan pengalaman selama menjabat sebagai "wakil rakyat yang sesungguh-sungguhnya" (he he wakil rakyat yang mana tuh?) ada dua kendala yang menjadi penyebab utama kenapa hal itu bisa terjadi.
KENDALA PERTAMA, peran Kelembagaan Masyarakat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagai "ujung tombak" pemerintah yang bersentuhan langsung dengan rakyat, belum maksimal dalam menjalankan amanah/tugas sosialnya. Bila ada program kegiatan cenderung ingin cepat selesai, hanya sekedar menggugurkan kewajibannya.
Padahal kita tahu betapa pentingnya peran RT/RW dalam kehidupan sosial kemasyarakatan sehari-hari, terlebih sebagai "ujung tombak" pemerintah dalam setiap pelaksanaan tugas dan kebijakkannya. Dari urusan remeh temeh permasalahan rumah tangga hingga urusan penting menyangkut kedaulatan dan keamanan negara, misalnya saja pelaksanaan pilkada/pemilu dan masalah terorisme pasti dan akan selalu melibatkan RT/RW. Tapi sejauhmana apresiasi (penghargaan) yang diberikan masyarakat, juga khususnya oleh Lergislatif maupun Eksekutif? nampaknya belum begitu terperhatikan.
RT/RW dicari bila ada keperluan atau masalah, diluar itu terlupakan bergitu saja. Malah terkadang figur dan jabatannya kerap dijadikan seloroh dengan penggambaran sosok "ndeso" dan tidak intelek. Adanya pencitraan demikian ditambah dengan status kelembagaan RT/RW itu sendiri sebagai organisasi sosial yang melulu bertumpu pada swadaya dan kerja bhakti menjadikan posisi jabatannya sangat tidak diminati, Coba saja perhatikan, disetiap pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW umumnya selalu tidak mudah karena jarang ada kandidat yang berminat, kalaupun akhirnya ada yang bersedia biasanya terkesan "apa boleh buat" atau dengan kata lain terpaksa, bahkan banyak juga yang menganggapnya sebagai suatu "musibah" Barangkali karena keterpaksaan itulah yang membuat pengelolaan Lembaga Kemasyarakatan RT/RW menjadi kurang maksimal.
Selain itu figur ketua juga sangat berperan sekali terhadap kinerja pengelolaan RT/RW, mohon maaf dengan tidak mengurangi rasa hormat dan penghargaan kepada para orang tua kita, sekarang ini masih banyak posisi ketua/pengurus RT/RW dijabat oleh person yang bergelar S3 (sampun saget sepuh) mengingat yang lain terutama generasi muda tidak berminat, bahkan konon katanya ada juga pejabat RT/RW yang tidak lancar baca tulis !
Kondisi demikian tentu sangat bertolak belakang sekali dengan tuntutan jaman yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan dalam merespon kebijakan pemerintah, Memang banyak juga pengurus RT/RW yang sudah baik bahkan mungkin sangat baik, tetapi bila dibandingkan dengan cakupan luasnya wilayah kepemerintahan (Kab/Kodya, Prop bahkan Negara) jumlahnya masih sangat sedikit.
KENDALA KEDUA. Peran Legislatif/para "Wakil Rakyat", tentu intelektualitasnya tak perlu diragukan lagi rata-rata jebolan lembaga pendidikan terkenal, sehingga bisa dipastikan teori dan teknis sudah mereka kuasai sesuai bidangnya masing-masing. Tapi maaf saja, rasanya mereka kurang banyak pengalaman dalam memahami "bahasa rakyat", sehingga ketika Pemerintah membuat program kerja dan kebijakan yang seharusnya mereka koreksi agar dalam penerapannya dapat dilaksanakan dengan mudah, hasilnya masih terlalu birokratif penuh dengan "bahasa-bahasa pelaksanaan" yang tidak mudah dimengerti oleh masyarakat awam.
Lalu kiranya apa yang dimaksud "bahasa rakyat"?, dalam hal ini tentu bukan Dialektika tetapi "Kebutuhan/Harapan rakyat atas segala macam permasalahaan hidup sehari-hari !" yang hanya bisa dimengerti melalui pengalaman komprehensif dengan cara bersentuhan langsung dengan rakyat sebagaimana yang diemban amanahnya oleh para Ketua RT/RW. Memang dalam stiap masa resesnya para "Wakil Rakyat" kerap "turun gunung" tetapi apalah artinya kunjungan sesaat itu bila dibandingkan dengan pengalaman para ketua RT/RW yang dalam kurun waktu 3 tahun dengan fasilitas terbatas (keseringan malah pake fasilitas pribadi) dituntut untuk siap (bekerja) 24 jam dalam sehari tanpa pamrih mengelola segala permasalahan/keluh kesah masyarakat, bahkan dalam kondisi tertentu malah harus rela menjadi "Ujung Tombok" pula !
Dari dua kendala tersebut diatas masing-masing timbul pertanyaan sbb :
Bagaimana caranya agar potensi warga masyarakat yang memiliki komitmen, pemahaman dan pengetahuan pengelolaan suatu organisasi sosial. dapat tertarik/berminat terlibat dalam Lembaga Kemasyarakatan RT/RW?.
Bagaimana caranya agar para "Wakil Rakyat" kita tidak hanya pintar tapi juga memiliki cukup pengalaman/persentuhan langsung dengan masyarakat layaknya RT/RW sehingga dapat memahami "bahasa rakyat"?
Dari kedua pertanyaan tersebut tampak ada satu persamaan yang saling terkait yaitu RT/RW. Barangkali sudah saatnya kita memberikan perhatian/"penghargaan" lebih kepada Lembaga Kemasyarakatan RT/RW yang diharapkan bisa memberikan jawaban atas kedua pertanyaan tersebut. Mengingat Lembaga Kemasyarakatan RT/RW bersifat sosial dan tanpa pamrih tentunya bentuk perhargaan yang diberikan tidak berupa materi tetapi dengan cara yang sangat terhormat, Apa itu ?
Usulan saya adalah, bagaimana bila kedalam Undang Undang tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Bab/Pasal/Ayat yang menjelaskan mengenai Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditambahkan satu klausul yang berbunyi "PERNAH MENJABAT SEBAGAI KETUA RT DAN ATAU KETUA RW". Ringkasnya, berikan penghargaan pada Lembaga Kemasyarakatan RT/RW dengan cara mencatumkannya sebagai salah satu persyaratan bagi calon anggota legislatif dengan kata lain siapapun yang ingin menjadi anggota legislatif harus pernah menjabat sebagai Ketua RT dan atau Ketua RW !
Pasti banyak yang akan memberikan komentar "TERLALU MENGADA-ADA ….. !" Usulan yang nyeleneh memang, namun bila kita cermati pemasalahan maupun kendala yang paling mendasar, dan bila saja kita mau jujur dalam memberikan penilaian bahwa siapa sebenarnya "wakil rakyat yang sesungguh-sungguhnya ?", yang tanpa peduli akan waktu, fasilitas bahkan pamrih buat dirinya. Tentunya tidak terlalu mengada-ada bila hal tersebut disampaikan sebagai suatu usulan.
Wabil khusus bagi mereka yang saat ini berambisi, merencanakan atau mengendap-endap ingin menjadi "Wakil Rakyat" tak usah gusar !, usulan ini bila perlu tetapkan berlakunya untuk Pemilu/Pilkada Tahun 2019 atau 2024, sehingga mereka semua masih berkesempatan dan tidak terganjal oleh persyaratan karena belum pernah menjabat sebagai Ketua RT/RW.
Apabila usulan tersebut dapat diterima dan ditetapkan Undang Undangnya dari sekarang Insya Allah akan langsung memberikan dampak yang sangat positif bagi masyarakat secara umum, misalnya saja :
Masyarakat tidak lagi kesulitan sebagaimana biasanya bila hendak memilih Ketua RT/RW, karena dengan terbukanya peluang kedepan untuk dapat menjadi Anggota Legislatif tentunya akan menggugah minat/ketertarikan siapapun yang memiliki pengetahuan, pemahaman dan komitmen dalam mengelola suatu organisasi sosial siap menjadi Ketua RT/RW, secara otomatis nantinya kegiatan pemilihan ketua RT/RW akan lebih demokratis serta bergairah.
Ketua RT/RW apabila sudah dijabat oleh person yang memang pada dasarnya memiliki pemahaman, pengetahuan dan komitmen yang baik, pasti dengan mudah dapat merespon setiap program yang dicanangkan oleh pemerintah agar bisa tepat sasaran, sehingga dana yang dikucurkan tidak mubazir
Para ketua RT/RW terpilih disetiap wilayah tentu akan saling bersaing membuat pencapaian/achievement terbaik secara berkesinambungan sebagai track record pribadi yang kelak dapat dipergunakan sebagai "investasi" (berupa apresiasi "suara" yang diberikan masyarakat sebagai konstituen) dalam menggapai "iseng-iseng berhadiahnya" menjadi anggota legislatif. Dengan adanya persaingan tersebut yang paling diuntungkan karenanya jelas masyarakat serta pemerintah
Kelak pada saatnya nanti para "Wakil Rakyat" terpilih tidak terlalu perlu lagi kita risaukan kepekaan nuraninya karena selain mereka adalah orang yang mumpuni dibidangnya masing-masing, merekapun sudah sangat memahami "bahasa rakyat" mengingat pernah menjabat sebagai "wakil rakyat yang sesungguh-sungguhnya"

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More