RW
masuk di struktur masyarakat. Kepengurusan RW mesti orang yang sudah
mengetahui lingkungan setempat agar semuanya bisa terkoordinir, bukan di
luar lingkungan perumahan atau kampung
RW
bagian dari pelayan publik, namun secara status dan kelembagaan RW
lebih bersifat sebagai unit mandiri dan tidak dibiayai ataupun
dianggarkan secara khusus dan kontinu oleh APBD, dan hanya dianggarkan
lewat dana hibah.
RW tidak masuk dalam unsur pemerintahan. Karena unsur pemerintahan paling terbawah itu adalah kelurahan.
Kelurahan
adalah instansi Pemerintah yang terbawah yang langsung membawahi
penduduk juga merupakan pintu awal dalam kepengurusan pelayanan
masyarakat sebelum ketingkat selanjutnya. Dengan berbagai macam urusan
pelayanan masyarakat dari lahir sampai dengan meniggal dunia, berbeda
dengan instansi-instasi lain padaumunya hanya mengurusi bidang-bidang
tertentu sesuai fungsinya engan tingkat kehidupan social, karakter,
agama ,status penduduk yang berbeda-beda merupakan bahan masuan bagi
Kelurahan didalam melayani mereka yang kadang-kadang menjumpai
permasalahan didalam proses pelayanan, baik mengenai data, status
pendudukl yang kurang jelas maupun karakter masyarakat.
Untuk
menciptakan pelayanan masyarakat yang baik, cepat,tepat dan benar perlu
adanya metode pelayanan. Teknis proses pelayanan masyarakat melalui RT,
RW [ sebelum ke Kantor Kelurahan ] akan lebih tepat dan lebih
terkoordinir karena segala sumber data mengenai warga masyarakat ada
didalam kepengurusan RT, dalam proses pelayanan akan dikoordinir atau
dipimpin oleh Kepala Lingkungn masing-masing sebagai penanggung jawab
administrasi. Kepala Lingkungan ini adalah perangkat kelurahan yang
diberi tugas oleh lurah. Sehingga proses pelayanan melalui kelembagaan
RT,RW akan lebih selektif baik mengenai data, status penduduk maupun
yang lain yang diperlukan dalam pemrosesan data.
Kelurahan
merupakan fasilitas masyarakat didalam menuntut hak pelayanannya karena
kelurahan langsung membawahi penduduk dan bertanggung jawab atas
kepentingan penduduk. Proses penanganan pelayanan melalui RT sebelum ke
kelurahan memperoleh berbagai keuntungan lebih efisien waktu dan efisien
pekerjaan, sehingga pihak kelurahan tinggal melanjutkan proses
penanganan pelayanan dari RT. Bagi RT memperoleh keuntungan pengetahuan
mengenai keadministrasian.
Di
dalam menentukan biaya administrasi kepengurusan surat-surat pelayanan
masyarakat dapat dimusyawarahkan antara Pemerintah Kelurahan dengan
warga masyarakat dan juga kepengurusan RT yang akan menangani
administrasi proses penanganan pelayanan masyarakat. Kepengurusan RT
juga memperoleh keuntungan mendapatkan pekerjaan, sehingga dapat
meningkat kan ekonomi keluarga, dan dapat untuk menambah kas RT.
Untuk menentukan kepengurusan kelembagaan RT,RW dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu :
- Sistem penunjukan dari Kelurahan.
- Pemilihan warga masyarakat.
Untuk
pemilihan kepengurusan RT akan lebih baik apabila ditunjuk dari
Pemerintah Kelurahan karena orang – orang yang akan menjadi pengurus
RT,RW adalah benar-benar orang yang mempunyai tanggung jawab baik secara
administrasi maupun secara moral. Bagi yang ditunjuk atau yang terpilih
sebagai pengurus lembaga RT akan diberi SK dari Lurah sebagai
penanggung jawab. Proses pelayanan masyarakat melalui RT diharapkan
dapat berjalan dengan baik, cepat, dan tepat sesuai dengan tuntutan
masyarakat pada umumnya.
Kebijakan pembinaan pemerintah terhadap peran Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) perlu ditinjau ulang.
perlu
dilakukan perbaikan karakteristik kelembagaan RT. Hal tersebut
diperlihatkan dengan menyediakan kelengkapan kesekretariatan berupa
papan informasi, organigram pengurus, papan agenda kegiatan, peta
wilayah, meja dan kursi kerja, meja dan kursi tamu, serta lemari arsip.
"Ke
depan perlu perbaikan peran kinerja dan akuntabilitas meningkatkan
aspek kerjasama antarpengurus dan koordinasi dengan tokoh masyarakat dan
aparat kelurahan, dalam penyusunan perencanaan kegiatan tahunan di
wilayahnya,"
Pemerintah
daerah dikatakan dia dapat menggunakan perpaduan strategi pendekatan
direktif atau instruktif, serta pendekatan non-directif (partisipatif)
pada pembangunan fisik dan non fisik di kelembagaan RT/RW. Masyarakat
melalui unsur organisasi ini, dikatakan dia, memiliki peran sebagai
wadah pelayanan kebutuhan untuk memperoleh kenyamanan, kebersihan
lingkungan, menjaga ketertiban, dan keharmonisan bertetangga.
peran
lainnya yakni menjembatani kebutuhan masyarakat dengan program
pembangunan pemerintah daerah. untuk merealisasikan penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa, maka diperlukan peran swasta dan
masyarakat untuk kepentingan publik. "Karena itu arah dan kebijakan
pemerintahan daerah harus mampu memberdayakan segenap potensi yang ada
demi kemakmuran seluruh masyarakat,"
Pemerintah
telah memberikan cukup banyak program bantuan dan fasilitas, sebut saja
Gakin/Askeskin, Raskin, BLT, BKM P2KP, PPMK, Dana Operasional RT/RW,
PNPM Mandiri serta masih banyak lagi bantuan yang diprogramkan melalui
Instansi lain, yang diharapkan dapat membantu meningkatkan tarap
"kehidupan" rakyat. Tetapi sejauh ini apa semuanya sudah sesuai dengan
sasaran dan harapan sebagaimana program bantuan serta fasilitas itu
dibuat? MAAF, JUJUR SAJA JAWABANNYA BELUM !
Masih
banyak penyimpangan dalam pelaksanaannya, baik yang disengaja oleh
perbuatan oknum maupun yang tanpa sengaja oleh karena ketidakmengertian
dan ketidakpedulian para pemanfaat juga pengelolanya. Penyimpangan oleh
oknum rasanya tak perlu dibahas mengingat sudah ada sanksi untuk itu,
tetapi penyimpangan yang tanpa sengaja karena ketidakmengertian dan
ketidakpedulian kiranya perlu dipelajari kendala penyebabnya untuk
dicarikan solusi agar dana masyarakat yang dikeluarkan oleh pemerintah
melalui program bantuan yang ada menjadi tidak mubazir.
Setiap
program maupun bantuan yang diberikan pemerintah mengharuskan adanya
proses pemenuhan persyaratan dengan kriteria tertentu bagi para
pemanfaatnya, Bicara bantuan pasti sasarannya adalah warga kurang
mampu/miskin, untuk itu Pemerintah bersama para "Wakil Rakyat" membuat
kriteria perihal "warga kurang mampu/miskin" tapi umumnya kriteria
tersebut bersifat definitif sedang realitanya sangat majemuk, Dalam
aplikasinya perlu penilaian faktual yang cukup bijaksana sesuai dinamika
kehidupan yang ada. Begitu juga halnya untuk kriteria-kriteria lainnya.
Kiranya
proses pemenuhan persyaratan itulah yang kerap tidak berjalan dengan
optimal, berdasarkan pengalaman selama menjabat sebagai "wakil rakyat
yang sesungguh-sungguhnya" (he he wakil rakyat yang mana tuh?) ada dua
kendala yang menjadi penyebab utama kenapa hal itu bisa terjadi.
KENDALA
PERTAMA, peran Kelembagaan Masyarakat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun
Warga (RW) sebagai "ujung tombak" pemerintah yang bersentuhan langsung
dengan rakyat, belum maksimal dalam menjalankan amanah/tugas sosialnya.
Bila ada program kegiatan cenderung ingin cepat selesai, hanya sekedar
menggugurkan kewajibannya.
Padahal
kita tahu betapa pentingnya peran RT/RW dalam kehidupan sosial
kemasyarakatan sehari-hari, terlebih sebagai "ujung tombak" pemerintah
dalam setiap pelaksanaan tugas dan kebijakkannya. Dari urusan remeh
temeh permasalahan rumah tangga hingga urusan penting menyangkut
kedaulatan dan keamanan negara, misalnya saja pelaksanaan pilkada/pemilu
dan masalah terorisme pasti dan akan selalu melibatkan RT/RW. Tapi
sejauhmana apresiasi (penghargaan) yang diberikan masyarakat, juga
khususnya oleh Lergislatif maupun Eksekutif? nampaknya belum begitu
terperhatikan.
RT/RW
dicari bila ada keperluan atau masalah, diluar itu terlupakan bergitu
saja. Malah terkadang figur dan jabatannya kerap dijadikan seloroh
dengan penggambaran sosok "ndeso" dan tidak intelek. Adanya pencitraan
demikian ditambah dengan status kelembagaan RT/RW itu sendiri sebagai
organisasi sosial yang melulu bertumpu pada swadaya dan kerja bhakti
menjadikan posisi jabatannya sangat tidak diminati, Coba saja
perhatikan, disetiap pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW umumnya selalu
tidak mudah karena jarang ada kandidat yang berminat, kalaupun akhirnya
ada yang bersedia biasanya terkesan "apa boleh buat" atau dengan kata
lain terpaksa, bahkan banyak juga yang menganggapnya sebagai suatu
"musibah" Barangkali karena keterpaksaan itulah yang membuat pengelolaan
Lembaga Kemasyarakatan RT/RW menjadi kurang maksimal.
Selain
itu figur ketua juga sangat berperan sekali terhadap kinerja
pengelolaan RT/RW, mohon maaf dengan tidak mengurangi rasa hormat dan
penghargaan kepada para orang tua kita, sekarang ini masih banyak posisi
ketua/pengurus RT/RW dijabat oleh person yang bergelar S3 (sampun saget
sepuh) mengingat yang lain terutama generasi muda tidak berminat,
bahkan konon katanya ada juga pejabat RT/RW yang tidak lancar baca tulis
!
Kondisi
demikian tentu sangat bertolak belakang sekali dengan tuntutan jaman
yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan dalam merespon kebijakan
pemerintah, Memang banyak juga pengurus RT/RW yang sudah baik bahkan
mungkin sangat baik, tetapi bila dibandingkan dengan cakupan luasnya
wilayah kepemerintahan (Kab/Kodya, Prop bahkan Negara) jumlahnya masih
sangat sedikit.
KENDALA
KEDUA. Peran Legislatif/para "Wakil Rakyat", tentu intelektualitasnya
tak perlu diragukan lagi rata-rata jebolan lembaga pendidikan terkenal,
sehingga bisa dipastikan teori dan teknis sudah mereka kuasai sesuai
bidangnya masing-masing. Tapi maaf saja, rasanya mereka kurang banyak
pengalaman dalam memahami "bahasa rakyat", sehingga ketika Pemerintah
membuat program kerja dan kebijakan yang seharusnya mereka koreksi agar
dalam penerapannya dapat dilaksanakan dengan mudah, hasilnya masih
terlalu birokratif penuh dengan "bahasa-bahasa pelaksanaan" yang tidak
mudah dimengerti oleh masyarakat awam.
Lalu
kiranya apa yang dimaksud "bahasa rakyat"?, dalam hal ini tentu bukan
Dialektika tetapi "Kebutuhan/Harapan rakyat atas segala macam
permasalahaan hidup sehari-hari !" yang hanya bisa dimengerti melalui
pengalaman komprehensif dengan cara bersentuhan langsung dengan rakyat
sebagaimana yang diemban amanahnya oleh para Ketua RT/RW. Memang dalam
stiap masa resesnya para "Wakil Rakyat" kerap "turun gunung" tetapi
apalah artinya kunjungan sesaat itu bila dibandingkan dengan pengalaman
para ketua RT/RW yang dalam kurun waktu 3 tahun dengan fasilitas
terbatas (keseringan malah pake fasilitas pribadi) dituntut untuk siap
(bekerja) 24 jam dalam sehari tanpa pamrih mengelola segala
permasalahan/keluh kesah masyarakat, bahkan dalam kondisi tertentu malah
harus rela menjadi "Ujung Tombok" pula !
Dari dua kendala tersebut diatas masing-masing timbul pertanyaan sbb :
Bagaimana
caranya agar potensi warga masyarakat yang memiliki komitmen, pemahaman
dan pengetahuan pengelolaan suatu organisasi sosial. dapat
tertarik/berminat terlibat dalam Lembaga Kemasyarakatan RT/RW?.
Bagaimana
caranya agar para "Wakil Rakyat" kita tidak hanya pintar tapi juga
memiliki cukup pengalaman/persentuhan langsung dengan masyarakat
layaknya RT/RW sehingga dapat memahami "bahasa rakyat"?
Dari
kedua pertanyaan tersebut tampak ada satu persamaan yang saling terkait
yaitu RT/RW. Barangkali sudah saatnya kita memberikan
perhatian/"penghargaan" lebih kepada Lembaga Kemasyarakatan RT/RW yang
diharapkan bisa memberikan jawaban atas kedua pertanyaan tersebut.
Mengingat Lembaga Kemasyarakatan RT/RW bersifat sosial dan tanpa pamrih
tentunya bentuk perhargaan yang diberikan tidak berupa materi tetapi
dengan cara yang sangat terhormat, Apa itu ?
Usulan
saya adalah, bagaimana bila kedalam Undang Undang tentang Pemilu
Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Bab/Pasal/Ayat yang menjelaskan mengenai
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota ditambahkan satu klausul yang berbunyi "PERNAH MENJABAT
SEBAGAI KETUA RT DAN ATAU KETUA RW". Ringkasnya, berikan penghargaan
pada Lembaga Kemasyarakatan RT/RW dengan cara mencatumkannya sebagai
salah satu persyaratan bagi calon anggota legislatif dengan kata lain
siapapun yang ingin menjadi anggota legislatif harus pernah menjabat
sebagai Ketua RT dan atau Ketua RW !
Pasti
banyak yang akan memberikan komentar "TERLALU MENGADA-ADA ….. !" Usulan
yang nyeleneh memang, namun bila kita cermati pemasalahan maupun
kendala yang paling mendasar, dan bila saja kita mau jujur dalam
memberikan penilaian bahwa siapa sebenarnya "wakil rakyat yang
sesungguh-sungguhnya ?", yang tanpa peduli akan waktu, fasilitas bahkan
pamrih buat dirinya. Tentunya tidak terlalu mengada-ada bila hal
tersebut disampaikan sebagai suatu usulan.
Wabil
khusus bagi mereka yang saat ini berambisi, merencanakan atau
mengendap-endap ingin menjadi "Wakil Rakyat" tak usah gusar !, usulan
ini bila perlu tetapkan berlakunya untuk Pemilu/Pilkada Tahun 2019 atau
2024, sehingga mereka semua masih berkesempatan dan tidak terganjal oleh
persyaratan karena belum pernah menjabat sebagai Ketua RT/RW.
Apabila
usulan tersebut dapat diterima dan ditetapkan Undang Undangnya dari
sekarang Insya Allah akan langsung memberikan dampak yang sangat positif
bagi masyarakat secara umum, misalnya saja :
Masyarakat
tidak lagi kesulitan sebagaimana biasanya bila hendak memilih Ketua
RT/RW, karena dengan terbukanya peluang kedepan untuk dapat menjadi
Anggota Legislatif tentunya akan menggugah minat/ketertarikan siapapun
yang memiliki pengetahuan, pemahaman dan komitmen dalam mengelola suatu
organisasi sosial siap menjadi Ketua RT/RW, secara otomatis nantinya
kegiatan pemilihan ketua RT/RW akan lebih demokratis serta bergairah.
Ketua
RT/RW apabila sudah dijabat oleh person yang memang pada dasarnya
memiliki pemahaman, pengetahuan dan komitmen yang baik, pasti dengan
mudah dapat merespon setiap program yang dicanangkan oleh pemerintah
agar bisa tepat sasaran, sehingga dana yang dikucurkan tidak mubazir
Para
ketua RT/RW terpilih disetiap wilayah tentu akan saling bersaing
membuat pencapaian/achievement terbaik secara berkesinambungan sebagai
track record pribadi yang kelak dapat dipergunakan sebagai "investasi"
(berupa apresiasi "suara" yang diberikan masyarakat sebagai konstituen)
dalam menggapai "iseng-iseng berhadiahnya" menjadi anggota legislatif.
Dengan adanya persaingan tersebut yang paling diuntungkan karenanya
jelas masyarakat serta pemerintah
Kelak
pada saatnya nanti para "Wakil Rakyat" terpilih tidak terlalu perlu
lagi kita risaukan kepekaan nuraninya karena selain mereka adalah orang
yang mumpuni dibidangnya masing-masing, merekapun sudah sangat memahami
"bahasa rakyat" mengingat pernah menjabat sebagai "wakil rakyat yang
sesungguh-sungguhnya"
0 comments:
Post a Comment