Come and joint us

Alamat blog resmi Desa Cangaan http://desacangaan2012.blogspot.com

Tempat Sejarah Desa

Gambar Taman Lanang Desa Cangaan

Tempat Sejarah Desa

Gambar Sumur Taman (Sumur pomben)

Tempat Sejarah Desa

Taman Wadon Desa Cangaan

Pusat Pemerintahan Desa

Gambar Balai Desa Cangaan

Potensi Desa

Gambar Penggemukan Sapi

Potensi Desa

Gambar Peternakan Kambing

Potensi Desa

Gambar Areal Persawahan

Panorama Alam

Gambar Embung Desa / Waduk kecil

Panorama Alam

Gambar Pomben Sapi "Gempol"

Panorama Alam

Gambar Desa Cangaan dari Atas Gunung "Keindahan Alam Desa Cangaan"

Showing posts with label Standar Pelayanan Publik. Show all posts
Showing posts with label Standar Pelayanan Publik. Show all posts

Tuesday, 3 June 2014

Surat izin Keramaian

1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Ijin Keramaian

2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai Surat Ijin Keramaian

3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.     DEFINISI
Surat ijin keramaian adalah dokumen ijin dari desa perihal adanya kegiatan keramaian, untuk dijadikan dasar bagi Kantor Kecamata, Koramil dan Kepolisian dalam memberikan ijin sebagaimana yang dimaksud

Sura Izin Pendirian Tempat Usaha


1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Ijin Pendirian Tempat Usaha

2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai Surat Ijin Pendirian Tempat Usaha

3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.     DEFINISI
Surat ijin Pendirian Tempat Usaha adalah dokumen ijin dari desa perihal pendirian tempat Usaha

Surat Izin Penutupan Jalan Lingkungan

1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Ijin Penutupan Jalan Lingkungan

2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai Surat Ijin Penutupan Jalan Lingkungan

3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.     DEFINISI
Surat ijin penutupan jalan lingkungan adalah dokumen ijin dari desa perihal pendirian penutupan jalan lingkungan selanjutnya diberikan alternative jalan lainnya karena adanya suatu kegiatan

Surat Izin Penebangan Kayu

1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Ijin Penebangan Kayu

2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai Surat Ijin Penebangan Kayu

3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.     DEFINISI
Surat ijin penebangan kayu adalah dokumen ijin dari desa perihal pemberin izin penebangan kayu dari hutan rakyat

Surat Pernyataan Jual Beli Tanah

1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Pernyataan Jual Beli Tanah

2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakupkegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai Surat Pernyataan Jual Beli Tanah

3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.     DEFINISI
Surat Pernyataan Jual Beli Tanah adalah peristiwa yang terjadi setelah seseorang membeli tanah pada seorang penjual, dimana surat pernyataan diperlukan sebagai bukti telah membeli tanah tersebut

Surat Perjanjian

1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Perjanjian

2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakupkegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai Surat Perjanjian

3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.     DEFINISI
Surat Perjanjian adalah peristiwa yang terjadi setelah seseorang melakukan akad tertentu antara Pihak I dan Pihak II, dimana surat perjajian diperlukan sebagai bukti telah mengikat akad tersebut untuk dipatuhi oleh kedua belah pihak

Saturday, 31 May 2014

Surat Keterangan Riwayat Tanah

1.   TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Keterangan Riwayat Tanah

2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakupkegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai Surat Keterangan Riwayat Tanah

3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.     DEFINISI
Surat  Keterangan Riwayat Tanah adalah peristiwa yang terjadi dikarenakan adanya proses jual beli tanah atau proses lanjutan untuk kelengkapan administrasi pengajuan sertifikat tanah

Surat Pernyataan Hibah

1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Pernyataan Hibah

2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakupkegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai Surat Pernyataan Hibah

3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.     DEFINISI
Surat Pernyataan Hibah adalah peristiwa yang terjadi dikarenakan adanya harta yang diberikan kepada pihak lain, dimana harus dilegalkan untuk menghindari/menjaga tuntutan dari pihak lain terhadap harta tersebut

Surat Kematian

1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Keterangan Kematian

2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakupkegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai Surat Keterangan Kematian

3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.     DEFINISI
Surat Keterangan Kematian adalah peristiwa kependudukan yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu keluarga,  dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya.

Surat Keterangan Belum Menikah

1.      TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Keterangan Belum  Menikah

2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai  Surat Keterangan Belum  Menikah

3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.     DEFINISI
Surat Pengantar permohonan Surat Keterangan Belum  Menikah adalah dokumen yang digunakan sebagai  pedoman  oleh instansi terkait untuk dasar pemberian pembebasan biaya berobat.

Surat Keterangan Usaha

1.    TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Keterangan Usaha

2.    RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai  Surat Keterangan Usaha

3.    REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.    DEFINISI
Surat Pengantar permohonan Surat Keterangan Usaha adalah dokumen yang digunakan sebagai bukti formal mempunyai usaha

Surat Keterangan Domisili

1.    TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Keterangan Domisili

2.    RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai  Surat Keterangan Domisili

3.    REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.    DEFINISI
Surat Pengantar permohonan Surat Keterangan Domisili adalah dokumen yang digunakan sebagai identitas tempat tinggal penduduk

Surat Keterangan Penduduk Sementara

1.      TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Keterangan Penduduk Sementara

2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai  Surat Keterangan Penduduk Sementara

3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.     DEFINISI
Surat Pengantar permohonan Surat Keterangan Penduduk Sementara adalah dokumen yang digunakan sebagai identitas diri yang sifatnya sementara

Surat Keterangan Miskin (untuk permohonan bebas biaya berobat)

1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Keterangan Miskin

2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai  Surat Keterangan Miskin untuk pembebasan biaya berobat

3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.     DEFINISI
Surat Pengantar permohonan Surat Keterangan Miskin adalah dokumen yang digunakan sebagai  pedoman  oleh instansi terkait untuk dasar pemberian pembebasan biaya berobat.

Surat Keterangan Perubahan/Pembetulan SPPT PBB

1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Keterangan Pembetulan / Perubahan SPPT PBB

2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai  Surat Keterangan Pembetulan / Perubahan SPPT PBB

3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.     DEFINISI
Surat Pengantar permohonan Surat Keterangan Pembetulan / Perubahan SPPT PBB adalah dokumen yang digunakan sebagai  pedoman  oleh instansi terkait untuk dasar pembetulan SPPT PBB

Surat Keterangan Kehilangan Dokumen

1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Kehilangan Dokumen

2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai  Surat Kehilangan Dokumen

3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.     DEFINISI
Surat Pengantar permohonan Surat Kehilangan Dokumen adalah dokumen yang digunakan sebagai  pedoman  oleh instansi terkait untuk dasar pemberian Surat Keterangan Kehilangan Dokumen.

Surat Keterangan Miskin (untuk beasiswa siswa/mahasiswa)

1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Keterangan Miskin
2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai  Surat Keterangan Miskin
3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.
4.     DEFINISI
Surat Pengantar permohonan  Surat Keterangan Miskin/Tidak Mampu  adalah dokumen yang digunakan sebagai  pedoman  oleh instansi terkait untuk dasar pemberian bantuan beasiswa kepada Siswa/Mahasiswa dari keluarga Miskin/Tidak Mampu.

Permohonan Surat Pindah (Keluar)

1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Pengantar Permohonan  Surat  Pindah
2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakupkegiatan yang dimulai dari penerimaan berkas permohonan sampai selesai dibuatnya pengantar permohonan Surat pindah
3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.
4.     DEFINISI
Surat Pindah adalah peristiwa kependudukan yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu keluarga, KTP, dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya.

Monday, 26 May 2014

Surat Permohonan Nikah ( Model N )

1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Rekomendasi Nikah

2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai  Surat Rekomendasi Nikah

3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.     DEFINISI
Surat Pengantar permohonan  Surat Rekomendasi Nikah adalah dokumen yang digunakan sebagai  pedoman  Pegawai pencatat Nikah untuk mencatat pernikahan seseorang untuk diterbitkanya  Surat Nikah.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More