1.
TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk
menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat
Keterangan Lainnya
2. RUANG
LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan yang dimulai dari
Penerimaan berkas permohonan sampai selesai Surat Keterangan Lainnya
3.
REFERENSI
a.
Peraturan
Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di
Provinsi Jawa Timur
b.
Peraturan
Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor
11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.
4.
DEFINISI
Surat Pengantar permohonan Surat
Keterangan Lainnya adalah
dokumen yang digunakan sebagai dasar instansi tertentu menentukan kebijakan.
5.
URAIAN PROSEDUR
Pelayanan
Permohonan Surat Keterangan Lainnya
5.1 Pemohon menyerahkan berkas pendukung kepada
Kaur Umum
5.2 Kaur Umum
menyerahkan berkas kepada Kasi Pemerintahan
5.3 Kasi Pemerintahan menerima berkas
permohonan Surat
Keterangan Lainnya
5.4 Kasi Pemerintahan memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.4.1 Foto kopy KK
dan KTP
5.4.2 Dokumen
terkait
5.4.3 Pas foto 3x cm
2 lembar
5.4.4 Balnko dari
instansi yang bersangkutan
5.4.5 Pengantar
RT/RW
5.4.6 Pelunasan PBB tahun
terakhir
5.5 Kasi Pemerintahan membuat Surat Keterangan Lainnya
5.6 Kasi Pemerintahan meneliti ulang Surat Keterangan
Lainnya apabila
sudah benar diajukan ke Sekretaris desa untuk diparaf
5.7
Sekretaris
desa membubuhkan paraf di Surat
Keterangan Lainnya
5.8
Kasi
Pemerintahan mengajukan tanda tangan kepada kepala
desa
5.9
Kepala
desa membubuhkan tanda tangan di Surat Keterangan Lainnya
5.10
Kasi Pemerintahan mencatat permohonan Surat Keterangan Lainnya di buku register peristiwa penting
5.11 Kasi Pemerintahan menyerahkan Surat
Keterangan Lainnya
berkas kelengkapannya kepada pemohon
5.12 Pemohon menerima Surat
Keterangan Lainnya beserta
kelengkapannya untuk digunakan
sebagaimana mestinya
6
REKAMAN TERKAIT
6.1
Buku
register peristiwa penting
6.2
Jangka
waktu penyelesaian sepuluh menit
0 comments:
Post a Comment