Saturday, 31 May 2014

Permohonan Surat Pindah (Keluar)

1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Pengantar Permohonan  Surat  Pindah
2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakupkegiatan yang dimulai dari penerimaan berkas permohonan sampai selesai dibuatnya pengantar permohonan Surat pindah
3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.
4.     DEFINISI
Surat Pindah adalah peristiwa kependudukan yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu keluarga, KTP, dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya.


5.    URAIAN PROSEDUR
Pelayanan Permohonan Kartu Keluarga
5.1  Pemohon menyerahkan berkas ke Sekretariat  (Kaur Umum ) bagian pelayanan
5.2  Kaur Umum menyerahkan berkas ke Kasi Pemerintahan
5.3  Kasi Pemerintahan menerima berkas permohonan KK
5.4  Kasi Pemerintahan memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.4.1  KK asli, dan  KTP asli
5.4.2  Dokumen terkait ( surat nikah, akta kelahiran, dll )
5.4.3  Pas foto warna terbaru 6X4 cm 6 lembar
5.4.4  Alamat tujuan atau foto copy KK alamat tujuan
5.4.5  Pengantar RT/RW
5.4.6  Pelunasan PBB
5.5  Kasi pemerintahan membuat pengantar  Pindah Tempat
5.6  Pemohon membubuhkan tanda tangan di Surat Permohonan Pindah Penduduk
5.7  Kasi Pemerintahan meneliti ulang pengantar permohonan pindah penduduk , apabila sudah benar diajukan ke Sekretaris desa untuk diparaf
5.8  Sekretaris desa membubuhkan paraf di Pengantar permohonan Pindah penduduk
5.9  Kasi Pemerintahan mengajukan tanda tangan kepada kepala desa
5.10     Kepala desa membubuhkan tanda tangan di Pengantar Pindah penduduk
5.11    Kasi Pemerintahan mencatat permohonan pindah penduduk di buku register peristiwa penting
5.12    Kasi Pemerintahan menyerahkan Pengantar pindah penduduk beserta berkas kelengkapannya kepada pemohon
5.13    Pemohon menerima pengantar permohonan pindah penduduk beserta kelengkapannya untuk diteruskan ke Kantor Kecamatan

6      REKAMAN TERKAIT
6.1       Buku register Mutasi Penduduk
6.2       Buku Register Peristiwa penting
6.3       Blanko isian permohonan KK ( FS-05)
6.4       Jangka waktu penyelesaian  sepuluh menit

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More