1.
TUJUAN
Prosedur
ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan
Pemberian Pengantar Permohonan
Surat Pindah
2.
RUANG LINGKUP
Prosedur
ini mencakupkegiatan yang dimulai dari penerimaan
berkas permohonan sampai selesai dibuatnya pengantar permohonan Surat pindah
3.
REFERENSI
a.
Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11
Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.
Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun
2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan
publik di provinsi Jawa Timur.
4.
DEFINISI
Surat
Pindah adalah peristiwa kependudukan yang dialami penduduk yang harus dilaporkan
karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu keluarga, KTP,
dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya.
5. URAIAN
PROSEDUR
Pelayanan
Permohonan Kartu Keluarga
5.1 Pemohon
menyerahkan berkas ke Sekretariat (Kaur
Umum ) bagian pelayanan
5.2 Kaur Umum
menyerahkan berkas ke Kasi
Pemerintahan
5.3 Kasi Pemerintahan menerima
berkas permohonan KK
5.4 Kasi Pemerintahan memeriksa
Kelengkapan berkas berupa :
5.4.1 KK asli, dan KTP asli
5.4.2 Dokumen terkait ( surat nikah,
akta kelahiran, dll )
5.4.3 Pas foto warna terbaru
6X4 cm 6 lembar
5.4.4 Alamat tujuan
atau foto copy KK alamat tujuan
5.4.5 Pengantar RT/RW
5.4.6 Pelunasan PBB
5.5 Kasi pemerintahan membuat
pengantar Pindah Tempat
5.6 Pemohon membubuhkan tanda
tangan di Surat Permohonan Pindah Penduduk
5.7 Kasi Pemerintahan meneliti ulang
pengantar permohonan pindah penduduk , apabila
sudah benar diajukan ke Sekretaris desa untuk diparaf
5.8 Sekretaris desa membubuhkan
paraf di Pengantar permohonan Pindah penduduk
5.9 Kasi Pemerintahan mengajukan
tanda tangan kepada kepala desa
5.10 Kepala desa membubuhkan tanda
tangan di Pengantar Pindah penduduk
5.11
Kasi
Pemerintahan mencatat permohonan pindah penduduk di buku register peristiwa
penting
5.12
Kasi
Pemerintahan menyerahkan Pengantar pindah penduduk beserta berkas
kelengkapannya kepada pemohon
5.13
Pemohon
menerima pengantar permohonan pindah penduduk beserta kelengkapannya untuk
diteruskan ke Kantor Kecamatan
6
REKAMAN
TERKAIT
6.1
Buku register Mutasi
Penduduk
6.2
Buku Register Peristiwa penting
6.3
Blanko isian permohonan KK ( FS-05)
6.4
Jangka waktu penyelesaian sepuluh menit
0 comments:
Post a Comment