Tuesday 3 June 2014

Surat Perjanjian

1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Perjanjian

2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakupkegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai Surat Perjanjian

3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.     DEFINISI
Surat Perjanjian adalah peristiwa yang terjadi setelah seseorang melakukan akad tertentu antara Pihak I dan Pihak II, dimana surat perjajian diperlukan sebagai bukti telah mengikat akad tersebut untuk dipatuhi oleh kedua belah pihak


5.     URAIAN PROSEDUR
Pelayanan Permohonan Surat Perjanjian
5.1   Pemohon adalah Pihak I dan Pihak II
5.2   Pemohon menyerahkan berkas pendukung kepada Kaur Umum
5.3  Kaur umum menyerahkan berkas kepada Kasi pemerintahan untuk diperiksa
5.4   Kasi Pemerintahan menerima berkas permohonan  Surat Perjanjian
5.4  Kasi Pemerintahan memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.5.1  Foto kopy KK, dan KTP (Pihak I dan Pihak II)
5.4.2   Bukti Pendukung
5.4.3   Matrei Rp.6.000,- 1 lembar
5.4.4   2 orang saksi
5.4.5   Pelunasan PBB
5.5  Kasi pemerintahan membuat  Surat Perjanjian
5.6  Kasi Pemerintahan meneliti ulang Surat Perjanjian, apabila sudah benar dibacakan dihadapan Pihak I dan Pihak II, saksi, perangkat desa dan kepala desa. Bila sudah disetujui Pihak I dan Pihak II, maka Pihak I memberikan tanda tangan diatas materai Rp.6.000 diikuti Pihak II begitu juga dengan saksi. Selanjutnya berkas diparaf oleh Sekretaris desa
5.7  Sekretaris desa membubuhkan paraf di  Surat Perjanjian
5.8  Kasi Pemerintahan mengajukan tanda tangan kepada kepala desa
5.9  Kepala desa membubuhkan tanda tangan di Surat Perjanjian
5.10     Kasi Pemerintahan mencatat permohonan Surat Perjanjian di buku register Surat Perjanjian
5.11     Pemohon Surat Perjanian membayar pungutan administrasi desa sebesar Rp.50.000 kepada bendahara desa
5.12     Kasi Pemerintahan menyerahkan Surat Perjanjian beserta berkas kelengkapannya kepada pemohon
5.13     Pemohon menerima Surat Perjanjian beserta kelengkapannya untuk digunakan sebagaimana mestinya

6      REKAMAN TERKAIT
6.3       Buku register Pernyataan Jual Beli
6.4       Jangka waktu penyelesaian  1 jam
Cangaan, 03 Juni 2013
KEPALA DESA CANGAAN


Ttd.


SULIANAN, SH

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More