1. TUJUAN
Prosedur ini
bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian
Surat Perjanjian
2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini
mencakupkegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai
Surat Perjanjian
3. REFERENSI
a.
Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11
Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.
Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun
2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan
publik di provinsi Jawa Timur.
4. DEFINISI
Surat Perjanjian
adalah peristiwa yang terjadi setelah seseorang melakukan akad tertentu
antara Pihak I dan Pihak II, dimana surat perjajian diperlukan sebagai bukti
telah mengikat akad tersebut untuk dipatuhi oleh kedua belah pihak
5. URAIAN PROSEDUR
Pelayanan
Permohonan Surat Perjanjian
5.1 Pemohon
adalah Pihak I dan Pihak II
5.2 Pemohon
menyerahkan berkas pendukung kepada Kaur Umum
5.3 Kaur umum menyerahkan berkas kepada Kasi pemerintahan untuk diperiksa
5.4 Kasi Pemerintahan
menerima berkas permohonan Surat Perjanjian
5.4
Kasi Pemerintahan memeriksa Kelengkapan
berkas berupa :
5.5.1 Foto kopy KK, dan KTP (Pihak I dan Pihak II)
5.4.2
Bukti Pendukung
5.4.3
Matrei Rp.6.000,- 1 lembar
5.4.4
2 orang saksi
5.4.5
Pelunasan PBB
5.5
Kasi pemerintahan membuat Surat Perjanjian
5.6
Kasi Pemerintahan meneliti ulang Surat Perjanjian, apabila sudah benar dibacakan dihadapan
Pihak I dan Pihak II, saksi, perangkat desa dan kepala desa. Bila sudah
disetujui Pihak I dan Pihak II, maka Pihak I memberikan tanda tangan diatas
materai Rp.6.000 diikuti Pihak II begitu juga dengan saksi. Selanjutnya berkas
diparaf oleh Sekretaris
desa
5.7
Sekretaris desa membubuhkan paraf di Surat Perjanjian
5.8
Kasi Pemerintahan mengajukan tanda tangan
kepada kepala desa
5.9
Kepala desa membubuhkan tanda tangan di Surat
Perjanjian
5.10
Kasi Pemerintahan mencatat permohonan Surat Perjanjian di buku register Surat Perjanjian
5.11
Pemohon Surat Perjanian membayar
pungutan administrasi desa sebesar Rp.50.000 kepada bendahara desa
5.12
Kasi Pemerintahan menyerahkan Surat Perjanjian beserta berkas kelengkapannya kepada pemohon
5.13
Pemohon menerima Surat Perjanjian beserta kelengkapannya untuk digunakan sebagaimana mestinya
6 REKAMAN TERKAIT
6.3
Buku register Pernyataan
Jual Beli
6.4
Jangka waktu penyelesaian 1 jam
Cangaan, 03 Juni 2013
KEPALA DESA CANGAAN
Ttd.
SULIANAN, SH
0 comments:
Post a Comment