1. TUJUAN
Prosedur ini
bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Keterangan Penduduk Sementara
2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini
mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas
permohonan sampai selesai Surat Keterangan Penduduk Sementara
3. REFERENSI
a.
Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11
Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.
Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun
2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan
publik di provinsi Jawa Timur.
4. DEFINISI
Surat
Pengantar permohonan Surat Keterangan Penduduk Sementara adalah
dokumen yang digunakan sebagai identitas diri yang sifatnya
sementara
5.
URAIAN PROSEDUR
Pelayanan
Permohonan Surat Keterangan Penduduk Sementara
5.1 Pemohon
menyerahkan berkas pendukung kepada Kaur Umum
5.2
Kaur Umum menyerahkan berkas kepada Kasi Pemerintahan
5.3 Kasi Pemerintahan menerima berkas
permohonan Surat
Keterangan Penduduk Sementara
5.4 Kasi Pemerintahan memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.4.1 Foto kopy KK
dan KTP asal
5.4.2 Foto warna
terbaru 3x4 2 lembar
5.4.3 Alamat
domisili
5.4.4 Pengantar
RT/RW
5.4.5 Pelunasan PBB tahun
terakhir
5.5 Kasi Pemerintahan membuat Surat Keterangan Penduduk Sementara
5.6 Kasi Pemerintahan meneliti ulang Surat Keterangan
Penduduk Sementara
apabila sudah benar diajukan ke Sekretaris desa untuk diparaf
5.7 Sekretaris desa membubuhkan
paraf di Surat Keterangan Penduduk
Sementara
5.8 Kasi Pemerintahan mengajukan tanda tangan
kepada kepala desa
5.9
Kepala
desa membubuhkan tanda tangan di Surat Keterangan Penduduk Sementara
5.10
Kasi Pemerintahan mencatat permohonan Surat Keterangan Penduduk Sementara di buku register peristiwa penting
5.11 Kasi Pemerintahan menyerahkan Surat
Keterangan Penduduk Sementara
beserta berkas kelengkapannya kepada pemohon
5.12 Pemohon menerima Surat Keterangan
Penduduk Sementara
beserta kelengkapannya untuk digunakan
sebagaimana mestinya
6
REKAMAN TERKAIT
6.1
Buku
register peristiwa penting
6.2
Jangka
waktu penyelesaian sepuluh menit
0 comments:
Post a Comment