Saturday 31 May 2014

Surat Keterangan Penduduk Sementara

1.      TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Keterangan Penduduk Sementara

2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai  Surat Keterangan Penduduk Sementara

3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.     DEFINISI
Surat Pengantar permohonan Surat Keterangan Penduduk Sementara adalah dokumen yang digunakan sebagai identitas diri yang sifatnya sementara


5.    URAIAN PROSEDUR
Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Penduduk Sementara
5.1   Pemohon menyerahkan berkas pendukung kepada Kaur Umum
5.2   Kaur Umum menyerahkan berkas kepada Kasi Pemerintahan
5.3 Kasi Pemerintahan menerima berkas permohonan  Surat Keterangan Penduduk Sementara
5.4  Kasi Pemerintahan  memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.4.1  Foto kopy KK dan KTP asal
5.4.2  Foto warna terbaru 3x4 2 lembar
5.4.3  Alamat domisili
5.4.4  Pengantar RT/RW
5.4.5  Pelunasan PBB tahun terakhir
5.5   Kasi Pemerintahan membuat   Surat Keterangan Penduduk Sementara
5.6  Kasi Pemerintahan meneliti ulang Surat Keterangan Penduduk Sementara apabila sudah benar diajukan ke Sekretaris desa untuk diparaf
5.7  Sekretaris desa membubuhkan paraf di  Surat Keterangan Penduduk Sementara
5.8  Kasi Pemerintahan mengajukan tanda tangan kepada kepala desa
5.9      Kepala desa membubuhkan tanda tangan di Surat Keterangan Penduduk Sementara
5.10    Kasi Pemerintahan  mencatat  permohonan  Surat Keterangan Penduduk Sementara di buku register  peristiwa penting
5.11 Kasi Pemerintahan menyerahkan Surat Keterangan Penduduk Sementara beserta berkas kelengkapannya kepada pemohon
5.12 Pemohon menerima Surat Keterangan Penduduk Sementara beserta  kelengkapannya untuk digunakan sebagaimana mestinya

6      REKAMAN TERKAIT
6.1      Buku register peristiwa penting
6.2      Jangka waktu penyelesaian  sepuluh menit

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More