Saturday, 31 May 2014

Surat Keterangan Riwayat Tanah

1.   TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Keterangan Riwayat Tanah

2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakupkegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai Surat Keterangan Riwayat Tanah

3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.     DEFINISI
Surat  Keterangan Riwayat Tanah adalah peristiwa yang terjadi dikarenakan adanya proses jual beli tanah atau proses lanjutan untuk kelengkapan administrasi pengajuan sertifikat tanah

5.     URAIAN PROSEDUR
Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Riwayat Tanah
5.1   Pemohon menyerahkan berkas pendukung kepada Kaur Umum
5.2  Kaur umum menyerahkan berkas kepada Kasi pemerintahan untuk diperiksa
5.3  Kasi Pemerintahan menerima berkas permohonan  Surat Keterangan Riwayat Tanah
5.4   Kasi Pemerintahan memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.4.1 Foto kopy KK
5.1.2   Foto kopy KTP
5.1.3   Foto copy SPPT PBB
5.1.4   Asli Pethok D /DMOP
5.1.5   Pelunasan PBB
5.2  Kasi pemerintahan mendiskusikan / melacak data riwayat tanah beserta Sekretaris Desa dan Kepala Desa, apabila data sudah terkumpul maka Kasi Pemerintahan membuat konsep Surat Keterangan Riwayat Tanah
5.3  Kasi Pemerintahan meneliti ulang Surat Keterangan Riwayat Tanah, apabila sudah benar, maka Kasi pemerintahan juga menfoto copy lembar buku c desa yang dibutuhkan untuk dilegalisir Kepala Desa
5.4  Selanjutnya berkas diparaf oleh Sekretaris desa
5.5  Kasi Pemerintahan memengajukan tanda tangan kepada kepala desa
5.6  Kepala desa membubuhkan tanda tangan di Surat Keterangan Riwayat Tanah sekaligus melegalisir lembar buku c yang telah difoto copy
5.7       Kasi Pemerintahan mencatat permohonan Surat Riwayat Tanah di buku register Keterangan Riwyat Tanah
5.8       Pemohon Surat Riwayat Tanah membayar pungutan administrasi desa sebesar Rp. 250.000,- kepada bendahara desa
5.9       Kasi Pemerintahan menyerahkan Surat Keterangan Riwayat Tanah beserta berkas kelengkapannya kepada pemohon
5.10     Pemohon menerima Surat Keterangan Riwayat Tanah beserta kelengkapannya untuk digunakan sebagaimana mestinya

6      REKAMAN TERKAIT
6.1       Buku register Riwayat Tanah
6.2       Jangka waktu penyelesaian  lima belas menit

1 comments:

prosedur positif, sehingga apabila kemudian hari ada kesalahan maka negara harus memberi ganti rugi pada fihak2 yang dirugikan, dan pejabat(kasi pemerintahan desa, sekretaris desa dan kepala desa) yang melakukan kesalahan harus bertanggung jawab secara admiministrasi dan pidana,

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More