1. TUJUAN
Prosedur ini
bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian
Surat Keterangan Riwayat Tanah
2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini
mencakupkegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai
Surat Keterangan Riwayat Tanah
3. REFERENSI
a.
Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11
Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.
Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun
2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan
publik di provinsi Jawa Timur.
4. DEFINISI
Surat Keterangan Riwayat Tanah adalah
peristiwa yang terjadi dikarenakan adanya proses jual beli tanah
atau proses lanjutan untuk kelengkapan administrasi pengajuan sertifikat tanah
5. URAIAN PROSEDUR
Pelayanan
Permohonan Surat Keterangan Riwayat Tanah
5.1 Pemohon
menyerahkan berkas pendukung kepada Kaur Umum
5.2 Kaur
umum menyerahkan berkas kepada Kasi pemerintahan untuk diperiksa
5.3 Kasi Pemerintahan
menerima berkas permohonan Surat Keterangan Riwayat Tanah
5.4 Kasi
Pemerintahan memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.4.1 Foto kopy KK
5.1.2
Foto kopy KTP
5.1.3
Foto copy SPPT PBB
5.1.4
Asli Pethok D /DMOP
5.1.5
Pelunasan PBB
5.2
Kasi pemerintahan mendiskusikan / melacak data riwayat tanah beserta Sekretaris Desa dan
Kepala Desa, apabila data sudah terkumpul maka Kasi Pemerintahan membuat konsep
Surat Keterangan Riwayat Tanah
5.3
Kasi Pemerintahan meneliti ulang Surat Keterangan Riwayat Tanah, apabila sudah benar, maka Kasi pemerintahan juga menfoto copy lembar buku c desa yang
dibutuhkan untuk dilegalisir Kepala Desa
5.4
Selanjutnya berkas diparaf oleh Sekretaris
desa
5.5
Kasi Pemerintahan memengajukan
tanda tangan kepada kepala desa
5.6
Kepala desa membubuhkan tanda tangan di Surat
Keterangan Riwayat Tanah sekaligus melegalisir lembar
buku c yang telah difoto copy
5.7
Kasi Pemerintahan mencatat permohonan Surat Riwayat Tanah di buku register Keterangan Riwyat
Tanah
5.8
Pemohon Surat Riwayat Tanah membayar
pungutan administrasi desa sebesar Rp. 250.000,- kepada
bendahara desa
5.9
Kasi Pemerintahan menyerahkan Surat Keterangan Riwayat Tanah beserta berkas kelengkapannya kepada pemohon
5.10
Pemohon menerima Surat Keterangan Riwayat Tanah beserta kelengkapannya untuk digunakan sebagaimana mestinya
6 REKAMAN TERKAIT
6.1
Buku register Riwayat Tanah
6.2
Jangka waktu penyelesaian lima belas menit
1 comments:
prosedur positif, sehingga apabila kemudian hari ada kesalahan maka negara harus memberi ganti rugi pada fihak2 yang dirugikan, dan pejabat(kasi pemerintahan desa, sekretaris desa dan kepala desa) yang melakukan kesalahan harus bertanggung jawab secara admiministrasi dan pidana,
Post a Comment