Monday, 26 May 2014

Surat Permohonan Pembuatan / Perubahan KK ( Model F-1.01 )

1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Pengantar Permohonan KK
2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai dibuatnya pengantar permohonan KK
3.      REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.
4.     DEFINISI
Kartu Keluarga adalah Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga


5.    URAIAN PROSEDUR
Pelayanan Permohonan Kartu Keluarga
5.1  Pemohon menyerahkan berkas ke Sekretariat  (Kaur Umum ) bagian pelayanan
5.2  Kaur Umum menyerahkan berkas ke Kasi Pemerintahan
5.3  Kasi Pemerintahan menerima berkas permohonan KK
5.4  Kasi Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas berupa :
5.4.1      KK asli
5.4.2      Foto copy buku nikah
5.4.3      Dokumen terkait ( ijazah, akta kelahiran/kematian, surat pindah dll )
5.4.4      Pengantar RT/RW
5.4.5      Pelunasan PBB
5.5  Kasi pemerintahan memberikan blanko isian permohonan KK kepada pemohon
5.6  Pemohon mengisi form permohonan KK serta membubuhkan tanda tangan
5.7  Kasi Pemerintahan meneliti isian form permohonan, apabila sudah benar diajukan ke Sekretaris desa untuk diparaf
5.8  Sekretaris desa membubuhkan paraf di form permohonan KK
5.9   Kasi Pemerintahan mengajukan tanda tangan kepada kepala desa
5.10 Kepala desa membubuhkan tanda tangan di form pengajuan KK
5.11    Kasi Pemerintahan mencatat permohonan KK di buku register KK dan peristiwa penting
5.12    Kasi Pemerintahan menyerahkan form pengajuan KK beserta berkas kelengkapannya kepada pemohon
5.13    Pemohon menerima form permohonan KK beserta kelengkapannya untuk diteruskan ke Kantor Kecamatan

6      REKAMAN TERKAIT
6.1       Buku register KK dan KTP
6.2       Buku Register Peristiwa penting
6.3       Blanko isian permohonan KK ( FS-01)
6.4       Jangka waktu penyelesaian  sepuluh menit

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More