1.
TUJUAN
Prosedur
ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian
Pengantar Permohonan KK
2.
RUANG LINGKUP
Prosedur
ini mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas
permohonan sampai selesai dibuatnya pengantar permohonan KK
3.
REFERENSI
a.
Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11
Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.
Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun
2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan
publik di provinsi Jawa Timur.
4.
DEFINISI
Kartu
Keluarga adalah Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan
dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga
5. URAIAN
PROSEDUR
Pelayanan
Permohonan Kartu Keluarga
5.1 Pemohon
menyerahkan berkas ke Sekretariat (Kaur
Umum ) bagian pelayanan
5.2 Kaur Umum
menyerahkan berkas ke Kasi
Pemerintahan
5.3 Kasi Pemerintahan menerima
berkas permohonan KK
5.4 Kasi Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas berupa :
5.4.1
KK
asli
5.4.2
Foto copy buku nikah
5.4.3
Dokumen
terkait ( ijazah, akta kelahiran/kematian, surat pindah
dll )
5.4.4
Pengantar
RT/RW
5.4.5
Pelunasan
PBB
5.5 Kasi pemerintahan memberikan
blanko isian permohonan KK kepada pemohon
5.6 Pemohon mengisi form
permohonan KK serta membubuhkan tanda tangan
5.7 Kasi Pemerintahan meneliti
isian form permohonan, apabila sudah benar diajukan ke Sekretaris desa untuk
diparaf
5.8 Sekretaris desa membubuhkan
paraf di form permohonan KK
5.9
Kasi
Pemerintahan mengajukan tanda tangan kepada kepala desa
5.10 Kepala desa membubuhkan tanda
tangan di form pengajuan KK
5.11
Kasi
Pemerintahan mencatat permohonan KK di buku register KK dan peristiwa penting
5.12
Kasi
Pemerintahan menyerahkan form pengajuan KK beserta berkas kelengkapannya kepada
pemohon
5.13
Pemohon
menerima form permohonan KK beserta kelengkapannya untuk diteruskan ke Kantor
Kecamatan
6
REKAMAN
TERKAIT
6.1
Buku register KK dan KTP
6.2
Buku Register Peristiwa penting
6.3
Blanko isian permohonan KK ( FS-01)
6.4
Jangka waktu penyelesaian sepuluh menit
0 comments:
Post a Comment