1. TUJUAN
Prosedur ini
bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Keterangan Belum Menikah
2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini
mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas
permohonan sampai selesai Surat Keterangan Belum Menikah
3. REFERENSI
a.
Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11
Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.
Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun
2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan
publik di provinsi Jawa Timur.
4. DEFINISI
Surat
Pengantar permohonan Surat Keterangan Belum Menikah adalah dokumen yang digunakan sebagai
pedoman oleh instansi terkait untuk
dasar pemberian pembebasan biaya berobat.
5.
URAIAN PROSEDUR
Pelayanan
Permohonan Surat Keterangan Belum Menikah
5.1 Pemohon
menyerahkan berkas pendukung kepada Kaur Umum
5.2
Kaur Umum menyerahkan berkas kepada Kasi Kesra
5.3 Kasi Kesra menerima berkas
permohonan Surat
Keterangan Belum Menikah
5.4 Kasi Kesra memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.4.1 Foto
kopy KK dan KTP
5.4.2 Pengantar
RT/RW
5.4.3 Pelunasan PBB tahun
terakhir
5.5 Kasi Kesra membuat Surat Keterangan Belum
Menikah
5.6 Kasi Kesra meneliti ulang Surat Keterangan
Belum Menikah apabila sudah benar diajukan ke
Sekretaris desa untuk diparaf
5.7 Sekretaris desa membubuhkan
paraf di Surat Keterangan Belum Menikah
5.8 Kasi Kesra mengajukan tanda tangan kepada kepala desa
5.9 Kepala desa membubuhkan tanda
tangan di Surat Keterangan Belum Menikah
5.10
Kasi Kesra mencatat permohonan Surat Keterangan Belum
Menikah di
buku register peristiwa
penting
5.11 Kasi Kesra menyerahkan Surat
Keterangan Belum Menikah beserta berkas kelengkapannya
kepada pemohon
5.12 Pemohon menerima Surat
Keterangan Belum Menikah beserta kelengkapannya untuk diteruskan ke Instansi
terkait
6
REKAMAN TERKAIT
6.4
Buku
register peristiwa penting
6.5
Jangka
waktu penyelesaian sepuluh menit
0 comments:
Post a Comment