Saturday, 31 May 2014

Surat Keterangan Belum Menikah

1.      TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Keterangan Belum  Menikah

2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai  Surat Keterangan Belum  Menikah

3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.     DEFINISI
Surat Pengantar permohonan Surat Keterangan Belum  Menikah adalah dokumen yang digunakan sebagai  pedoman  oleh instansi terkait untuk dasar pemberian pembebasan biaya berobat.

5.    URAIAN PROSEDUR
Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Belum  Menikah
5.1   Pemohon menyerahkan berkas pendukung kepada Kaur Umum
5.2   Kaur Umum menyerahkan berkas kepada Kasi Kesra
5.3 Kasi Kesra menerima berkas permohonan  Surat Keterangan Belum  Menikah
5.4  Kasi Kesra  memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.4.1 Foto kopy KK dan KTP
5.4.2  Pengantar RT/RW
5.4.3  Pelunasan PBB tahun terakhir
5.5   Kasi Kesra membuat   Surat Keterangan Belum  Menikah
5.6  Kasi Kesra meneliti ulang Surat Keterangan Belum  Menikah apabila sudah benar diajukan ke Sekretaris desa untuk diparaf
5.7  Sekretaris desa membubuhkan paraf di  Surat Keterangan Belum  Menikah
5.8  Kasi  Kesra mengajukan tanda tangan kepada kepala desa
5.9  Kepala desa membubuhkan tanda tangan di Surat Keterangan Belum  Menikah
5.10    Kasi Kesra  mencatat  permohonan  Surat Keterangan Belum  Menikah di buku register  peristiwa penting
5.11 Kasi Kesra menyerahkan Surat Keterangan Belum  Menikah beserta berkas kelengkapannya kepada pemohon
5.12 Pemohon menerima Surat Keterangan Belum  Menikah beserta  kelengkapannya untuk diteruskan ke Instansi terkait

6      REKAMAN TERKAIT
6.4      Buku register peristiwa penting
6.5      Jangka waktu penyelesaian  sepuluh menit


0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More