Saturday 31 May 2014

Surat Keterangan Miskin (untuk beasiswa siswa/mahasiswa)

1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Keterangan Miskin
2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai  Surat Keterangan Miskin
3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.
4.     DEFINISI
Surat Pengantar permohonan  Surat Keterangan Miskin/Tidak Mampu  adalah dokumen yang digunakan sebagai  pedoman  oleh instansi terkait untuk dasar pemberian bantuan beasiswa kepada Siswa/Mahasiswa dari keluarga Miskin/Tidak Mampu.


5.    URAIAN PROSEDUR
5.1 Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Miskin
5.2 Pemohon menyerahkan berkas pendukung kepada Kaur Umum
5.3 Kaur Umum menyerahkan berkas kepada Kasi Pemerintahan  
5.4   Kasi Pemerintahan menerima berkas permohonan  Surat Keterangan Miskin
5.5  Kasi Pemerintahan  memeriksa kelengkapan berkas berupa :
5.5.1
5.5.1  Foto copy KK
5.5.2  Foto copy KTP pemohon (utuk usia 17 tahun ke atas)
5.5.3  Foto copy kartu pelajar atau mahasiswa
5.5.4  Pengantar RT/RW
5.5.5  Pelunasan PBB
5.6   Kasi Pemerintahan membuat   Surat Keterangan Miskin
5.7   Pemohon membubuhkan tanda tangan di Surat Keterangan Miskin
5.8   Kasi Pemerintahan meneliti ulang Surat Keterangan Miskin, apabila sudah benar diajukan ke Sekretaris desa untuk diparaf
5.9   Sekretaris desa membubuhkan paraf di  Surat Keterangan Miskin
5.10    Kasi Pemerintahan mengajukan tanda tangan kepada kepala desa
5.11    Kepala desa membubuhkan tanda tangan di Surat Keterangan Miskin
5.12    Kasi Pemerintahan  mencatat  permohonan  Surat Keterangan Miskin di buku register  peristiwa penting
5.13    Kasi Pemeintahan menyerahkan Surat Keterangan Miskin beserta berkas kelengkapannya kepada pemohon
5.14    Pemohon menerima Surat Keterangan Miskin  beserta  kelengkapannya untuk diteruskan ke instansi terkait

6      REKAMAN TERKAIT
6.4       Buku register peristiwa penting
6.5       Jangka waktu penyelesaian  sepuluh menit


0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More