1.
TUJUAN
Prosedur ini
bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Keterangan Miskin
2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan
yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai Surat Keterangan Miskin
3.
REFERENSI
a.
Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11
Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.
Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun
2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan
publik di provinsi Jawa Timur.
4.
DEFINISI
Surat Pengantar
permohonan Surat Keterangan Miskin/Tidak Mampu adalah dokumen yang digunakan sebagai pedoman oleh instansi terkait untuk
dasar pemberian bantuan beasiswa kepada Siswa/Mahasiswa dari keluarga
Miskin/Tidak Mampu.
5.
URAIAN PROSEDUR
5.1 Pelayanan
Permohonan Surat Keterangan Miskin
5.2 Pemohon menyerahkan berkas pendukung kepada
Kaur Umum
5.3 Kaur Umum menyerahkan berkas kepada Kasi
Pemerintahan
5.4 Kasi Pemerintahan menerima berkas permohonan Surat Keterangan Miskin
5.5 Kasi
Pemerintahan
memeriksa kelengkapan berkas berupa :
5.5.1
5.5.1 Foto copy KK
5.5.2 Foto copy KTP
pemohon (utuk usia 17 tahun ke atas)
5.5.3 Foto copy
kartu pelajar atau mahasiswa
5.5.4 Pengantar RT/RW
5.5.5 Pelunasan PBB
5.6 Kasi Pemerintahan membuat Surat Keterangan Miskin
5.7 Pemohon membubuhkan tanda
tangan di Surat Keterangan Miskin
5.8 Kasi Pemerintahan meneliti ulang Surat
Keterangan Miskin,
apabila sudah benar diajukan ke Sekretaris desa untuk diparaf
5.9 Sekretaris desa membubuhkan
paraf di Surat Keterangan Miskin
5.10 Kasi Pemerintahan mengajukan tanda tangan
kepada kepala desa
5.11 Kepala desa membubuhkan tanda
tangan di Surat Keterangan Miskin
5.12 Kasi Pemerintahan mencatat permohonan Surat Keterangan Miskin di buku register peristiwa penting
5.13
Kasi
Pemeintahan menyerahkan Surat
Keterangan Miskin
beserta berkas kelengkapannya kepada pemohon
5.14
Pemohon
menerima Surat Keterangan Miskin
beserta
kelengkapannya untuk diteruskan ke instansi
terkait
6
REKAMAN
TERKAIT
6.4
Buku register peristiwa
penting
6.5
Jangka waktu penyelesaian sepuluh menit
0 comments:
Post a Comment