1.
TUJUAN
Prosedur
ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan
Pemberian Surat Keterangan Kelahiran
2.
RUANG LINGKUP
Prosedur
ini mencakupkegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai
selesai Surat Keterangan Kelahiran.
3.
REFERENSI
a.
Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11
Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.
Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun
2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan
publik di provinsi Jawa Timur.
4.
DEFINISI
Surat
Keterangan Kelahiran adalah peristiwa kependudukan yang dialami penduduk yang
harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu
keluarga, dan/atau surat keterangan
kependudukan lainnya.
5. URAIAN
PROSEDUR
Pelayanan
Permohonan Surat Keterangan Kelahiran
5.1 Pemohon
menyerahkan berkas ke Sekretariat (Kaur
Umum ) bagian pelayanan
5.2 Kaur Umum
menyerahkan berkas ke Kasi
Pemerintahan
5.3 Kasi Pemerintahan menerima
berkas permohonan Surat Keterangan
Kelahiran
5.4 Kasi Pemerintahan memeriksa
Kelengkapan berkas berupa :
5.4.1 Foto kopy KK, dan KTP orang tua
5.4.2 Foto copy Buku
Nikah orang tua
5.4.3 Surat Keterangan penolong
kelahiran dari Bidan/dokter/dukun bayi
5.4.4 Pengantar RT/RW
5.4.5 Pelunasan PBB
5.5 Kasi pemerintahan membuat Surat Keterangan Kelahiran
5.6 Kasi Pemerintahan meneliti ulang
Surat Keterangan Kelahiran, apabila sudah benar diajukan ke Sekretaris desa
untuk diparaf
5.7 Sekretaris desa membubuhkan
paraf di Surat Keterangan Kelahiran
5.8 Kasi Pemerintahan mengajukan
tanda tangan kepada kepala desa
5.9 Kepala desa membubuhkan tanda
tangan di Surat Keterangan Kelahiran
5.10
Kasi
Pemerintahan mencatat permohonan Surat Keterangan Kelahiran di buku register Kelahiran dan
buku peristiwa
penting
5.11
Kasi
Pemerintahan menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran beserta berkas
kelengkapannya kepada pemohon
5.12
Pemohon
menerima Surat Keterangan Kelahiran beserta kelengkapannya untuk digunakan
sebagaimana mestinya
6
REKAMAN
TERKAIT
6.1
Buku register Kelahiran
6.2
Buku Register Peristiwa penting
6.3
Blanko isian permohonan KK ( FS-06)
6.4
Jangka waktu penyelesaian sepuluh menit
0 comments:
Post a Comment