Monday 26 May 2014

Surat Keterangan Kelahiran

1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Keterangan Kelahiran
2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakupkegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai Surat Keterangan Kelahiran.
3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.
4.     DEFINISI
Surat Keterangan Kelahiran adalah peristiwa kependudukan yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu keluarga,  dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya.

5.    URAIAN PROSEDUR
Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Kelahiran
5.1  Pemohon menyerahkan berkas ke Sekretariat  (Kaur Umum ) bagian pelayanan
5.2  Kaur Umum menyerahkan berkas ke Kasi Pemerintahan
5.3  Kasi Pemerintahan menerima berkas permohonan  Surat Keterangan Kelahiran
5.4  Kasi Pemerintahan memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.4.1  Foto kopy KK, dan KTP orang tua
5.4.2  Foto copy Buku Nikah orang tua
5.4.3  Surat Keterangan penolong kelahiran dari Bidan/dokter/dukun bayi
5.4.4  Pengantar RT/RW
5.4.5  Pelunasan PBB
5.5  Kasi pemerintahan membuat  Surat Keterangan Kelahiran
5.6  Kasi Pemerintahan meneliti ulang Surat Keterangan Kelahiran, apabila sudah benar diajukan ke Sekretaris desa untuk diparaf
5.7  Sekretaris desa membubuhkan paraf di  Surat Keterangan Kelahiran
5.8  Kasi Pemerintahan mengajukan tanda tangan kepada kepala desa
5.9  Kepala desa membubuhkan tanda tangan di Surat Keterangan Kelahiran
5.10    Kasi Pemerintahan mencatat permohonan Surat Keterangan Kelahiran di buku register Kelahiran dan buku peristiwa penting
5.11    Kasi Pemerintahan menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran beserta berkas kelengkapannya kepada pemohon
5.12    Pemohon menerima Surat Keterangan Kelahiran beserta kelengkapannya untuk digunakan sebagaimana mestinya

6      REKAMAN TERKAIT
6.1       Buku register Kelahiran
6.2       Buku Register Peristiwa penting
6.3       Blanko isian permohonan KK ( FS-06)
6.4       Jangka waktu penyelesaian  sepuluh menit

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More