Monday, 26 May 2014

Surat Permohonan Nikah ( Model N )

1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Rekomendasi Nikah

2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai  Surat Rekomendasi Nikah

3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.     DEFINISI
Surat Pengantar permohonan  Surat Rekomendasi Nikah adalah dokumen yang digunakan sebagai  pedoman  Pegawai pencatat Nikah untuk mencatat pernikahan seseorang untuk diterbitkanya  Surat Nikah.


5.    URAIAN PROSEDUR
5.1 Pelayanan Permohonan Surat Rekomendasi Nikah
5.2 Pemohon menyerahkan berkas pendukung kepada Kaur Umum
5.3 Kaur Umum memyerahkan berkas kepada Kasi Kesra  
5.4  Kasi Kesra menerima berkas permohonan  Surat Permohonan Nikah
5.5 Kasi Kesra  memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.5.1  Foto copy KTP  dan KK
5.5.2  Foto berwarna ukuran 2 X 3 cm 6 lembar
5.5.3  Dokumen terkait (Akta Kelahiran, ijazah, akta Cerai, Surat Kematian  dll. )
5.5.4  Pengantar RT/RW
5.5.5  Pelunasan PBB
5.6      Kasi Kesra membuat   Surat Permohonan Nikah 
5.7      Pemohon membubuhkan tanda tangan di Surat Rekomendasi Nikah
5.8      Kasi Kesra meneliti ulang Surat Rekomendasi Nikah, apabila sudah benar diajukan ke Sekretaris desa untuk diparaf
5.9      Sekretaris desa membubuhkan paraf di  Surat Rekomendasi Nikah
5.10    Kasi Kesra mengajukan tanda tangan kepada kepala desa
5.11    Kepala desa membubuhkan tanda tangan di Surat Permohonan Nikah
5.12    Kasi Kesra  mencatat  permohonan  Surat Rekomendasi Nikah di buku register  Nikah
5.13    Pemohon Surat Rekomendasi Nikah membayar pungutan administrasi desa sebesar Rp. 5.000,- kepada bendahara desa
5.14    Kasi Kesra menyerahkan Surat Rekomendasi Nikah beserta berkas kelengkapannya kepada pemohon
5.15    Pemohon menerima Surat Permohonan Nikah beserta  kelengkapannya untuk diteruskan ke Kantor Urusan Agama ( KUA)

6       REKAMAN TERKAIT
6.5       Buku register Nikah (Model N )
6.6       Jangka waktu penyelesaian  sepuluh menit

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More