1.
TUJUAN
Prosedur
ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan
Pemberian Surat Rekomendasi Nikah
2.
RUANG LINGKUP
Prosedur
ini mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas
permohonan sampai selesai Surat Rekomendasi Nikah
3.
REFERENSI
a.
Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11
Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.
Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun
2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan
publik di provinsi Jawa Timur.
4.
DEFINISI
Surat
Pengantar permohonan Surat Rekomendasi Nikah adalah dokumen yang digunakan sebagai pedoman Pegawai pencatat Nikah
untuk mencatat pernikahan seseorang untuk diterbitkanya Surat Nikah.
5. URAIAN
PROSEDUR
5.1 Pelayanan
Permohonan Surat Rekomendasi Nikah
5.2 Pemohon menyerahkan berkas pendukung kepada Kaur Umum
5.3 Kaur Umum memyerahkan berkas kepada Kasi Kesra
5.4 Kasi Kesra menerima berkas permohonan Surat Permohonan Nikah
5.5 Kasi
Kesra
memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.5.1 Foto copy KTP dan KK
5.5.2 Foto berwarna
ukuran 2 X 3 cm 6 lembar
5.5.3 Dokumen terkait (Akta Kelahiran,
ijazah, akta Cerai, Surat Kematian dll. )
5.5.4 Pengantar RT/RW
5.5.5 Pelunasan PBB
5.6
Kasi
Kesra membuat Surat Permohonan Nikah
5.7
Pemohon
membubuhkan tanda tangan di Surat Rekomendasi Nikah
5.8
Kasi
Kesra meneliti ulang Surat
Rekomendasi Nikah,
apabila sudah benar diajukan ke Sekretaris desa untuk diparaf
5.9
Sekretaris
desa membubuhkan paraf di Surat
Rekomendasi Nikah
5.10
Kasi
Kesra mengajukan tanda tangan
kepada kepala desa
5.11
Kepala
desa membubuhkan tanda tangan di Surat Permohonan Nikah
5.12
Kasi
Kesra
mencatat permohonan Surat Rekomendasi Nikah di buku register Nikah
5.13
Pemohon
Surat
Rekomendasi Nikah
membayar pungutan administrasi desa sebesar Rp. 5.000,- kepada bendahara desa
5.14
Kasi
Kesra menyerahkan Surat
Rekomendasi Nikah
beserta berkas kelengkapannya kepada pemohon
5.15
Pemohon
menerima Surat Permohonan Nikah beserta kelengkapannya untuk diteruskan
ke Kantor Urusan Agama ( KUA)
6
REKAMAN
TERKAIT
6.5
Buku register Nikah (Model N )
6.6
Jangka waktu penyelesaian sepuluh menit
0 comments:
Post a Comment