1. TUJUAN
Prosedur ini
bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Keterangan Pembetulan / Perubahan SPPT PBB
2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini
mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas
permohonan sampai selesai Surat Keterangan Pembetulan / Perubahan SPPT
PBB
3. REFERENSI
a.
Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11
Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.
Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun
2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan
publik di provinsi Jawa Timur.
4. DEFINISI
Surat
Pengantar permohonan Surat Keterangan Pembetulan / Perubahan SPPT PBB adalah
dokumen yang digunakan sebagai pedoman oleh instansi terkait untuk dasar pembetulan
SPPT PBB
5.
URAIAN PROSEDUR
Pelayanan
Permohonan Surat Keterangan Pembetulan / Perubahan SPPT PBB
5.1 Pemohon menyerahkan berkas pendukung kepada
Kaur Umum
5.2 Kaur Umum menyerahkan berkas kepada Kasi
Pemerintahan
5.3 Kasi
Pemerintahan menerima berkas
permohonan Surat Keterangan
Pembetulan / Perubahan SPPT PBB
5.4 Kasi Pemerintahan memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.4.1 Foto kopy KK
dan KTP 1 lembar
5.4.2 SPPT PBB asli
tahun terakhir
5.4.3 Pelunasan PBB tahun
terakhir
5.5 Kasi Pemerintahan membuat Surat Keterangan Pembetulan / Perubahan SPPT PBB
5.6 Kasi Pemerintahan meneliti ulang Surat Keterangan
Pembetulan / Perubahan SPPT PBB,
apabila sudah benar diajukan ke Sekretaris desa untuk diparaf
5.2 Sekretaris desa membubuhkan
paraf di Surat Keterangan Pembetulan /
Perubahan SPPT PBB
5.3 Kasi Pemerintahan mengajukan tanda tangan
kepada kepala desa
5.4 Kepala desa membubuhkan tanda
tangan di Surat Keterangan Pembetulan / Perubahan SPPT PBB
5.5
Kasi Pemerintahan mencatat permohonan Surat Keterangan Pembetulan / Perubahan SPPT PBB di buku register peristiwa penting
5.6
Kasi
Pemeintahan menyerahkan Surat Keterangan
Pembetulan / Perubahan SPPT PBB
beserta berkas kelengkapannya kepada pemohon
5.7
Pemohon
menerima Surat Keterangan Pembetulan / Perubahan SPPT PBB beserta kelengkapannya untuk diteruskan ke Instansi
terkait
6 REKAMAN TERKAIT
6.1
Buku register peristiwa
penting
6.2
Jangka waktu penyelesaian sepuluh menit
0 comments:
Post a Comment