Saturday, 31 May 2014

Surat Keterangan Perubahan/Pembetulan SPPT PBB

1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Keterangan Pembetulan / Perubahan SPPT PBB

2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai  Surat Keterangan Pembetulan / Perubahan SPPT PBB

3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.     DEFINISI
Surat Pengantar permohonan Surat Keterangan Pembetulan / Perubahan SPPT PBB adalah dokumen yang digunakan sebagai  pedoman  oleh instansi terkait untuk dasar pembetulan SPPT PBB


5.    URAIAN PROSEDUR
Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Pembetulan / Perubahan SPPT PBB
5.1    Pemohon menyerahkan berkas pendukung kepada Kaur Umum
5.2  Kaur Umum menyerahkan berkas kepada Kasi Pemerintahan  
5.3  Kasi Pemerintahan menerima berkas permohonan  Surat Keterangan Pembetulan / Perubahan SPPT PBB
5.4  Kasi Pemerintahan  memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.4.1  Foto kopy KK dan KTP 1 lembar
5.4.2  SPPT PBB asli tahun terakhir
5.4.3  Pelunasan PBB tahun terakhir
5.5   Kasi Pemerintahan membuat   Surat Keterangan Pembetulan / Perubahan SPPT PBB
5.6  Kasi Pemerintahan meneliti ulang Surat Keterangan Pembetulan / Perubahan SPPT PBB, apabila sudah benar diajukan ke Sekretaris desa untuk diparaf
5.2  Sekretaris desa membubuhkan paraf di  Surat Keterangan Pembetulan / Perubahan SPPT PBB
5.3  Kasi Pemerintahan mengajukan tanda tangan kepada kepala desa
5.4  Kepala desa membubuhkan tanda tangan di Surat Keterangan Pembetulan / Perubahan SPPT PBB
5.5   Kasi Pemerintahan  mencatat  permohonan  Surat Keterangan Pembetulan / Perubahan SPPT PBB di buku register  peristiwa penting
5.6   Kasi Pemeintahan menyerahkan Surat Keterangan Pembetulan / Perubahan SPPT PBB beserta berkas kelengkapannya kepada pemohon
5.7   Pemohon menerima Surat Keterangan Pembetulan / Perubahan SPPT PBB beserta  kelengkapannya untuk diteruskan ke Instansi terkait

6      REKAMAN TERKAIT
6.1       Buku register peristiwa penting
6.2       Jangka waktu penyelesaian  sepuluh menit

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More