1.
TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk
menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat
Keterangan Usaha
2. RUANG
LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan yang dimulai dari
Penerimaan berkas permohonan sampai selesai Surat Keterangan Usaha
3.
REFERENSI
a.
Peraturan
Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di
Provinsi Jawa Timur
b.
Peraturan
Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor
11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.
4.
DEFINISI
Surat Pengantar permohonan Surat
Keterangan Usaha
adalah dokumen yang digunakan sebagai bukti formal mempunyai usaha
5.
URAIAN PROSEDUR
Pelayanan
Permohonan Surat Keterangan Domisili
5.1 Pemohon
menyerahkan berkas pendukung kepada Kaur Umum
5.2 Kaur Umum
menyerahkan berkas kepada Kasi Pemerintahan
5.2 Kasi Pemerintahan menerima berkas
permohonan Surat
Keterangan Usaha
5.3.1
Kasi Pemerintahan memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.2.2 Foto kopy KK
dan KTP
5.2.3 Pengantar
RT/RW
5.2.4 Pelunasan PBB tahun
terakhir
5.3 Kasi Pemerintahan membuat Surat Keterangan Usaha
5.6 Kasi Pemerintahan meneliti ulang Surat Keterangan
Usaha apabila sudah
benar diajukan ke Sekretaris desa untuk diparaf
5.5 Sekretaris desa membubuhkan
paraf di Surat Keterangan Usaha
5.6 Kasi Pemerintahan mengajukan tanda tangan kepada kepala
desa
5.7 Kepala desa membubuhkan tanda
tangan di Surat Keterangan Usaha
5.8
Kasi Pemerintahan mencatat permohonan Surat Keterangan Usaha di buku register peristiwa penting
5.9
Kasi Pemerintahan menyerahkan Surat
Keterangan Usaha
berkas kelengkapannya kepada pemohon
5.10 Pemohon menerima Surat
Keterangan Usaha beserta
kelengkapannya untuk digunakan sebagaimana
mestinya
6
REKAMAN TERKAIT
6.1
Buku
register peristiwa penting
6.2
Jangka
waktu penyelesaian sepuluh menit
0 comments:
Post a Comment