Saturday 31 May 2014

Surat Keterangan Usaha

1.    TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Keterangan Usaha

2.    RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai  Surat Keterangan Usaha

3.    REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.    DEFINISI
Surat Pengantar permohonan Surat Keterangan Usaha adalah dokumen yang digunakan sebagai bukti formal mempunyai usaha


5.    URAIAN PROSEDUR
Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Domisili
5.1   Pemohon menyerahkan berkas pendukung kepada Kaur Umum
5.2  Kaur Umum menyerahkan berkas kepada Kasi Pemerintahan
5.2  Kasi Pemerintahan menerima berkas permohonan  Surat Keterangan Usaha
5.3.1 Kasi Pemerintahan  memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.2.2  Foto kopy KK dan KTP
5.2.3  Pengantar RT/RW
5.2.4  Pelunasan PBB tahun terakhir
5.3   Kasi Pemerintahan membuat   Surat Keterangan Usaha
5.6  Kasi Pemerintahan meneliti ulang Surat Keterangan Usaha apabila sudah benar diajukan ke Sekretaris desa untuk diparaf
5.5  Sekretaris desa membubuhkan paraf di  Surat Keterangan Usaha
5.6  Kasi  Pemerintahan mengajukan tanda tangan kepada kepala desa
5.7  Kepala desa membubuhkan tanda tangan di Surat Keterangan Usaha
5.8      Kasi Pemerintahan  mencatat  permohonan  Surat Keterangan Usaha di buku register  peristiwa penting
5.9   Kasi Pemerintahan menyerahkan Surat Keterangan Usaha berkas kelengkapannya kepada pemohon
5.10 Pemohon menerima Surat Keterangan Usaha beserta  kelengkapannya untuk digunakan sebagaimana mestinya

6      REKAMAN TERKAIT
6.1      Buku register peristiwa penting
6.2      Jangka waktu penyelesaian  sepuluh menit

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More