1. TUJUAN
Prosedur ini
bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Ijin Pendirian Tempat Usaha
2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini
mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas
permohonan sampai selesai Surat Ijin Pendirian Tempat
Usaha
3. REFERENSI
a.
Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11
Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.
Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun
2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan
publik di provinsi Jawa Timur.
4. DEFINISI
Surat ijin Pendirian Tempat Usaha adalah dokumen ijin dari
desa perihal pendirian tempat Usaha
5. URAIAN PROSEDUR
Pelayanan
Permohonan Surat Izin Pendirian Tempat Usaha
5.1 Pemohon
adalah seseorang yang akan mendirikan tempat usaha
5.2 Pemohon menyerahkan berkas pendukung kepada Kaur Umum
5.3 Kaur umum menyerahkan berkas kepada Kasi Trantib untuk diperiksa
5.4 Kasi Trantib
menerima berkas permohonan Surat Izin pendirian tempat usaha
5.5 Kasi Trantib
memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.5.1 Foto kopy
KK,
dan KTP pemohon
5.5.2
Foto kopy SPPT PBB
5.5.3
Surat Pernyataan ijin dari tetangga
5.5.4
Pengantar RT/RW
5.5.5
Pelunasan PBB
5.6
Kasi Tratib membuat Surat Izin Pendirian Tempat
Usaha
5.7
Kasi Trantib meneliti
ulang Surat Ijin Pendirian Tempat Usaha, apabila sudah benar selanjutnya berkas dibawa ke Sekretaris Desa untuk
diparaf
5.8
Sekretaris desa membubuhkan paraf di Surat Ijin Pendirian Tempat
Usaha
5.9
Kasi Trantib mengajukan
tanda tangan kepada kepala desa
5.10
Kepala desa membubuhkan tanda tangan di Surat
Ijin Pendirian Tempat Usaha
5.11
Kasi Trantib mencatat
permohonan Surat Ijin Pendirian Tempat Usaha di buku register perizinan
5.12
Kasi Trantib menyerahkan
Surat Ijin Tempat Usaha beserta berkas
kelengkapannya kepada pemohon
5.13
Pemohon menerima Surat Ijin Tempat Usaha beserta kelengkapannya untuk digunakan sebagaimana mestinya
6 REKAMAN TERKAIT
6.3
Buku register Surat
Perizinan
6.4
Jangka waktu penyelesaian 10 menit
Cangaan, 03 Juni 2013
KEPALA DESA CANGAAN
Ttd.
SULIANAN, SH
0 comments:
Post a Comment