1.
TUJUAN
Prosedur ini
bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian
Pengantar permohonan Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
2.
RUANG LINGKUP
Prosedur ini
mencakupkegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai
Pengantar permohonan Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
3.
REFERENSI
a.
Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11
Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.
Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun
2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan
publik di provinsi Jawa Timur.
4.
DEFINISI
Surat Pengantar
permohonan Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen yang digunakan sebagai
pelengkap Kepolisian menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian tentang
catatan pribadi seseorang.
5.
URAIAN PROSEDUR
Pelayanan Permohonan
Surat Pengantar permohonan Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK)
5.1 Pemohon
menyerahkan berkas pendukung kepada Kaur Umum
5.2 Kaur Umum
menyerahkan berkas kepada Kasi Pemerintahan
5.3 Kasi
Pemerintahan menerima berkas permohonan Surat Pengantar permohonan Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK)
5.4
Kasi Pemerintahan memeriksa Kelengkapan
berkas berupa :
5.4.1
Foto copy KTP
dan KK
5.4.2
Pas foto
berwarna 4x6 sebanyak 4 lembar
5.4.3
Pengantar RT/RW
5.4.4
Pelunasan PBB
5.5
Kasi pemerintahan membuat Pengantar permohonan Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK)
5.6
Pemohon membubuhkan tanda tangan di Pengantar
permohonan Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan foto pemohon
5.7
Kasi Pemerintahan meneliti ulang Surat
Pengantar permohonan Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), apabila sudah benar diajukan ke
Sekretaris desa untuk diparaf
5.8
Sekretaris desa membubuhkan paraf di Surat Pengantar permohonan Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK)
5.9
Kasi Pemerintahan mengajukan tanda tangan
kepada kepala desa
5.10
Kepala desa membubuhkan tanda tangan di Surat
Pengantar permohonan Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
5.11
Kasi Pemerintahan mencatat permohonan Surat
Keterangan Pengantar permohonan
Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) di buku register SKCK
5.12
Kasi Pemerintahan menyerahkan Surat Pengantar
permohonan Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) beserta berkas kelengkapannya kepada
pemohon
5.13
Pemohon menerima Surat SKCK
beserta kelengkapannya untuk diteruskan ke Kantor Kecamatan dan Kantor Kepolisian Ujungpangkah
6
REKAMAN
TERKAIT
6.1
Buku register SKCK
6.2
Buku register peristiwa penting
6.3
Jangka waktu penyelesaian sepuluh menit
0 comments:
Post a Comment