Monday, 26 May 2014

Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )

1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Pengantar permohonan  Keterangan  Catatan Kepolisian  (SKCK)
2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakupkegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai Pengantar permohonan  Keterangan  Catatan Kepolisian  (SKCK)
3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.
4.     DEFINISI
Surat Pengantar permohonan  Keterangan  Catatan Kepolisian  (SKCK) adalah dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Kepolisian menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian tentang catatan pribadi seseorang.


5.    URAIAN PROSEDUR
Pelayanan Permohonan Surat  Pengantar permohonan  Keterangan  Catatan Kepolisian  (SKCK)
5.1   Pemohon menyerahkan berkas pendukung kepada Kaur Umum
5.2   Kaur Umum menyerahkan berkas kepada Kasi Pemerintahan
5.3   Kasi Pemerintahan menerima berkas permohonan Surat Pengantar permohonan  Keterangan  Catatan Kepolisian  (SKCK)
5.4    Kasi Pemerintahan memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.4.1   Foto copy KTP  dan KK
5.4.2   Pas foto  berwarna 4x6 sebanyak 4 lembar
5.4.3   Pengantar RT/RW
5.4.4   Pelunasan PBB
5.5    Kasi pemerintahan membuat   Pengantar permohonan  Keterangan  Catatan Kepolisian  (SKCK)
5.6    Pemohon membubuhkan tanda tangan di Pengantar permohonan  Keterangan  Catatan Kepolisian  (SKCK) dan foto pemohon
5.7    Kasi Pemerintahan meneliti ulang Surat Pengantar permohonan  Keterangan  Catatan Kepolisian  (SKCK), apabila sudah benar diajukan ke Sekretaris desa untuk diparaf
5.8    Sekretaris desa membubuhkan paraf di  Surat Pengantar permohonan  Keterangan  Catatan Kepolisian  (SKCK)
5.9    Kasi Pemerintahan mengajukan tanda tangan kepada kepala desa
5.10     Kepala desa membubuhkan tanda tangan di Surat Pengantar permohonan  Keterangan  Catatan Kepolisian  (SKCK)
5.11     Kasi Pemerintahan mencatat permohonan Surat Keterangan Pengantar permohonan  Keterangan  Catatan Kepolisian  (SKCK) di buku register  SKCK
5.12     Kasi Pemerintahan menyerahkan Surat Pengantar permohonan  Keterangan  Catatan Kepolisian  (SKCK) beserta berkas kelengkapannya kepada pemohon
5.13     Pemohon menerima Surat SKCK beserta kelengkapannya untuk diteruskan ke Kantor Kecamatan dan Kantor Kepolisian Ujungpangkah

6      REKAMAN TERKAIT
6.1       Buku register SKCK
6.2       Buku register peristiwa penting
6.3       Jangka waktu penyelesaian  sepuluh menit


0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More