1.
TUJUAN
Prosedur
ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan
Pemberian Surat Keterangan Kematian
2.
RUANG LINGKUP
Prosedur
ini mencakupkegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai
selesai Surat Keterangan Kematian
3.
REFERENSI
a.
Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11
Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.
Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun
2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan
publik di provinsi Jawa Timur.
4.
DEFINISI
Surat
Keterangan Kematian adalah peristiwa kependudukan yang dialami penduduk yang
harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu
keluarga, dan/atau surat keterangan
kependudukan lainnya.
5. URAIAN
PROSEDUR
Pelayanan
Permohonan Surat Keterangan Kematian
5.1 Pemohon
menyerahkan berkas ke Sekretariat (Kaur
Umum ) bagian pelayanan
5.2 Kaur Umum
menyerahkan berkas ke Kasi
Kesra
5.3 Kasi Kesra menerima berkas
permohonan Surat Keterangan Kematian
5.4 Kasi Kesra memeriksa Kelengkapan berkas
berupa :
5.4.1 Foto kopy KK, dan KTP
5.4.2 Dokumen
pendukung (Surat
Keterangan Dokter / Rumah sakit, Keterangan kelahiran dari bidan untuk balita)
5.4.3 Pengantar RT/RW
5.4.4 Pelunasan PBB
5.5 Kasi Kesra membuat Surat Keterangan Kematian
5.6 Kasi Kesra meneliti ulang Surat
Keterangan Kematian, apabila sudah benar diajukan ke Sekretaris desa untuk
diparaf
5.7 Sekretaris desa membubuhkan
paraf di Surat Keterangan Kematian
5.8 Kasi Pemerintahan mengajukan
tanda tangan kepada kepala desa
5.9 Kepala desa membubuhkan tanda
tangan di Surat Keterangan Kematian
5.10
Kasi
Kesra
mencatat
permohonan Surat Keterangan Kematian di buku register Kematian dan
buku register peristiwa
penting
5.11
Kasi Kesra menyerahkan Surat Keterangan
Kematian beserta berkas kelengkapannya kepada pemohon
5.12
Pemohon
menerima Surat Keterangan Kematian beserta kelengkapannya untuk digunakan
sebagaimana mestinya
6
REKAMAN
TERKAIT
6.1
Buku register Kematian
6.2
Buku register peristiwa penting
6.3
Blanko isian permohonan KK ( FS-07)
6.4
Jangka waktu penyelesaian sepuluh
menit
0 comments:
Post a Comment