Saturday, 31 May 2014

Surat Kematian

1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Keterangan Kematian

2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakupkegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai Surat Keterangan Kematian

3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.     DEFINISI
Surat Keterangan Kematian adalah peristiwa kependudukan yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu keluarga,  dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya.


5.    URAIAN PROSEDUR
Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Kematian
5.1  Pemohon menyerahkan berkas ke Sekretariat  (Kaur Umum ) bagian pelayanan
5.2  Kaur Umum menyerahkan berkas ke Kasi Kesra
5.3  Kasi Kesra menerima berkas permohonan  Surat Keterangan Kematian
5.4  Kasi Kesra memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.4.1  Foto kopy KK, dan KTP
5.4.2  Dokumen pendukung (Surat Keterangan Dokter / Rumah sakit, Keterangan kelahiran dari bidan untuk balita)
5.4.3  Pengantar RT/RW
5.4.4  Pelunasan PBB
5.5  Kasi Kesra membuat  Surat Keterangan Kematian
5.6  Kasi Kesra meneliti ulang Surat Keterangan Kematian, apabila sudah benar diajukan ke Sekretaris desa untuk diparaf
5.7  Sekretaris desa membubuhkan paraf di  Surat Keterangan Kematian
5.8  Kasi Pemerintahan mengajukan tanda tangan kepada kepala desa
5.9  Kepala desa membubuhkan tanda tangan di Surat Keterangan Kematian
5.10    Kasi Kesra mencatat permohonan Surat Keterangan Kematian di buku register Kematian dan buku register peristiwa penting
5.11    Kasi Kesra menyerahkan Surat Keterangan Kematian beserta berkas kelengkapannya kepada pemohon
5.12    Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian beserta kelengkapannya untuk digunakan sebagaimana mestinya

6      REKAMAN TERKAIT
6.1       Buku register Kematian
6.2       Buku register peristiwa penting
6.3       Blanko isian permohonan KK ( FS-07)
6.4       Jangka waktu penyelesaian sepuluh menit

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More