1. TUJUAN
Prosedur ini
bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian
Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini
mencakupkegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai
Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
3. REFERENSI
a.
Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11
Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.
Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun
2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan
publik di provinsi Jawa Timur.
4. DEFINISI
Surat Pernyataan Jual Beli Tanah adalah peristiwa yang terjadi setelah seseorang membeli tanah pada seorang penjual,
dimana surat pernyataan diperlukan sebagai bukti telah membeli tanah tersebut
5. URAIAN PROSEDUR
Pelayanan
Permohonan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
5.1 Pemohon
adalah pembeli dan penjual
5.2 Pemohon
menyerahkan berkas pendukung kepada Kaur Umum
5.3 Kaur umum menyerahkan berkas kepada Kasi pemerintahan untuk diperiksa
5.4 Kasi Pemerintahan
menerima berkas permohonan Surat Pernyataan
Jual beli Tanah
5.5 Kasi
Pemerintahan memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.4.1
Foto kopy KK, dan KTP (Pembeli dan
Penjual)
5.4.2
Foto kopy SPPT PBB
5.4.3
Asli Pethok D / DMOP
5.4.4
Matrei Rp.6.000,- 1 lembar
5.4.5
2 orang saksi
5.4.6
Pelunasan PBB
5.5
Kasi pemerintahan membuat Surat Pernyataan Jual Beli
Tanah
5.6
Kasi Pemerintahan meneliti ulang Surat Pernyataan Jual Beli Tanah, apabila sudah benar dibacakan dihadapan Penjual & Pembeli, saksi, perangkat desa dan
kepala desa. Bila sudah disetujui Penjual & Pembeli, maka Penjual
memberikan tanda tangan diatas materai Rp.6.000 diikuti pembeli begitu juga
dengan saksi. Selanjutnya berkas diparaf oleh Sekretaris
desa
5.7
Sekretaris desa membubuhkan paraf di Surat Pernyataan Kewarisan
5.8
Kasi Pemerintahan mengajukan tanda tangan
kepada kepala desa
5.9
Kepala desa membubuhkan tanda tangan di Surat
Pernyataan Jual Beli Tanah
5.10
Kasi Pemerintahan mencatat permohonan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah di buku register Pernyataan Jual Beli
5.11
Pemohon Surat Pernyataan Jual Beli membayar
pungutan administrasi desa sebesar 6 % dari harga tanah kepada
bendahara desa
5.12
Kasi Pemerintahan menyerahkan Surat Pernyataan Jual Beli beserta berkas kelengkapannya kepada pemohon
5.13
Pemohon menerima Surat Pernyataan Jual Beli beserta kelengkapannya untuk digunakan sebagaimana mestinya
6 REKAMAN TERKAIT
6.3
Buku register Pernyataan
Jual Beli
6.4
Jangka waktu penyelesaian 1 jam
Cangaan, 03 Juni 2013
KEPALA DESA CANGAAN
Ttd.
SULIANAN, SH
0 comments:
Post a Comment