Tuesday 3 June 2014

Surat Pernyataan Jual Beli Tanah

1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Pernyataan Jual Beli Tanah

2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakupkegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai Surat Pernyataan Jual Beli Tanah

3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.     DEFINISI
Surat Pernyataan Jual Beli Tanah adalah peristiwa yang terjadi setelah seseorang membeli tanah pada seorang penjual, dimana surat pernyataan diperlukan sebagai bukti telah membeli tanah tersebut


5.     URAIAN PROSEDUR
Pelayanan Permohonan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
5.1   Pemohon adalah pembeli dan penjual
5.2   Pemohon menyerahkan berkas pendukung kepada Kaur Umum
5.3  Kaur umum menyerahkan berkas kepada Kasi pemerintahan untuk diperiksa
5.4   Kasi Pemerintahan menerima berkas permohonan  Surat Pernyataan Jual beli Tanah
5.5   Kasi Pemerintahan memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.4.1   Foto kopy KK, dan KTP (Pembeli dan Penjual)
5.4.2   Foto kopy SPPT PBB
5.4.3   Asli Pethok D / DMOP
5.4.4   Matrei Rp.6.000,- 1 lembar
5.4.5   2 orang saksi
5.4.6   Pelunasan PBB
5.5  Kasi pemerintahan membuat  Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
5.6  Kasi Pemerintahan meneliti ulang Surat Pernyataan Jual Beli Tanah, apabila sudah benar dibacakan dihadapan Penjual & Pembeli, saksi, perangkat desa dan kepala desa. Bila sudah disetujui Penjual & Pembeli, maka Penjual memberikan tanda tangan diatas materai Rp.6.000 diikuti pembeli begitu juga dengan saksi. Selanjutnya berkas diparaf oleh Sekretaris desa
5.7  Sekretaris desa membubuhkan paraf di  Surat Pernyataan Kewarisan
5.8  Kasi Pemerintahan mengajukan tanda tangan kepada kepala desa
5.9  Kepala desa membubuhkan tanda tangan di Surat Pernyataan Jual Beli Tanah
5.10     Kasi Pemerintahan mencatat permohonan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah di buku register Pernyataan Jual Beli
5.11     Pemohon Surat Pernyataan Jual Beli membayar pungutan administrasi desa sebesar 6 % dari harga tanah kepada bendahara desa
5.12     Kasi Pemerintahan menyerahkan Surat Pernyataan Jual Beli beserta berkas kelengkapannya kepada pemohon
5.13     Pemohon menerima Surat Pernyataan Jual Beli beserta kelengkapannya untuk digunakan sebagaimana mestinya

6      REKAMAN TERKAIT
6.3       Buku register Pernyataan Jual Beli
6.4       Jangka waktu penyelesaian  1 jam

Cangaan, 03 Juni 2013
KEPALA DESA CANGAAN


Ttd.


SULIANAN, SH

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More