Saturday, 31 May 2014

Surat Keterangan Kehilangan Dokumen

1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Kehilangan Dokumen

2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai  Surat Kehilangan Dokumen

3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.     DEFINISI
Surat Pengantar permohonan Surat Kehilangan Dokumen adalah dokumen yang digunakan sebagai  pedoman  oleh instansi terkait untuk dasar pemberian Surat Keterangan Kehilangan Dokumen.


5.    URAIAN PROSEDUR
Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Miskin
5.1   Pemohon menyerahkan berkas pendukung kepada Kaur Umum
5.2  Kaur Umum menyerahkan berkas kepada Kasi Trantib 
5.3  Kasi Trantib menerima berkas permohonan  Surat Kehilangan Dokumen
5.4  Kasi Trantib  memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.4.1  Foto kopy KK dan KTP 1 lembar
5.4.2  Foto kopy dokumen yang hilang jika ada
5.4.3  Informasi waktu dan lokasi hilangnya dokumen
5.4.4  Pengantar RT/RW
5.4.5  Pelunasan PBB
5.5  Kasi Trantib membuat   Surat Kehilangan Dokumen
5.6 Kasi Trantib meneliti ulang Surat Keterangan Kehilangan, apabila sudah benar diajukan ke Sekretaris desa untuk diparaf
5.7  Sekretaris desa membubuhkan paraf di  Surat Keterangan Keterangan Kehilangan
5.8  Kasi Trantib mengajukan tanda tangan kepada kepala desa
5.9  Kepala desa membubuhkan tanda tangan di Surat Keterangan Kehilangan
5.10  Kasi Trantib  mencatat  permohonan  Surat Keterangan Kehilangan di buku register  peristiwa penting
5.11    Kasi Trantib menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan beserta berkas kelengkapannya kepada pemohon
5.12    Pemohon menerima Surat Keterangan Kehilangan  beserta  kelengkapannya untuk diteruskan ke Instansi terkait

6      REKAMAN TERKAIT
6.7       Buku register peristiwa penting
6.8       Jangka waktu penyelesaian  sepuluh menit

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More