1. TUJUAN
Prosedur ini
bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Kehilangan Dokumen
2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini
mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas
permohonan sampai selesai Surat Kehilangan Dokumen
3. REFERENSI
a.
Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11
Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.
Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun
2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan
publik di provinsi Jawa Timur.
4. DEFINISI
Surat
Pengantar permohonan Surat Kehilangan Dokumen adalah dokumen yang
digunakan sebagai pedoman oleh instansi terkait untuk dasar pemberian Surat
Keterangan Kehilangan Dokumen.
5.
URAIAN PROSEDUR
Pelayanan
Permohonan Surat Keterangan Miskin
5.1 Pemohon menyerahkan berkas pendukung kepada
Kaur Umum
5.2 Kaur Umum menyerahkan berkas kepada Kasi Trantib
5.3 Kasi Trantib menerima berkas
permohonan Surat Kehilangan
Dokumen
5.4 Kasi Trantib memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.4.1 Foto kopy KK
dan KTP 1 lembar
5.4.2 Foto kopy
dokumen yang hilang jika ada
5.4.3 Informasi
waktu dan lokasi hilangnya dokumen
5.4.4 Pengantar
RT/RW
5.4.5 Pelunasan PBB
5.5 Kasi Trantib membuat Surat Kehilangan Dokumen
5.6 Kasi Trantib meneliti ulang Surat
Keterangan Kehilangan,
apabila sudah benar diajukan ke Sekretaris desa untuk diparaf
5.7 Sekretaris desa membubuhkan
paraf di Surat Keterangan Keterangan
Kehilangan
5.8 Kasi Trantib mengajukan tanda tangan
kepada kepala desa
5.9 Kepala desa membubuhkan tanda
tangan di Surat Keterangan Kehilangan
5.10 Kasi Trantib mencatat permohonan Surat Keterangan Kehilangan di buku register peristiwa penting
5.11
Kasi Trantib menyerahkan Surat
Keterangan Kehilangan
beserta berkas kelengkapannya kepada pemohon
5.12
Pemohon
menerima Surat Keterangan Kehilangan
beserta
kelengkapannya untuk diteruskan ke Instansi
terkait
6 REKAMAN TERKAIT
6.7
Buku register peristiwa
penting
6.8
Jangka waktu penyelesaian sepuluh menit
0 comments:
Post a Comment