1. TUJUAN
Prosedur ini
bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian
Surat Pernyataan Kewarisan
2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini
mencakupkegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai
Surat Pernyataan Kewarisan
3. REFERENSI
a.
Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11
Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.
Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun
2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan
publik di provinsi Jawa Timur.
4. DEFINISI
Surat Pernyataan
Kewarisan adalah peristiwa yang terjadi setelah seseorang
meninggal dunia dan meninggalkan harta untuk ahli waris
5. URAIAN PROSEDUR
Pelayanan Permohonan
Surat Pernyataan Kewarisan
5.1 Pemohon
adalah para Ahli waris
5.2 Pemohon
menyerahkan berkas pendukung kepada Kaur Umum
5.3 Kaur umum
menyerahkan berkas kepada Kasi pemerintahan untuk diperiksa
5.4 Kasi
Pemerintahan menerima berkas permohonan
Surat Pernyataan Kewarisan
5.4
Kasi Pemerintahan memeriksa Kelengkapan
berkas berupa :
5.4.1
Foto kopy KK, dan KTP para Ahli waris
5.4.2
Foto kopy surat nikah almarhum/ah
5.4.3
Foto kopy KTP para saksi
5.4.4
Surat Keterangan Kematian Dokter / Rumah
sakit
5.4.5
Surat Keterangan kematian dari Kepala desa
5.4.6
Matrei Rp.6.000,- 1 lembar
5.4.7
Dokumen lainnya ( surat tanah dll )
5.4.8
Pengantar RT/RW
5.4.9
Pelunasan PBB
5.5
Kasi pemerintahan membuat Surat Pernyataan Kewarisan
5.6
Kasi Pemerintahan meneliti ulang Surat Pernyataan
Kewarisan, apabila sudah benar dibacakan dihadapan ahli waris,
saksi, perangkat desa dan kepala desa. Bila sudah disetujui ahli waris
memberikan tanda tangan diatas materai Rp.6.000 begitu juga dengan saksi.
Selanjutnya berkas diparaf oleh Sekretaris desa
5.7
Sekretaris desa membubuhkan paraf di Surat Pernyataan Kewarisan
5.8
Kasi Pemerintahan mengajukan tanda tangan
kepada kepala desa
5.9
Kepala desa membubuhkan tanda tangan di Surat
Pernyataan Kewarisan
5.10
Kasi Pemerintahan mencatat permohonan Surat Pernyataan Kewarisan di buku register Kewarisan
5.11
Pemohon Surat Pernyataan Kewarisan
membayar pungutan administrasi desa sebesar Rp. 250.000,-
kepada bendahara desa
5.12
Kasi Pemerintahan menyerahkan Surat Pernyataan Kewarisan beserta berkas kelengkapannya kepada pemohon
5.13
Pemohon menerima Surat Pernyataan Kewarisan beserta kelengkapannya untuk diteruskan ke
Kantor Kecamatan atau digunakan sebagaimana mestinya
6 REKAMAN TERKAIT
6.4
Buku register Kewarisan
6.5
Jangka waktu penyelesaian lima belas menit
0 comments:
Post a Comment