Monday, 26 May 2014

Surat Pernyataan Kewarisan

1.   TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Pernyataan Kewarisan

2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakupkegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai Surat Pernyataan Kewarisan

3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.     DEFINISI
Surat Pernyataan Kewarisan adalah peristiwa yang terjadi setelah seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta untuk ahli waris


5.     URAIAN PROSEDUR
Pelayanan Permohonan Surat Pernyataan Kewarisan
5.1   Pemohon adalah para Ahli waris
5.2   Pemohon menyerahkan berkas pendukung kepada Kaur Umum
5.3   Kaur umum menyerahkan berkas kepada Kasi pemerintahan untuk diperiksa
5.4   Kasi Pemerintahan menerima berkas permohonan  Surat Pernyataan Kewarisan
5.4    Kasi Pemerintahan memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.4.1   Foto kopy KK, dan KTP para Ahli waris
5.4.2   Foto kopy surat nikah almarhum/ah
5.4.3   Foto kopy KTP para saksi
5.4.4   Surat Keterangan Kematian Dokter / Rumah sakit
5.4.5   Surat Keterangan kematian dari Kepala desa
5.4.6   Matrei Rp.6.000,- 1 lembar
5.4.7   Dokumen lainnya ( surat tanah dll )
5.4.8   Pengantar RT/RW
5.4.9   Pelunasan PBB
5.5  Kasi pemerintahan membuat  Surat Pernyataan Kewarisan
5.6  Kasi Pemerintahan meneliti ulang Surat Pernyataan Kewarisan, apabila sudah benar dibacakan dihadapan ahli waris, saksi, perangkat desa dan kepala desa. Bila sudah disetujui ahli waris memberikan tanda tangan diatas materai Rp.6.000 begitu juga dengan saksi. Selanjutnya berkas diparaf oleh Sekretaris desa
5.7  Sekretaris desa membubuhkan paraf di  Surat Pernyataan Kewarisan
5.8  Kasi Pemerintahan mengajukan tanda tangan kepada kepala desa
5.9  Kepala desa membubuhkan tanda tangan di Surat Pernyataan Kewarisan
5.10     Kasi Pemerintahan mencatat permohonan Surat Pernyataan Kewarisan di buku register Kewarisan
5.11     Pemohon Surat Pernyataan Kewarisan membayar pungutan administrasi desa sebesar Rp. 250.000,- kepada bendahara desa
5.12     Kasi Pemerintahan menyerahkan Surat Pernyataan Kewarisan beserta berkas kelengkapannya kepada pemohon
5.13     Pemohon menerima Surat Pernyataan Kewarisan beserta kelengkapannya untuk diteruskan ke Kantor Kecamatan atau digunakan sebagaimana mestinya

6      REKAMAN TERKAIT
6.4       Buku register Kewarisan
6.5       Jangka waktu penyelesaian  lima belas menit

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More