1.
TUJUAN
Prosedur
ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan
Pemberian Surat Kelahiran & Form Pengajuan Akte Kelahiran
2.
RUANG LINGKUP
Prosedur
ini mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas
permohonan sampai selesai Surat Kelahiran & Form Pengajuan Akte
Kelahiran
3.
REFERENSI
a.
Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11
Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.
Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun
2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan
publik di provinsi Jawa Timur.
4.
DEFINISI
Surat
Kelahiran & Form Pengajuan Akte Kelahiran adalah
dokumen yang digunakan sebagai pedoman oleh instansi terkait untuk dasar pembuatan
Akte Kelahiran.
5.
URAIAN
PROSEDUR
5.1
Pemohon menyerahkan berkas ke Sekretariat (Kaur Umum ) bagian pelayanan
5.2
Kaur Umum menyerahkan berkas ke Kasi Pemerintahan untuk diperiksa
5.3
Kasi Pemerintahan menerima
berkas permohonan pengajuan akte kelahiran
5.4
Kasi Pemerintahan memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.4.1
KK asli
5.4.2
Foto copy KTP pemohon (untuk usia 17 tahun ke atas)
5.4.3
Foto kopy KTP orang tua (bagi anak dibawah usia 17
tahun)
5.4.4
Foto copy KTP 2 orang saksi
5.4.5
Foto copy surat nikah orang tua
5.4.6
Foto copy ijazah terendah (SD/MI sederajat)
5.4.7
Keterangan lahir dari Bidan/Dukun beranak (lahir
setelah tahun 2000)
5.4.8
Surat Keterangan Kelahiran dari Desa
5.4.9
Materai Rp.6.000,- bila dikuasakan pengurusannya
5.4.10
Pengantar RT/RW
5.4.11
Pelunasan PBB
5.5
Kasi Pemerintahan memberikan
form pengajuan Akte Kelahiran untuk diisi pemohon sekaligus ditandatangani
5.6
Kasi Pemerintahan memeriksa form isian, bila sudah
benar dibuatkan Surat Kelahiran
5.7
Kasi Pemerintahan meneliti
ulang semua berkas, apabila sudah benar diajukan ke
Sekretaris desa untuk diparaf
5.8
Sekretaris desa membubuhkan paraf di Surat Kelahiran & Surat Keterangan form pengajuan akte kelahiran
5.9
Kasi Pemerintahan mengajukan
tanda tangan kepada kepala desa
5.10
Kepala desa membubuhkan tanda tangan di Surat Kelahiran & form pengajuan akte kelahiran sekaligus
melegalisir foto kopy KK & KTP
5.11
Kasi Pemerintahan mencatat permohonan Surat Kelahiran di buku
register Kelahiran
5.12
Kasi Pemeintahan menyerahkan Surat Kelahiran
& pengajuan akte kelahiran beserta berkas
kelengkapannya kepada pemohon
5.13
Pemohon menerima Surat Surat Kelahiran & pengajuan akte kelahiran beserta kelengkapannya untuk diteruskan ke Kantor Catatan Sipil
6
REKAMAN
TERKAIT
6.1
Buku register Kelahiran
6.2
Jangka waktu penyelesaian sepuluh menit
0 comments:
Post a Comment