Monday 26 May 2014

Surat Keterangan Pengajuan Akte Kelahiran

1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Kelahiran & Form Pengajuan Akte Kelahiran
2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai  Surat Kelahiran & Form Pengajuan Akte Kelahiran
3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.
4.     DEFINISI
Surat Kelahiran & Form Pengajuan Akte Kelahiran adalah dokumen yang digunakan sebagai  pedoman  oleh instansi terkait untuk dasar pembuatan Akte Kelahiran.


5.     URAIAN PROSEDUR
5.1    Pemohon menyerahkan berkas ke Sekretariat  (Kaur Umum ) bagian pelayanan
5.2    Kaur Umum menyerahkan berkas ke Kasi Pemerintahan untuk diperiksa
5.3    Kasi Pemerintahan menerima berkas permohonan  pengajuan akte kelahiran
5.4    Kasi Pemerintahan  memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.4.1    KK asli
5.4.2   Foto copy KTP pemohon (untuk usia 17 tahun ke atas)
5.4.3   Foto kopy KTP orang tua (bagi anak dibawah usia 17 tahun)
5.4.4   Foto copy KTP 2 orang saksi
5.4.5   Foto copy surat nikah orang tua
5.4.6   Foto copy ijazah terendah (SD/MI sederajat)
5.4.7   Keterangan lahir dari Bidan/Dukun beranak (lahir setelah tahun 2000)
5.4.8   Surat Keterangan Kelahiran dari Desa
5.4.9   Materai Rp.6.000,- bila dikuasakan pengurusannya
5.4.10 Pengantar RT/RW
5.4.11    Pelunasan PBB
5.5  Kasi Pemerintahan memberikan form pengajuan Akte Kelahiran untuk diisi pemohon sekaligus ditandatangani
5.6  Kasi Pemerintahan memeriksa form isian, bila sudah benar dibuatkan Surat Kelahiran
5.7  Kasi Pemerintahan meneliti ulang semua berkas, apabila sudah benar diajukan ke Sekretaris desa untuk diparaf
5.8  Sekretaris desa membubuhkan paraf di  Surat Kelahiran & Surat Keterangan form pengajuan akte kelahiran
5.9  Kasi Pemerintahan mengajukan tanda tangan kepada kepala desa
5.10     Kepala desa membubuhkan tanda tangan di Surat Kelahiran & form pengajuan akte kelahiran sekaligus melegalisir foto kopy KK & KTP
5.11   Kasi Pemerintahan  mencatat  permohonan  Surat Kelahiran di buku register  Kelahiran
5.12     Kasi Pemeintahan menyerahkan Surat Kelahiran & pengajuan akte kelahiran beserta berkas kelengkapannya kepada pemohon
5.13     Pemohon menerima Surat Surat Kelahiran & pengajuan akte kelahiran  beserta  kelengkapannya untuk diteruskan ke Kantor Catatan Sipil

6      REKAMAN TERKAIT
6.1       Buku register Kelahiran
6.2       Jangka waktu penyelesaian  sepuluh menit

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More