1. TUJUAN
Prosedur ini
bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Ijin Penutupan Jalan Lingkungan
2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini
mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas
permohonan sampai selesai Surat Ijin Penutupan Jalan
Lingkungan
3. REFERENSI
a.
Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11
Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.
Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun
2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan
publik di provinsi Jawa Timur.
4. DEFINISI
Surat ijin penutupan jalan lingkungan adalah dokumen ijin
dari desa perihal pendirian penutupan jalan lingkungan selanjutnya diberikan
alternative jalan lainnya karena adanya suatu kegiatan
5. URAIAN PROSEDUR
Pelayanan
Permohonan Surat izin penutupan jalan lingkungan
5.1 Pemohon
adalah seseorang yang akan mengadakan kegiatan
5.2 Pemohon menyerahkan berkas pendukung kepada Kaur Umum
5.3 Kaur umum menyerahkan berkas kepada Kasi Trantib untuk diperiksa
5.4 Kasi Trantib
menerima berkas permohonan Surat Izin penutupan jalan lingkungan
5.5 Kasi Trantib
memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.4.1 Foto kopy KK, dan KTP pemohon
5.5.2 Denah
lokasi
5.4.3
Pelunasan PBB
5.5
Kasi Tratib membuat Surat Izin Penutupan Jalan
Lingkungan
5.6
Kasi Trantib meneliti
ulang Surat Ijin Penutupan Jalan Lingkungan, apabila sudah benar selanjutnya berkas dibawa ke Sekretaris Desa untuk
diparaf
5.7
Sekretaris desa membubuhkan paraf di Surat Ijin Penutupan Jalan
Lingkungan
5.8
Kasi Trantib mengajukan
tanda tangan kepada kepala desa
5.9
Kepala desa membubuhkan tanda tangan di Surat
Ijin Penutupan Jalan Lingkungan Kasi Trantib mencatat
permohonan Surat Ijin Penutupan Jalan Lingkungan di buku register Ijin Perizinan
5.10
Kasi Trantib menyerahkan
Surat Ijin Penutupan Jalan Lingkungan beserta berkas
kelengkapannya kepada pemohon
5.11
Pemohon menerima Surat Ijin Penutupan Jalan Lingkungan beserta kelengkapannya untuk digunakan sebagaimana mestinya
6 REKAMAN TERKAIT
6.4
Buku register Surat
Perizinan
6.5
Jangka waktu penyelesaian 10 menit
Cangaan, 03 Juni 2013
KEPALA DESA CANGAAN
Ttd.
SULIANAN, SH
0 comments:
Post a Comment