Tuesday 3 June 2014

Surat Izin Penutupan Jalan Lingkungan

1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Ijin Penutupan Jalan Lingkungan

2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai Surat Ijin Penutupan Jalan Lingkungan

3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.     DEFINISI
Surat ijin penutupan jalan lingkungan adalah dokumen ijin dari desa perihal pendirian penutupan jalan lingkungan selanjutnya diberikan alternative jalan lainnya karena adanya suatu kegiatan


5.     URAIAN PROSEDUR
Pelayanan Permohonan Surat izin penutupan jalan lingkungan
5.1    Pemohon adalah seseorang yang akan mengadakan kegiatan
5.2   Pemohon menyerahkan berkas pendukung kepada Kaur Umum
5.3    Kaur umum menyerahkan berkas kepada Kasi Trantib untuk diperiksa
5.4   Kasi Trantib menerima berkas permohonan  Surat Izin penutupan jalan lingkungan
5.5 Kasi Trantib memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.4.1    Foto kopy KK, dan KTP pemohon
5.5.2  Denah lokasi
5.4.3   Pelunasan PBB
5.5  Kasi Tratib membuat  Surat Izin Penutupan Jalan Lingkungan
5.6  Kasi Trantib meneliti ulang Surat Ijin Penutupan Jalan Lingkungan, apabila sudah benar selanjutnya berkas dibawa ke Sekretaris Desa untuk diparaf
5.7  Sekretaris desa membubuhkan paraf di  Surat Ijin Penutupan Jalan Lingkungan
5.8  Kasi Trantib mengajukan tanda tangan kepada kepala desa
5.9    Kepala desa membubuhkan tanda tangan di Surat Ijin Penutupan Jalan Lingkungan Kasi Trantib mencatat permohonan Surat Ijin Penutupan Jalan Lingkungan di buku register Ijin Perizinan
5.10 Kasi Trantib menyerahkan Surat Ijin Penutupan Jalan Lingkungan beserta berkas kelengkapannya kepada pemohon
5.11 Pemohon menerima Surat Ijin Penutupan Jalan Lingkungan beserta kelengkapannya untuk digunakan sebagaimana mestinya

6      REKAMAN TERKAIT
6.4       Buku register Surat Perizinan
6.5       Jangka waktu penyelesaian 10 menit

Cangaan, 03 Juni 2013
KEPALA DESA CANGAAN

Ttd.



                    SULIANAN, SH

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More