1.
TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk
menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat
Keterangan Domisili
2. RUANG
LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan yang dimulai dari
Penerimaan berkas permohonan sampai selesai Surat Keterangan Domisili
3.
REFERENSI
a.
Peraturan
Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di
Provinsi Jawa Timur
b.
Peraturan
Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor
11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.
4.
DEFINISI
Surat Pengantar permohonan Surat
Keterangan Domisili
adalah dokumen yang digunakan sebagai identitas tempat tinggal penduduk
5.
URAIAN PROSEDUR
Pelayanan
Permohonan Surat Keterangan Domisili
5.1 Pemohon menyerahkan berkas pendukung kepada
Kaur Umum
5.2 Kaur Umum
menyerahkan berkas kepada Kasi Pemerintahan
5.3 Kasi Pemerintahan menerima berkas
permohonan Surat
Keterangan Domisili
5.4 Kasi Pemerintahan memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.4.1 Foto kopy KK
dan KTP
5.4.2 Pengantar
RT/RW
5.4.3 Pelunasan PBB tahun
terakhir
5.5 Kasi Pemerintahan membuat Surat Keterangan Domisili
5.6 Kasi Pemerintahan meneliti ulang Surat Keterangan
Domisili apabila
sudah benar diajukan ke Sekretaris desa untuk diparaf
5.7 Sekretaris desa membubuhkan
paraf di Surat Keterangan Domisili
5.8 Kasi Pemerintahan mengajukan tanda tangan kepada kepala
desa
5.9 Kepala desa membubuhkan tanda
tangan di Surat Keterangan Domisili
5.10
Kasi Pemerintahan mencatat permohonan Surat Keterangan Domisili di buku register peristiwa penting
5.11 Kasi Pemerintahan menyerahkan Surat
Keterangan Domisili
berkas kelengkapannya kepada pemohon
5.12 Pemohon menerima Surat
Keterangan Domisili beserta
kelengkapannya untuk digunakan
sebagaimana mestinya
6
REKAMAN TERKAIT
6.1
Buku
register peristiwa penting
6.2
Jangka
waktu penyelesaian sepuluh menit
0 comments:
Post a Comment