1. TUJUAN
Prosedur ini
bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian
Surat Pernyataan Hibah
2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini
mencakupkegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai
Surat Pernyataan Hibah
3. REFERENSI
a.
Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11
Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.
Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun
2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan
publik di provinsi Jawa Timur.
4. DEFINISI
Surat Pernyataan Hibah
adalah peristiwa yang terjadi dikarenakan
adanya harta yang diberikan kepada pihak lain, dimana harus dilegalkan untuk
menghindari/menjaga tuntutan dari pihak lain terhadap harta tersebut
5. URAIAN PROSEDUR
Pelayanan
Permohonan Surat Pernyataan Hibah
5.1 Pemohon
adalah pemberi dan penerima hibah
5.1 Pemohon menyerahkan berkas pendukung kepada Kaur Umum
5.3 Kaur
umum menyerahkan berkas kepada Kasi pemerintahan untuk diperiksa
5.4 Kasi
Pemerintahan menerima berkas permohonan
Surat Pernyataan Hibah
5.5 Kasi
Pemerintahan memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.4.1
Foto kopy KK (Pemberi + Penerima)
5.4.2
Foto kopy KTP (Pemberi + Penerima)
5.4.3
Foto kopy KTP para saksi
5.4.4
Foto copy SPPT PBB
5.4.5
Asli Pethok D /DMOP
5.4.6
Matrei Rp.6.000,- 1 lembar
5.4.7
Pelunasan PBB
5.5
Kasi pemerintahan membuat Surat Pernyataan Hibah
5.6
Kasi Pemerintahan meneliti ulang Surat Pernyataan Hibah, apabila sudah benar dibacakan dihadapan
pemberi dan penerima hibah, saksi, perangkat desa dan kepala desa. Bila sudah
disetujui Pemberi dan Penerima, maka pihak Pemberi memberikan tanda tangan
diatas materai Rp.6.000 selanjutnya diikuti Pihak Penerima dan para saksi.
Selanjutnya berkas diparaf oleh Sekretaris desa
5.7
Sekretaris desa membubuhkan paraf di Surat Pernyataan Hibah
5.8
Kasi Pemerintahan mengajukan tanda tangan
kepada kepala desa
5.9
Kepala desa membubuhkan tanda tangan di Surat
Pernyataan Hibah
5.10
Kasi Pemerintahan mencatat permohonan Surat Pernyataan Hibah di buku register Pernyataan Hibah
5.11
Pemohon Surat Pernyataan Hibah
membayar pungutan administrasi desa sebesar Rp. 250.000,- kepada
bendahara desa
5.12
Kasi Pemerintahan menyerahkan Surat Pernyataan Hibah beserta berkas kelengkapannya kepada pemohon
5.13
Pemohon menerima Surat Pernyataan Hibah beserta kelengkapannya untuk digunakan sebagaimana mestinya
6 REKAMAN TERKAIT
6.1
Buku register Hibah
6.2
Jangka waktu penyelesaian lima belas menit
0 comments:
Post a Comment