Saturday 31 May 2014

Surat Pernyataan Hibah

1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Pernyataan Hibah

2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakupkegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai Surat Pernyataan Hibah

3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.     DEFINISI
Surat Pernyataan Hibah adalah peristiwa yang terjadi dikarenakan adanya harta yang diberikan kepada pihak lain, dimana harus dilegalkan untuk menghindari/menjaga tuntutan dari pihak lain terhadap harta tersebut


5.     URAIAN PROSEDUR
Pelayanan Permohonan Surat Pernyataan Hibah
5.1   Pemohon adalah pemberi dan penerima hibah
5.1    Pemohon menyerahkan berkas pendukung kepada Kaur Umum
5.3  Kaur umum menyerahkan berkas kepada Kasi pemerintahan untuk diperiksa
5.4   Kasi Pemerintahan menerima berkas permohonan  Surat Pernyataan Hibah
5.5   Kasi Pemerintahan memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.4.1   Foto kopy KK (Pemberi + Penerima)
5.4.2   Foto kopy KTP (Pemberi + Penerima)
5.4.3   Foto kopy KTP para saksi
5.4.4   Foto copy SPPT PBB
5.4.5   Asli Pethok D /DMOP
5.4.6   Matrei Rp.6.000,- 1 lembar
5.4.7   Pelunasan PBB
5.5  Kasi pemerintahan membuat  Surat Pernyataan Hibah
5.6  Kasi Pemerintahan meneliti ulang Surat Pernyataan Hibah, apabila sudah benar dibacakan dihadapan pemberi dan penerima hibah, saksi, perangkat desa dan kepala desa. Bila sudah disetujui Pemberi dan Penerima, maka pihak Pemberi memberikan tanda tangan diatas materai Rp.6.000 selanjutnya diikuti Pihak Penerima dan para saksi. Selanjutnya berkas diparaf oleh Sekretaris desa
5.7  Sekretaris desa membubuhkan paraf di  Surat Pernyataan Hibah
5.8  Kasi Pemerintahan mengajukan tanda tangan kepada kepala desa
5.9  Kepala desa membubuhkan tanda tangan di Surat Pernyataan Hibah
5.10     Kasi Pemerintahan mencatat permohonan Surat Pernyataan Hibah di buku register Pernyataan Hibah
5.11     Pemohon Surat Pernyataan Hibah membayar pungutan administrasi desa sebesar Rp. 250.000,- kepada bendahara desa
5.12     Kasi Pemerintahan menyerahkan Surat Pernyataan Hibah beserta berkas kelengkapannya kepada pemohon
5.13     Pemohon menerima Surat Pernyataan Hibah beserta kelengkapannya untuk digunakan sebagaimana mestinya

6      REKAMAN TERKAIT
6.1       Buku register Hibah
6.2       Jangka waktu penyelesaian  lima belas menit

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More