Tuesday, 3 June 2014

Surat izin Keramaian

1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Ijin Keramaian

2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai Surat Ijin Keramaian

3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.     DEFINISI
Surat ijin keramaian adalah dokumen ijin dari desa perihal adanya kegiatan keramaian, untuk dijadikan dasar bagi Kantor Kecamata, Koramil dan Kepolisian dalam memberikan ijin sebagaimana yang dimaksud


5.     URAIAN PROSEDUR
Pelayanan Permohonan Surat Izin Keramaian
5.1   Pemohon adalah seseorang yang akan mengadakan kegiatan/Ketua Panitia Kegiatan
5.2  Pemohon menyerahkan berkas pendukung kepada Kaur Umum
5.3   Kaur umum menyerahkan berkas kepada Kasi Trantib untuk diperiksa
5.3  Kasi Trantib menerima berkas permohonan  Surat Izin Keramaian
5.5 Kasi Trantib memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.5.1  Foto kopy KK, dan KTP pemohon
5.5.2   Foto kopy induk hiburan
5.5.3   Pengantar RT/RW
5.5.4   Pelunasan PBB
5.6  Kasi Tratib membuat  Surat Izin Keramaian
5.7  Kasi Trantib meneliti ulang Surat Ijin Keramaian, apabila sudah benar selanjutnya berkas dibawa ke Sekretaris Desa untuk diparaf
5.8  Sekretaris desa membubuhkan paraf di  Surat Ijin Keramaian
5.9  Kasi Trantib mengajukan tanda tangan kepada kepala desa
5.10   Kepala desa membubuhkan tanda tangan di Surat Ijin Keramaian
5.11     Kasi Trantib mencatat permohonan Surat Ijin Keramaian di buku register Perizinan
5.12     Kasi Trantib menyerahkan Surat Ijin Keramaian beserta berkas kelengkapannya kepada pemohon
5.13     Pemohon menerima Surat Ijin Keramaian beserta kelengkapannya untuk dilanjutkan ke Kantor Kecamatan, Koramil dan Kapolsek

6      REKAMAN TERKAIT
6.2       Buku register Surat Perizinan
6.3       Jangka waktu penyelesaian 10 menit



Cangaan, 03 Juni 2013
KEPALA DESA CANGAAN

Ttd.



                    SULIANAN, SH

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More