1. TUJUAN
Prosedur ini
bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Ijin Keramaian
2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini
mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas
permohonan sampai selesai Surat Ijin Keramaian
3. REFERENSI
a.
Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11
Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.
Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun
2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan
publik di provinsi Jawa Timur.
4. DEFINISI
Surat ijin keramaian adalah dokumen ijin dari desa perihal
adanya kegiatan keramaian, untuk dijadikan dasar bagi Kantor Kecamata, Koramil
dan Kepolisian dalam memberikan ijin sebagaimana yang dimaksud
5. URAIAN PROSEDUR
Pelayanan
Permohonan Surat Izin Keramaian
5.1 Pemohon
adalah seseorang yang akan mengadakan kegiatan/Ketua Panitia
Kegiatan
5.2 Pemohon menyerahkan berkas pendukung kepada Kaur Umum
5.3 Kaur umum menyerahkan berkas kepada Kasi Trantib untuk diperiksa
5.3 Kasi Trantib
menerima berkas permohonan Surat Izin Keramaian
5.5 Kasi Trantib
memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.5.1 Foto kopy
KK,
dan KTP pemohon
5.5.2
Foto kopy induk hiburan
5.5.3
Pengantar RT/RW
5.5.4
Pelunasan PBB
5.6
Kasi Tratib membuat Surat Izin Keramaian
5.7
Kasi Trantib meneliti
ulang Surat Ijin Keramaian, apabila sudah benar selanjutnya berkas dibawa ke Sekretaris Desa untuk
diparaf
5.8
Sekretaris desa membubuhkan paraf di Surat Ijin Keramaian
5.9
Kasi Trantib mengajukan
tanda tangan kepada kepala desa
5.10
Kepala desa membubuhkan tanda tangan di Surat
Ijin Keramaian
5.11
Kasi Trantib mencatat
permohonan Surat Ijin Keramaian di buku register Perizinan
5.12
Kasi Trantib menyerahkan
Surat Ijin Keramaian beserta berkas kelengkapannya kepada
pemohon
5.13
Pemohon menerima Surat Ijin Keramaian beserta kelengkapannya untuk dilanjutkan ke Kantor Kecamatan, Koramil dan Kapolsek
6 REKAMAN TERKAIT
6.2
Buku register Surat
Perizinan
6.3
Jangka waktu penyelesaian 10 menit
Cangaan, 03 Juni 2013
KEPALA DESA CANGAAN
Ttd.
SULIANAN, SH
0 comments:
Post a Comment