Tuesday 3 June 2014

Surat Izin Penebangan Kayu

1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Ijin Penebangan Kayu

2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai Surat Ijin Penebangan Kayu

3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.     DEFINISI
Surat ijin penebangan kayu adalah dokumen ijin dari desa perihal pemberin izin penebangan kayu dari hutan rakyat


5.     URAIAN PROSEDUR
Pelayanan Permohonan Surat izin penebangan kayu
5.1    Pemohon adalah pemilik kayu yang akan ditebang
5.2   Pemohon menyerahkan berkas pendukung kepada Kaur Umum
5.3    Kaur umum menyerahkan berkas kepada Kasi Trantib untuk diperiksa
5.4   Kasi Trantib menerima berkas permohonan  Surat Izin penebangan kayu
5.2  Kasi Trantib memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.5.1  Foto kopy KK, dan KTP pemohon
5.5.2  Foto copy KTP Penerima/Pembeli jika dijual
5.5.3   Foto copy SPPT PBB
5.5.4  Pelunasan PBB
5.6    Kasi Tratib membuat  Surat Izin Penebangan kayu

5.7    Kasi Trantib meneliti ulang Surat Ijin Penebangan kayu, apabila sudah benar selanjutnya berkas dibawa ke Sekretaris Desa sebagai petugas register untuk ditandatangani 

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More