1. TUJUAN
Prosedur ini
bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Ijin Penebangan Kayu
2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini
mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas
permohonan sampai selesai Surat Ijin Penebangan Kayu
3. REFERENSI
a.
Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11
Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.
Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun
2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan
publik di provinsi Jawa Timur.
4. DEFINISI
Surat ijin penebangan kayu adalah dokumen ijin dari
desa perihal pemberin izin penebangan kayu dari hutan rakyat
5. URAIAN PROSEDUR
Pelayanan
Permohonan Surat izin penebangan kayu
5.1 Pemohon
adalah pemilik kayu yang akan ditebang
5.2 Pemohon menyerahkan berkas pendukung kepada Kaur Umum
5.3 Kaur umum menyerahkan berkas kepada Kasi Trantib untuk diperiksa
5.4 Kasi Trantib
menerima berkas permohonan Surat Izin penebangan kayu
5.2
Kasi Trantib
memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.5.1 Foto kopy
KK,
dan KTP pemohon
5.5.2 Foto copy
KTP Penerima/Pembeli jika dijual
5.5.3
Foto copy SPPT PBB
5.5.4 Pelunasan
PBB
5.6
Kasi Tratib membuat Surat Izin Penebangan kayu
5.7
Kasi Trantib meneliti
ulang Surat Ijin Penebangan kayu, apabila sudah benar selanjutnya berkas dibawa ke Sekretaris Desa sebagai
petugas register untuk ditandatangani
0 comments:
Post a Comment