Saturday, 31 May 2014

Surat Keterangan Miskin (untuk permohonan bebas biaya berobat)

1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Keterangan Miskin

2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai  Surat Keterangan Miskin untuk pembebasan biaya berobat

3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.     DEFINISI
Surat Pengantar permohonan Surat Keterangan Miskin adalah dokumen yang digunakan sebagai  pedoman  oleh instansi terkait untuk dasar pemberian pembebasan biaya berobat.


5.    URAIAN PROSEDUR
Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Miskin
5.1   Pemohon menyerahkan berkas pendukung kepada Kaur Umum
5.2   Kaur Umum menyerahkan berkas kepada Kasi Pemerintahan  
5.3 Kasi Pemerintahan menerima berkas permohonan  Surat Keterangan Miskin
5.4 Kasi Pemerintahan  memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.4.1  Foto kopy KK dan KTP 10 lembar dilegalisir Kepala Desa
5.4.2  Foto copy kartu Jamkesmas 10 lembar dilegalisir Kepala Desa
5.4.3  Surat Rujukan dari Puskesmas 10 lembar
5.4.4  Surat pernyataan miskin bermaterai Rp.6.000,- yang dibuat pemohon mengetahui Ketua RT/RW,  difotocopy 10 lembar dan berlegalisir ketua RT/RW
5.4.5  Pelunasan PBB tahun terakhir
5.5   Kasi Pemerintahan membuat   Surat Keterangan Miskin
5.6  Kasi Pemerintahan meneliti ulang Surat Keterangan Miskin apabila sudah benar diajukan ke Sekretaris desa untuk diparaf
5.7  Sekretaris desa membubuhkan paraf di  Surat Keterangan Miskin
5.8  Kasi Pemerintahan mengajukan tanda tangan kepada kepala desa
5.9  Kepala desa membubuhkan tanda tangan di Surat Keterangan Miskin dan melegalisir foto copy KK dan KTP
5.10    Kasi Pemerintahan  mencatat  permohonan  Surat Keterangan Miskin di buku register  peristiwa penting
5.11 Kasi Pemeintahan menyerahkan Surat Keterangan Miskin beserta berkas kelengkapannya kepada pemohon
5.12 Pemohon menerima Surat Keterangan Miskin beserta  kelengkapannya untuk diteruskan ke Instansi terkait

6      REKAMAN TERKAIT
6.1       Buku register peristiwa penting
6.2       Jangka waktu penyelesaian  sepuluh menit

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More