1. TUJUAN
Prosedur ini
bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Keterangan Miskin
2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini
mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas
permohonan sampai selesai Surat Keterangan Miskin untuk pembebasan biaya
berobat
3. REFERENSI
a.
Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11
Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.
Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun
2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan
publik di provinsi Jawa Timur.
4. DEFINISI
Surat
Pengantar permohonan Surat Keterangan Miskin adalah dokumen yang
digunakan sebagai pedoman oleh instansi terkait untuk dasar pemberian
pembebasan biaya berobat.
5.
URAIAN PROSEDUR
Pelayanan
Permohonan Surat Keterangan Miskin
5.1 Pemohon
menyerahkan berkas pendukung kepada Kaur Umum
5.2
Kaur Umum menyerahkan berkas kepada Kasi Pemerintahan
5.3 Kasi Pemerintahan menerima berkas
permohonan Surat
Keterangan Miskin
5.4 Kasi Pemerintahan memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.4.1 Foto kopy KK
dan KTP 10 lembar dilegalisir Kepala Desa
5.4.2 Foto copy
kartu Jamkesmas 10 lembar dilegalisir Kepala Desa
5.4.3 Surat Rujukan
dari Puskesmas 10 lembar
5.4.4 Surat
pernyataan miskin bermaterai Rp.6.000,- yang dibuat pemohon mengetahui Ketua
RT/RW, difotocopy 10 lembar dan
berlegalisir ketua RT/RW
5.4.5 Pelunasan PBB tahun
terakhir
5.5 Kasi Pemerintahan membuat Surat Keterangan Miskin
5.6 Kasi Pemerintahan meneliti ulang Surat Keterangan
Miskin apabila
sudah benar diajukan ke Sekretaris desa untuk diparaf
5.7 Sekretaris desa membubuhkan
paraf di Surat Keterangan Miskin
5.8 Kasi Pemerintahan mengajukan tanda tangan
kepada kepala desa
5.9 Kepala desa membubuhkan tanda
tangan di Surat Keterangan Miskin dan melegalisir foto copy KK dan KTP
5.10
Kasi Pemerintahan mencatat permohonan Surat Keterangan Miskin di buku register peristiwa penting
5.11 Kasi Pemeintahan menyerahkan Surat
Keterangan Miskin
beserta berkas kelengkapannya kepada pemohon
5.12 Pemohon menerima Surat
Keterangan Miskin
beserta kelengkapannya untuk diteruskan ke Instansi
terkait
6 REKAMAN TERKAIT
6.1
Buku register peristiwa
penting
6.2
Jangka waktu penyelesaian sepuluh menit
0 comments:
Post a Comment