1.
TUJUAN
Prosedur ini
bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian
Pengantar Permohonan KTP
2.
RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan
yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai dibuatnya
pengantar permohonan KTP
3.
REFERENSI
3.1.
Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11
Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
3.2.
Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun
2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan
publik di provinsi Jawa Timur.
4.
DEFINISI
Kartu Tanda Penduduk
adalah dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah untuk identitas penduduk
5.
URAIAN PROSEDUR
Pelayanan Permohonan Kartu Tanda
Penduduk
5.1 Pemohon
menyerahkan berkas ke Sekretariat (Kaur
Umum ) bagian pelayanan
5.2 Kaur Umum
menyerahkan berkas ke Kasi
Pemerintahan
5.3 Kasi Pemerintahan memeriksa
Kelengkapan berkas berupa :
5.3.1
Telah berusia 17 tahun / telah kawin
5.3.2
Foto copy KK, dan KTP asli yang habis masa berlakunya
5.3.3 Pas foto warna dua
lembar ukuran 3 X4 cm (untuk tahun kelahiran ganjil latar belakang berwarna
merah, untuk tahun keahiran genap warna latar belakang berwarna biru)
5.3.4
Pengantar
RT/RW
5.3.5
Pelunasan
PBB
tahun terakhir
5.4 Kasi pemerintahan memberikan
blanko isian permohonan KTP kepada pemohon
5.5 Pemohon mengisi form
permohonan KTP sesuai data di KSK serta
membubuhkan tanda tangan
5.6 Kasi Pemerintahan meneliti
isian form permohonan, apabila sudah benar diajukan ke Sekretaris desa untuk
diparaf
5.7 Sekretaris desa membubuhkan
paraf dan di
form permohonan KTP
5.8 Kasi Pemerintahan mengajukan
tanda tangan kepada kepala desa
5.9 Kepala desa membubuhkan tanda
tangan di form pengajuan KTP
5.10
Kasi
Pemerintahan mencatat permohonan KTP di buku register KTP dan peristiwa penting
5.11
Kasi
Pemerintahan menyerahkan form pengajuan KTP beserta berkas kelengkapannya
kepada pemohon
5.12
Pemohon
menerima form permohonan KTP beserta kelengkapannya untuk diteruskan ke Kantor
Kecamatan
6
REKAMAN
TERKAIT
6.1
Buku register KSK dan KTP
6.2
Buku Register Peristiwa penting
6.3
Blanko isian permohonan KTP ( FS-03)
6.4
Jangka waktu penyelesaian sepuluh menit
0 comments:
Post a Comment