Monday, 26 May 2014

Surat Pengantar Pengurusan KTP

1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Pengantar Permohonan KTP
2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai dibuatnya pengantar permohonan KTP
3.     REFERENSI
3.1.      Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
3.2.      Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.
4.     DEFINISI
Kartu Tanda Penduduk adalah dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah untuk identitas penduduk


5.    URAIAN PROSEDUR
Pelayanan Permohonan Kartu Tanda Penduduk
5.1  Pemohon menyerahkan berkas ke Sekretariat  (Kaur Umum ) bagian pelayanan
5.2  Kaur Umum menyerahkan berkas ke Kasi Pemerintahan
5.3  Kasi Pemerintahan memeriksa Kelengkapan berkas berupa :
5.3.1   Telah berusia 17 tahun / telah kawin
5.3.2   Foto copy KK, dan KTP asli yang habis masa berlakunya
5.3.3  Pas foto  warna dua lembar ukuran 3 X4 cm (untuk tahun kelahiran ganjil latar belakang berwarna merah, untuk tahun keahiran genap warna latar belakang berwarna biru)
5.3.4   Pengantar RT/RW
5.3.5   Pelunasan PBB tahun terakhir
5.4  Kasi pemerintahan memberikan blanko isian permohonan KTP kepada pemohon
5.5  Pemohon mengisi form permohonan KTP sesuai data di KSK serta membubuhkan tanda tangan
5.6  Kasi Pemerintahan meneliti isian form permohonan, apabila sudah benar diajukan ke Sekretaris desa untuk diparaf
5.7  Sekretaris desa membubuhkan paraf dan di form permohonan KTP
5.8  Kasi Pemerintahan mengajukan tanda tangan kepada kepala desa
5.9  Kepala desa membubuhkan tanda tangan di form pengajuan KTP
5.10    Kasi Pemerintahan mencatat permohonan KTP di buku register KTP dan peristiwa penting
5.11    Kasi Pemerintahan menyerahkan form pengajuan KTP beserta berkas kelengkapannya kepada pemohon
5.12    Pemohon menerima form permohonan KTP beserta kelengkapannya untuk diteruskan ke Kantor Kecamatan

6      REKAMAN TERKAIT
6.1       Buku register KSK dan KTP
6.2       Buku Register Peristiwa penting
6.3       Blanko isian permohonan KTP ( FS-03)
6.4       Jangka waktu penyelesaian  sepuluh menit

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More