Dalam
beberapa analisis terhadap desa yang membuat RPJMDes, menganggap bahwa
perencanaan pembangunan desa masih kurang partisipatif dan masih
bersifat klise semata. Dalam beberapa perencanaan masih dibuat oleh
Kepala Desa sendiri maupun oleh Sekretaris desa, setelah itu baru
diajukan kepada ketua BPD. Padahal melihat betapa pentingnya RPJMDes
yang lebih partisipatif akan menunjang sebuah perencanaan pembangunan di
desa. Dari beberapa temuan yang ditemukan di lapangan, masih adanya
beberapa musrenbang desa maupun pembuatan RPJMDes yang tidak melalui
bottom up, alangkah baiknya jika musrenbang desa maupun yang lainnya
dilakukan dari musyawarah di tingkat RT. Setelah hasil-hasil yang
dicapai ditingkat RT akan di musyawarahkan lagi di tingkat RW,
selanjutnya tingkat dusun dan selanjutnya tingkat desa.
Payung
hukum untuk pelaksanaan musrenbang diatur dalam Undang-Undang No. 25
tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang secara
teknis pelaksanaannya diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) menteri
negara perencanaan pembangunan nasional/Kepala BAPPENAS dan Mentri dalam
Negeri tentang petunjuk teknis penyelenggaraan Musrenbang yang
diterbitkan setiap tahun. Untuk musrenbang Desa Kemudian diterbitkan
permendagri nomor 66 tahun 2007 tentang perencanaan Desa yang memuat
petunjuk teknis penyelenggaraan Musrenbang untuk menyusun Rencana
Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJMDesa) 5 Tahunan dan Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKPDesa) 1 tahunan.
Konsep Musyawarah menunjukkan bahwa forum musrenbang bersifat partisipatif dan dialogis. Musyawarah merupakan istilah yang sebenarnya sudah mempunyai arti cukup jelas, yaitu merupakan forum untuk merembugkan sesuatu dan berakhir pada subuah kesepakatan, atau pengambilan keputusan secara bersama-sama, dan bukan sekedar seminar yang bersifat sosialisasi informasi. Proses musrenbang jangan sampai disusun sebagai acara seremonial yang sebagian waktunya diisi oleh sambutan dan pidato. Inti dari musrenbang adalah partisipasi aktif warga dalam penentuan keputusan pembangunan desa dimana dia tinggal dan beriteraksi dengan lingkungannya.
Konsep Musyawarah menunjukkan bahwa forum musrenbang bersifat partisipatif dan dialogis. Musyawarah merupakan istilah yang sebenarnya sudah mempunyai arti cukup jelas, yaitu merupakan forum untuk merembugkan sesuatu dan berakhir pada subuah kesepakatan, atau pengambilan keputusan secara bersama-sama, dan bukan sekedar seminar yang bersifat sosialisasi informasi. Proses musrenbang jangan sampai disusun sebagai acara seremonial yang sebagian waktunya diisi oleh sambutan dan pidato. Inti dari musrenbang adalah partisipasi aktif warga dalam penentuan keputusan pembangunan desa dimana dia tinggal dan beriteraksi dengan lingkungannya.
Musrenbang
adalah Forum dialogis antara pemerintah desa dengan pemangku
kepentingan untuk mendiskusikan dan menyepakati program pembangunan yang
dapat memajukan keadaan desa. Dalam musrenbang desa, pemerintah desa
dan seluruh komponen warganya bekerjasama memikirkan cara untuk kemajuan
desanya melalui program pembangunan yang telah tertuang dalam dokumen
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKPDes).
Tujuan
dari kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah melakukan
penyepakatan prioritas masalah, kebutuhan dan program Desa yang akan
menjadi bahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dengan
rincian sebagai berikut Peningkatan Kapasitas kelompok warga dalam hal
ini calon fasilitator desa yang akan melakukan fasilitasi dalam
proses-proses penyusunan RPJMDes. Memberikan Pemahaman Terhadap Calon
fasilitator terkait perencanaan desa. Peningkatan Kapasitas Unsur
Pemerintahan Desa Dalam Menampung dan menetapkan rumusan Visi dan Misi
desa yang diperoleh dari Lokakarya Desa. Meningkatkan kapasitas seluruh
komponen warga untuk bekerjasama dengan unsur pemerintahan Desa dalam
menetapkan program dan kegiatan indikatif 5 tahun yang diperoleh dari
Lokakarya Desa. Mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan
kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat. Menciptakan rasa memiliki dan
tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan desa. Memelihara
dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa. Menumbuh kembangkan
dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.
Meningkatnya
Kapasitas kelompok warga dalam hal ini calon fasilitator desa yang akan
melakukan fasilitasi dalam proses-proses penyusunan RPJMDes. Munculnya
para fasilitator desa yang tergabung dalam Kelompok Kerja (POKJA)
perencanaan pembangunan desa. Meningkatnya Kapasitas Institusi
Pemerintahan Desa Dalam Menampung, dan Menetapkan Rumusan Visi dan Misi
Desa yang diperoleh dari proses Lokakarya Desa . Meningkatnya kapasitas
seluruh komponen warga untuk bekerjasama dengan unsur pemerintahan Desa
dalam Proses Penetapan Program dan kegiatan indikatif 5 tahun yang
diperoleh dari Lokakarya Desa. Rancangan RPJMDes yang meliputi Visi,
Misi, Program dan Kegiatan indikatif. Terwujudnya perencanaan
pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan
setempat. Terciptanya rasa memiliki dan tanggungjawab Warga terhadap
program dan pembangunan desa. Munculnya semangat warga untuk aktif
berperan serta masyarakat dalam pembangunan desa. Dan yang terakhir
adalah Berita acara musrenbang.
Beberapa
proses yang perlu dilalui seperti, Pengorganisasian Musrenbang,
Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) musrenbang, Peningkatan kapasitas
Kelompok Kerja (Pokja) Musrenbang, Peningkatan kapasitas khusus para
Calon Fasilitator Musrenbang yang ada di masing-masing Pokja.
Persiapan
teknis musrenbang desa, perlu juga di buat seperti, Penyusunan jadwal
dan agenda musrenbang desa, Penyusunan Rencana Musyawarah Dusun,
Penyusunan Rencana Lokakarya Desa serta Penyusunan Rencana Musyawarah
Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES). Persiapan Teknis Penetapan Rencana
seperti Musyawarah BPD, Penetapan Perdes RPJMDes, Mengumumkan secara
terbuka kepada masyarakat mengenai agenda musrenbang RPJMDes, dan
Mengkoordinir persiapan logistik.
Kajian
Desa Secara Partisipatif, Kajian Kondisi Permasalahan dan potensi desa
bersama warga masyarakat. Penyusunan data/informasi desa dari hasil
kajian oleh Tim/POKJA. Penyusunan draft rancangan RPJMDes. Kaji ulang
dokumen RPJMDes Tahun Lalu (Jika Ada) dan hasil kajian desa oleh POKJA.
Penyusunan draft rancangan awal RPJMDes dengan mengacu pada kajian
tersebut diatas oleh POKJA.
Peserta
pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan Desa selama Lima Tahun
ini akan diikuti oleh berbagai unsur masyarakat, dan berbagai
pihak-pihak yang berkepentingan yang ada di Desa. Setelah jadwal, agenda
dan tahapan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan diumumkan 7
hari sebelum hari H, maka warga Desa siapapun dapat menghadirinya untuk
turut berpartisipasi. Sebab forum ini milik warga masyarakat dan untuk
masyarakat. Komposisi peserta musrenbang desa akan lebih ideal, apabila
diikuti oleh berbagai komponen masyarakat (individu atau kelompok) yang
diantaranya terdiri atas : Keterwakilan Wilayah (Dusun/Kampung/RT/RW),
Keterwakilan berbagai sektor (Ekonomi/Pertanian/Kesehatan/Pendidikan/Lingkungan),
Keterwakilan kelompok usia (Generasi tua dan generasi muda),
Keterwakilan
kelompok sosial dan perempuan (Tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh
pemuda, tokoh agama, bapak-bapak, ibu-ibu, kelompok marginal),
Keterwakilan 3 unsur pemerintahan (Masyarakat Umum, Pemerintah Desa, Swasta/Bisnis),
Keterwakilan bebagai organisasi yang menjadi pemangku kepentingan dalam pembangunan desa.
0 comments:
Post a Comment