Setiap
pungutan, terutama yang berwujud uang di desa harus didasari dengan
adanya peraturan desa (Perdes). Tanpa Perdes, pungutan yang ditarik
pemerintah desa tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak bisa
dibenarkan atau bisa dikategorikan sebagai pungutan liar. masyarakat
termasuk yang tinggal di pedesaan sekarang ini sudah semakin kritis.
Jika dikenakan pungutan tanpa adanya dasar hukum, maka pemerintah desa
bisa digugat. Setidaknya bisa mengakibatkan gejolak di tingkat desa.
Semuanya harus ada perdesnya. Baik itu pungutan untuk swadaya
pembangunan, iuran untuk kegiatan sedekah bumi, atau jenis iuran lainnya
harus ada dasar hukum, Jika pungutan sudah ada payung hukum Perdesnya,
maka proses penarikannya akan lebih mudah. Selain itu, masyarakat
cenderung bisa menerima dan dengan suka hati secara sadar akan membayar
iuran tersebut. Lahirnya Perdes yang digunakan sebagai payung hukumharus
dilakukan dengan cara musyarawah yang melibatkan stakeholders
pemerintah desa. Terutama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai
representasi perwakilan masyarakat.
1 comments:
besarnya pungutan di tentukan?
Post a Comment