Masih
banyaknya ditemukan peraturan desa (Perdes) yang lemah dan berlaku
efektif terhadap masyarakatnya. Menurut, Agung Prayogi, dalam penyusunan
peraturan Perdes bisa mengacu hukum positif tertulis atau produk hukum
yang ada di Indonesia.
"Acuan
pada hukum yang statusnya lebih tinggi bertujuan hukum tersebut berlaku
efektif. Agar berdampak positif. Tidak hanya itu saja, Perdes yang
dibuatpun harus partisipatif," ungkap praktisi hukum ini, saat
bertandang ke Biro HBT, Selasa (15/2).
Lebih
lanjut Agung mengatakan hukum yang partisipatif itu adalah perwujudan
hukum yang paling dasar. Hukum yang paling dasar adalah martabat manusia
dan nilai-nilai kemanusiaan. Berdasarkan nilai kemanusian ini warga
masyarakat memenuhi kebutuhan hidupnya. Pelibatan masyarakat dalam
pembuatan peraturan desa harus dilakukan sejak perancanaan hukum sampai
pada pendayagunaan hukum. Jangan sampai terabaikan begitu saja.
"Tujuan
dari penyelesaran Perdes dengan produk hukum yang lebih tinggi ini agar
tidak tumpang tindih. Sangat disayangkan apabila, Perdes yang dibuat
bertabrakan dengan aturan setaranya. Apalagi jika sampai aturan itu
bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," terang pria jebolan Untan
ini.
Pria
ramah ini juga mengatakan bahwa setiap pembuatan produk hukum sangat
diperlukan public hearing atau sebuah pertemuan terbuka dengan rakyat.
Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam
pembuatan produk. Terpenting dalam pembuatan produk hukum di tingkat
desa itu, harus sepenuhnya untuk kepentingan seluruh masyarakat.
"Agar
masyarakat mengetahui dan dapat memberi masukan serta ktitik. Hendaknya
proses sosialisasi ini juga dilakukan dalam pembuatan produk hukum
daerah dan desa. Mudah-mudahan pembuatan produk hukum yang sarat
kepentingan tidak terjadi di desa," pungkasnya.
Sementara
itu, Anggota DPRD Melawi, Ardeni mengatakan bahwa untuk mencapai desa
yang otonom dan mandiri ini dapat ditempuh dengan pemberdayaan
masyarakat desa. Pemberdayaan ini sendiri diarahkan untuk meningkatkan
peran serta masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintah.
"Pemberdayaan
masyarakat ini untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera. Upaya untuk
menciptakan desa yang mandiri ini, tidak terlepas dari peran pemerintah
desa," katanya, kepada Borneo Tribune, belum lama ini.
Pemerintah
desa, lanjut legislator PNI Marhenisme ini harus mampu menjabarkan
setiap kewenangan dan aspirasi masyarakat dalam sebuah peraturan desa.
Kepala desa dan pembantunya harus mampu merumuskan peraturan.
"Setelah
dibentuk, peraturan desa ini menjadi acuan dalam menyelenggarakan
pemerintahan. Kemandirian desa ini adalah keinginan semua pihak.
Kemandirian tersebut tertuang jelas dalam amanah PP 72 Tahun 2005.
Aturan tersebut mengarah pada memantabkan dan penguatkan otonomi desa
itu sendiri," kata Deni.
Untuk
itu Deni berharap, peraturan desa ini harus menggali potensi yang ada
di desa bersangkutan. Pemerintah dan masyarakat desa dituntut untuk
kreatif menggali potensi yang ada.
"
Potensi-potensi tersebut akan menjadi pendapatan desa untuk
menggerakkan pemerintahan dan perekonomian desa. Kalau pendapatan desa
sudah dapat dioptimalkan dengan sendirinya desa tersebut akan mendiri,"
jelas pria ramah ini.
Pemerintah
Kabupaten menyambut baik adanya keinginan Pemerintahan Desa menggali
setiap potensi yang ada dengan cara membuat Peraturan Desa (Perdes).
Namun, demi tertibnya Perdes yang dibuat hendaknya dapat dilaporkan
kepada Pemerintah kabupaten untuk menimalisir terjadinya benturan dengan
aturan yang lebih tinggi.
"Silahkan
buat Perdes yang bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta
mampu mengoptimalkan pendapatan desa melalui penggalian semua potensi
yang ada. Namun dilaporkan kepada pihak Kabupaten sehingga Perdes yang
dibuat tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi. Pada dasarnya
Perdes itu dibenarkan. Namun harus dipahami Perdes itu harus disusun
bersama oleh Kades, BPD, LPM dan stake holder lainnya yang ada ditengah
masyarakat, Inikan untuk kepentingan masyarakat jadi harus melibatkan
setiap elemen yang ada. Jangan disusun oleh satu dua orang saja lalu
disebut juga Perdes.
Semua
Perdes yang telah disusun dan sebelum diberlakukan harus disampaikan
dulu ke Kabupaten untuk diteliti dan Pemkab bisa saja menganulir,
membatalkan mengkoreksi Perdes yang dibuat itu,
"Perda
kita saja bisa direvisi, dirobah dianulir oleh Deaprteman dalam negri.
Oleh Karena itu hati-hati dalam menrbitkan Perdes dan ini harus dipahami
supaya jangan salah dalam penerapannya.
Pembuatan Peraturan Desa
antara lain:
a. Perdes APBDes
b. Perdes Pungutan Desa
c. Perdes Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
d. Perdes Pembentukan LKMD
e. Perdes Pembentukan RT/RW
f. Perdes Pelelangan Asset Desa
g. Perdes Pengelolaan Asset
h. Perdes SOTK
i. Perdes Penghasilan Kades dan Perangkat Desa
Dalam
menjalankan roda pemerintahan pemerintah desa, harus membuat Peraturan
desa (Perdes) yang harus partisipativ. Karenanya Perdes harus dapat
dipertanggungjawabkan.
Produk
hukum yang partisipativ akan memberikan tempat pada hukum-hukum lokal.
Selain itu, memberi ruang pada masyarakat untuk berperan.
Peraturan
adalah produk politik. Diwarnai berbagai kepentingan, khususnya aktor
yang membuat peraturan tersebut. Perdes yang dibuat tidak bisa
dilepaskan dari kepentingan-kepentingan kepala desa dan lembaga
pemberdayaan masyarakat (LPM). Bukan hanya elit desa itu saja, tapi
kepentingan-kepentingan lainnya juga memengaruhi pembuatan Perdes.
Sehingga hukum menjadi perwujudan keinginan-keinginan pihak yang membuatnya, berhubungan dengan mereka yang memiliki kekuasaan. Baik kekuasaan sosial, politik, ekonomi atau maupun kekuasaan lainnya yang ada di desa-desa. Mudah-mudahan pembuatan produk hukum yang sarat kepentingan tidak terjadi di desa-desa.
Sehingga hukum menjadi perwujudan keinginan-keinginan pihak yang membuatnya, berhubungan dengan mereka yang memiliki kekuasaan. Baik kekuasaan sosial, politik, ekonomi atau maupun kekuasaan lainnya yang ada di desa-desa. Mudah-mudahan pembuatan produk hukum yang sarat kepentingan tidak terjadi di desa-desa.
Memang
produk hukum perwujudan orang-orang yang berkuasa, karenanya peraturan
itu tidak dapat dipertanggungjawabkan pada masyarakat. Kemudian tidak
dapat dipertanggungjawabkan proses pembuatannya dan isi peraturan itu.
Masyarakat
harus mewakili dirinya sendiri di sistem peraturan yang berlaku di
desa. Setiap pembuatan produk hukum diperlukan public hearing (dengar
pendapat masyarakat ) atau sebuah pertemuan terbuka dengan rakyat.
Public hearing ini diperlukan agar masyarakat berpartisipasi dalam
pembuatan produk hukum dari desa hingga kabupaten. Public hearing atau
sosialisasi produk undang-undang ini yang sedang dibuat ini agar
masyarakat mengetahui dan dapat memberi masukan serta kritik. Hendaknya
proses sosialisasi ini juga dilakukan dalam pembuatan produk hukum
daerah dan desa.
Tiga
buah Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur APBDes, pungutan kepada
masyarakat, dan asset desa harus masuk Berita Daerah dan ditandatangani
oleh Sekretaris Daerah.
ketentuan
itu mengacu pada Permendagri No. 17 tahun 2006 tentang Lembaran Daerah
dan Berita Daerah. Pasal 12 berbunyi, (1) Peraturan Desa dan Peraturan
Kepala Desa diumumkan dalam berita daerah; (2) Pengumumam peraturan desa
dan peraturan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh sekretaris daerah; (3) Pelaksanaan pengumuman sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada sekretaris desa.
Adapun
teknis pelaksanaannya dapat didelegasikan oleh Sekda kepada Kepala
Bagian Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan 11 Permendagri
tersebut.
Setelah
format pemerintahan desa diseragamkan melalui UU No. 5 Tahun 1979,
kemudian "dibebaskan" dari penyeragaman dengan UU No. 22 Tahun 1999,
kini kembali "dikekang" melalui UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Bagaimana sebaiknya pemerintahan desa diatur di
masa depan? Begitulah kira-kira pencapaian yang hendak diraih pertemuan
dua hari ini.
Akan
tetapi, perlukah demokrasi desa diatur? Sehubungan dengan itu di bawah
ini dikemukakan beberapa garis besar pemikiran awal yang perlu
didiskusikan lebih lanjut. Agar sistematis, poin-poin pemikiran ini
disusun berdasarkan kisi-kisi dalam proposal panitia penyelenggara
sarasehan.
0 comments:
Post a Comment