Disalurkan
melalui rekening kecamatan. Masalahnya dikarenakan tidak adanya
verifikasi dilakukan oleh pihak kecamatan atas laporan
pertanggung-jawaban yang disampaikan oleh desa, sehingga terdapat desa
yang pertanggung-jawabannya kurang dari apa yang diterimanya. Selain
itu, tidak adanya rekapitulasi dari pihak Dinas Pengelolaan Keuangan
Pendapatan dan Aset (DPKPA) terhadap pertanggung-jawaban bantuan
keuangan kepada desa yang disampaikan oleh pihak kecamatan.
Hal
tersebut dinyatakan tidak sesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri No.13 Tahun 2006 Pasal 133 Ayat (2), penerimaan subsidi, hibah,
bantuan sosial dan bantuan keuangan bertanggung jawab atas penggunaan
uang/barang dan atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan
penggunaannya kepada Kepala Daerah. Dan, ayat (3), tata cara pemberian
dan pertanggung-jawaban subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan
keuangan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
Tugas
DPKPA dalam pengelolaan dana bantuan keuangan kepada desa di antaranya
menerima laporan SPJ dari kecamatan dan meneliti serta merekap laporan
pertanggung-jawaban (SPJ) bantuan keuangan Desa.
Sedangkan
tugas kecamatan dalam pengelolaan dana bantuan keuangan kepada Desa
diantaranya, menerima laporan surat pertanggung-jawaban (SPJ) dana
bantuan Desa dari Desa, memverifikasi laporan surat pertanggung-jawaban
(SPJ) bantuan keuangan Desa dari Desa dan menyampaikan rekapitulasi
laporan surat pertanggung-jawaban (SPJ) bantuan keuangan Desa kepada
DPKPA.
Sedangkan
tugas desa dalam pengelolaan dana bantuan keuangan kepada desa, di
antaranya membuat surat pertanggung-jawaban (SPJ) dana bantuan keuangan
Desa sesuai dengan peruntukannya dan menyampaikan surat
pertanggung-jawaban (SPJ) dana bantuan keuangan Desa kepada Camat dengan
melampirkan bukti pengeluaran.
Dampak
dari permasalahan tersebut telah membuat nilai belanja bantuan keuangan
kepada Desa. Jadi, belum jelas pertanggung-jawabannya, karena menurut
pihak BPK-RI disebabkan oleh faktor kelalaian dari para Kepala
Desa/Lurah yang tidak segera mempertanggung-jawabkan dana bantuan
keuangan. Sedangkan Camat dan Kepala DPKPA dalam hal tersebut dinilai
tidak aktif untuk meminta pertanggung-jawaban bantuan keuangan tersebut.
Adapun
untuk Kepala Desa yang belum menyampaikan pertanggung-jawaban bantuan
keuangan, Kepala DPKPA akan menegur sekaligus meminta
pertanggung-jawaban bantuan keuangan yang belum disampaikan kepada
Kepala Desa melalui Camat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan
kepada Bupati pihak BPK-RI merekomendasikan agar memerintahkan Kepala
DPKPA untuk meminta laporan pertanggung-jawaban penggunaan bantuan
keuangan kepada penerima.
Virus
korupsi, kini telah merasuki alam pedesaan dan membuat banyak kalangan
jadi ikut-ikutan untuk berkorupsi, dengan alasan hanya kecil-kecilan
atau agar dapur bisa tetap ngebul.
Lambannya pengelolaan keuangan desa diakibatkan karena laporan pertanggungjawaban dari desa-desa belum diselesaikan.
1 comments:
apakah desa cangaan ini memiliki laporan keuangan? dan sudah menerima dana bantuan dari pemerintah seperti yang telah dijanjikan presiden jokowi?
Post a Comment