sebenarnya
yang terutama harus dilakukan bersama adalah penyamaan persepsi tentang
tujuan dan kegunaan dari adanya kebijakan otonomi daerah. Ketika kita
mempertanyakan mulai darimana otonomi dilaksanakan, maka yang paling
utama penerapan otonomi desa. Desa yang selama ini dijadikan sapi
perahan dan 'budak' terbawah dalam sebuah sistem pemerintahan ORBA yang
otoriter harus diubah pemahamannya menjadi sebuah wilayah otonom yang
mampu mengelola dan mengambil keputusan sendiri dalam melaksanakan
pengembangan desanya, meskipun masih terkait dengan kecamatan sebagai
wilayah regional yang paling dekat. Desa harus dipandang sebagai satuan
terkecil dari NKRI yang mana akan memberi sumbangan dan warna dalam
pembangunan keseluruhan bangsa Indonesia.
Penyediaan prasarana dan sarana dasar
Dalam
program pengembangan masyarakat pedesaan , untuk memenuhi kebutuhan
hidup yang layak maka dibutuhkan prasarana dan sarana dasar yang utama
harus ada dalam sebuah desa antara lain :
Sarana perumahan yang sehat, indah, harmonis
Sarana kesehatan (ketersediaan air bersih, saluran pembuangan, MCK, polindes, posyandu dll)
Sarana pendidikan (formal, non formal, informal)
Sarana transportasi (jalan beraspal/ bersemen, alat angkut darat, dermaga & kapal laut)
Sarana komunikasi
Sarana olah raga
Sarana hiburan ( meningkatkan peran budaya lokal)
Sarana produksi
Sarana penerangan dan ketersediaan listrik
Lembaga perwakilan tingkat desa (BPD)
Sarana pengembangan kapasitas intelektual (pusat informasi desa, kepustakaan desa dll)
Litbang desa
P3
DT, PPK, Proyek Air bersih Ausaid, PNT, Siskes dari GTZ dll selama ini
telah membantu dalam menyiapkan sarana dasar yang memadai untuk
kehidupan di pedesaan. Namun hal ini belum terasa dapat memenuhi
kebutuhan karena terbatasnya dana yang tersedia, tiadanya perencanaan
strategis (Renstra) Desa yang didalamnya antara lain memuat rencana tata
ruang tingkat desa, sehingga menyulitkan pihak luar untuk bekerja sama
secara sinergis dalam membantu pengembangan sebuah desa.
Rencana strategis desa dan rencana umum tata ruang tingkat desa
Dalam
pengembangan sebuah desa, perlu dipikirkan untuk sejak awal melakukan
renstra desa dan merencanakan tata ruang tingkat desa yang mengatur
peruntukan lahan yang diarahkan untuk pemukiman, sarana umum dan sosial,
kawasan pertanian, kawasan peternakan, kawasan hutan, kawasan industri
kecil dll yang dilakukan secara partisipatip dengan melibatkan seluruh
warga desa serta "konsultan pengembangan desa" yang hanya berperan
emmberi masukan tanpa memutuskan. Dalam perencanaan ini jika ada
monopoli kepemilikan tanah oleh tuan tanah maupun adat, maka perlu
dipikirkan adanya usaha reforma agraria/ land reform yang menjamin rasa
keadilan dan mendukung perdamaian.
Penguatan dan pemberdayaan masyarakat sipil
Dalam
rangka menjamin terselenggaranya kehidupan publik yang lebih
demokratis, maka perlu dibangun masyarakat yang mempunyai kesadaran
kritis, terbuka (inklusip), berbudaya, jujur; untuk mewujudkannya perlu
diupayakan proses penyadaran secara terus menerus melalui penyadaran
kritis dan latihan menganalisis tentang realitas kehidupan dalam
berbagai bidang baik sosial, politik, ekonomi dlll pada aras makro
(nasional) maupun mikro (tingkat kabupaten). Pendidikan kritis untuk
rakyat menjadi kebutuhan yang mendesak apabila kita ingin menjadikan
warga desa cerdas dan kritis, karena pengalaman selama ini masyarakat
desa hanya dijadikan obyek dalam suatu penyelenggaraan pemilu dan
kemudian dilupakan.
0 comments:
Post a Comment