Desa
adalah cikal bakal berdirinya sebuah negara, desa adalah pilar bangsa,
desa adalah pondasi negeri ini, karena desa lebih dulu ada daripada
Negara Republik Kesatuan Indonesia, desa diemukan pada tahun 1400 an
oleh orang belanda yang bernama Herman Werner. Nama desa berasal dari
bahasa urdu / sanskrit yang bersal dari kata swadesi yang artinya "
tanah pusaka atau bumi leluhur ". itu sedikit sejarah tentang desa, lain
kali akan kita kupas habis tentang desa, mulai desa di jaman kerajaan
sampai dengan desa di jaman reformasi.
Sejak
jaman reformasi bergulir, desa justru mengalami kemundurun di bidang
perundang -undangan, pada saat orde baru desa masih punya UU khusus
tentang desa yaitu UU no 57 tahun 1979. tapi pada saat ini desa hanya
menumpang di UU No 32 tahun 2004, untuk itu kami Parade Nusantara (
Persatuan Rakyat Desa Nusantara ) induk organisasi kepala desa dan
perangkat desa serta elemen desa lainya, sejak tahun 2007 mengajukan UU
khusus tentang desa, dalam RUU Desa tersebut yang paling utama kita
tuntut adalah Alokasi Dana Desa block grant / langsung dari APBN sebesar
10 %, dan kami anggap ini sangat logis dan wajar karena jumlah penduduk
di Indonesia 78 % nya hidup dan tinggal didesa. Tuntutan ini juga
sebagai jawaban terhadap sebagian besar permasalahan ( penyakit ) bangsa
tentang kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan, yang sebagian besar
ditimpa oleh rakyat desa. Tiga penyakit bangsa itu terjadi karena adanya
" diskriminasi " anggaran terhadap rakyat desa ini tercermin pada APBN
tahun 2009 yaitu alokasi anggaran untuk desa hanya 1,3 %. Jelas sekali
dapat terukur secara terang diskriminasinya dari APBN tahun 2009 itu
bahwa jumlah rakyat desa di Indonesia berjumlah 78 % hanya mendapat
belas kasihan anggaran APBN 1,3 %………sangat ironis.
Perjuangan
rakyat desa dibawah panji agung Parade Nusantara pernah hampir berhasil
pada tahun 2009 saat dibentuk Pansus RUU Pembangunan Perdesaan tapi
gagal karena pemerintah dalam hal ini Dr Sri Mulyani sebagai menteri
keuangan tidak setuju dengan DPR saat itu tentang usulan Alokasi Dana
Desa 20 %, juga karena pada waktu itu terjadi deadlock hingga masa
jabatan DPR periode 2004-2009 habis dan RUU Pembangunan Perdesaan gagal
total.
Rakyat
desa tetap berjuang untuk memperoleh keadilan dalam pemeretaan
pembangunan, maka pada tanggal 22 februari 2010, sekitar 52.000 kepala
desa, perangkat desa dan elemen desa lainya berbondong - bondong
mendatangi wakil rakyat di senayan dan dijawab dengan sebuah harapan
besar bagi rakyat desa yaitu dengan memasukan RUU Desa pada skala
prioritas pembahasan di Balegnas DPR RI tahun 2010 sebagai revisi UU No
32 tahun 2004 yang di pecah menjadi tiga UU yaitu RUU Pemilukada, RUU
Pemda, RUU Desa serta tambahan RUUK Yogyakarta.
Tapi
harapan tinggal harapan dan impian rakyat desa tinggal impian sekarang
kita sudah masuk awal tahun 2011 tapi draft RUU Desa masih belum
diserahkan oleh pemerintah / Kemendagri, entah apa yang diberat
pemerintah untuk menyerahkan draft RUU Desa ke DPR agar segera dibahas
dan disahkan…..? Padahal audensi terakhir dengan Dirjen PMD Kemendagri
Bp Persadan Girsang saat demo " Anyer Panarukan " tgl 11 november
2010, di kantor Kemendagri jakarta pusat, beliau mengatakan, " Bahwa
draft RUU Desa sudah siap sejak lama dan kalau hari ini bapak menteri
memerintahkan untuk menyerahkan draft RUU itu ke DPR beliau siap ".
Jadi
sangat jelas sekali bagi pemerintah bahwa desa dianggap sebelah mata
oleh pemerintah, desa hanya dijadikan obyek politik saat pemilu,
pilpres, dan pemilukada, desa hanya jadi obyek mafia proyek pembangunan
di jakarta, desa hanya dijadikan pendorong mobil mogok bagi para elite
di jakarta, karena begitu mobil jalan rakyat desa sebagai pendorong
ditinggal bahkan mungkin malah di tinggali asap knalpot mobol yang hitam
dan beracun.
Kapankah
rakyat desa bertindak sebagai subyek yang bisa ikut membangun desanya
sendiri……….akankah ini hanya bisa diraih saat pemerintah pemilu depan
dipimpin anak muda yang tanpa ragu membuat perubahan yang revolusioner
bagi bangsa ini………..?
0 comments:
Post a Comment