Perubahan
struktur perwakilan masyarakat desa dari yang bersifat korporatis
melalui LMD dan LKMD menjadi BPD yang bersifat partisipatif, memang
mengubah dinamika desa, dari representasi Negara menjadi kepanjangan
tangan masyarakat. Namun demikian struktur kelembagaan yang dipaksakan
"seragam" secara nasional melalui UU No. 22/1999 juga cenderung
meniadakan karakter desa yang amat beragam dan heterogen. Tidak
mengherankan jika BPD pun akhirnya lebih menjadi representasi elite desa
ketimbang representasi masyarakat. Konflik Kades versus BPD yang marak
beberapa waktu lalu terutama dipicu oleh realitas seperti ini.
Terlepas
dari kelebihan BPD atas LMD dan LKMD, harus diakui bahwa kehadiran BPD
yang juga dipilih rakyat jelas berpotensi menyaingi dan mempreteli
kewenangan Kades yang berujung pada delegitimasi Kades selaku otoritas
tertinggi desa. Penciptaan lembaga BPD sebagai lembaga perwakilan desa
barangkali didasari niat baik membangun demokrasi di tingkat desa. Namun
persoalannya, lembaga BPD bukan hanya mempreteli otoritas Kades, dan
juga otoritas lembaga-lembaga masyarakat asli yang telah ada sebelumnya,
melainkan juga melahirkan disorientasi sosal mengenai arah kehidupan
desa itu sendiri. Pertanyaannya, apakah satuan komunitas setingkat desa -
dimana masyarakat bisa bertatap muka langsung hampir setiap waktu –
sungguh-sungguh memerlukan sebuah "parlemen"?
Melalui
UU No. 32/2004 pemerintah dan DPR memang akhirnya mengubah BPD menjadi
Bamusdes yang tidak lagi dipilih dan tidak memiliki fungsi kontrol atas
Kades. Namun perubahan itu sama sekali tidak mengubah wajah desa menjadi
lebih baik karena format Bamusdes pun cenderung bersifat "penyeragaman"
ketimbang mempertahankan lembaga-lembaga masyarakat asli sebagai
representasi masyarakat desa. UU Pemerintahan Daerah yang baru bahkan
menciptakan mekanisme yang memungkinkan intervensi Negara ke dalam
kehidupan desa melalui perubahan status sekretaris desa (Sekdes) menjadi
pegawai negeri sipil (PNS).
Kecuali
pemilihan langsung bagi Kades, struktur ataupun lembaga pemerintahan
desa yang lain tidak harus dipilih secara langsung jika telah ada
mekanisme dan tadisi lokal dalam seleksi elite strategis desa.
0 comments:
Post a Comment