Ketidaksempurnaan
administrasi tidak akan dipandang sebagai situasi yang suram, jika
seandainya kondisi kesemrawutan administrasi pemerintahan di negara ini
tidak merebak ke seluruh pelosok negeri, baik pada tingkat nasional
bahkan sampai ke tingkat desa. Kondisi tersebut diperparah lagi dengan
adanya keinginan dari birokrasi pemerintah untuk mempertahankan status quo
dan menerapkan pola otokratik dan otoriter. Peran pemerintah yang amat
dominan dalam pembangunan sosial dan ekonomi membuat semuanya menjadi
lebih semrawut.
Semua
perubahan dan transformasi ini menyebabkan timbulnya pertentangan
antara nilai lama dan baru, antara nilai tradisional dan yang modern.
Tekanan dan pertentangan ini tidak hanya terbatas pada tubuh birokrasi,
melainkan juga terjadi di kalangan masyarakat. Di kalangan intelektual
yang diharapkan mampu melakukan perbaikan terhadap kebobrokan birokrasi,
malah mereka utamanya yang konservatif menjadi stigma birokrasi atau
yang lebih kita kenal dengan sebutan patologi birokrasi.
Pemerintahan
Desa berkedudukan di wilayah Kecamatan dan sifatnya yang otonom
seharusnya menjadikan desa sebagai teritorial yang paling esensial
menyumbang potensi informasi kependudukan yang validitasnya tidak lagi
diragukan. Akan tetapi pada realitasnya, berdasarkan evaluasi sejak
berlakunya UU No 32 Tahun 2004 penyelenggaraan administrasi pemerintahan
desa masih menunjukkan adanya permasalahan yang memerlukan perhatian.
Salah satunya masih kurangnya pemahaman terhadap arti penting peranan
desa sebagai sumber data primer dari kegiatan pemerintahan dan
pembangunan. Akibatnya peran administrasi desa sering terabaikan.
Kondisi
umum di atas tidak jauh berbeda dengan kondisi yang ada di Desa Natar
Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Sekalipun lokasi desa ini
relatif dekat dengan pusat pemerintahan (Ibukota Propinsi) dan Ibukota
Kecamatan, namun dijumpai keadaan di bidang pegelolaan administrasi desa
masih belum tertib dan kurang memadai, antara lain kegiatan laporan
mengenai data penduduk tiap bulanya dan laporan tahunan semua buku
register masih sering terlambat dari jadwal yag telah ditentukan dan
bahan tata cara pengisiannya pun belum dapat dikatakan sempurna.
Sedangkan jumlah penduduk dapat berubah sewaktu-waktu mengingat
banyaknya penduduk pendatang yang tinggal sementara dengan mobiltasnya
yang cukup tinggi karena lokasinya yang relatif dekat dengan pusat
pemerintahan dan merupakan daerah industri.
Berdasarkan
hasil pengamatan, pra riset dan sewaktu pelaksanaan Pelatihan
Administrasi Pemerintahan Desa, penulis menyimpulkan bahwa pelaksanaan
administrasi pemerintahan di desa Natar, Kecamatan Natar relatif belum
berjalan dengan tertib dan mengindikasikan belum berjalan sesuai dengan
aturan yang berlaku serta belum sesuai dengan harapan sema pihak.
Penyelenggaraan
Administrasi Pemerintahan Desa secara teknis operasional di setiap
daerah berbeda-beda karena diatur oleh Peraturan Daerah yang
berbeda-beda, disesuaikan dengan karakteristik daerah yang bersangkutan
sekalipun untuk peraturan tingkat pusat adalah sama yaitu Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006.
Administrasi
Pemerintahan Desa merupakan kegiatan pencatatan data dan informasi
mengenai aktivitas pemerintah desa dalam kaitannya dengan tugas dan
wewenang, yaitu menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan desa. Dalam
menyelenggarakan urusan-urusan desa, pemerintah desa berkewajiban
melakukan berbagai pencatatan data dan informasi pada buku-buku
register/model sesuai dengan urusan dan kepentingannya.
Apabila
dikaitkan dengan perkembangan masyarakat yang terjadi dewasa ini, maka
pencatatan data dan informasi di desa sangat penting untuk dilakukan
secara tertib. Sesungguhnya proses pencatatan data dan informasi tidak
terlalu rumit untuk dilakukan, asal setiap unsur aparat dan perangkat
pemerintah desa mulai dari tingkat RT (Rukun Tetangga) sampai
sekretaris desa dan Badan Permusyawaratan Desa memiliki komitmen,
ketekunan, dan loyal di dalam melakukan pengisiannya. Lebih-lebih secara
teknis setiap desa telah memiliki berbagai jenis buku register baku
berdasarkan acuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006
tentang Pedoman Administrasi Desa, yang meliputi 6 (enam) jenis buku;
yaitu (1) Buku Administrasi Umum; (2) Administrasi Penduduk; (3)
Administrasi Keuangan; (4) Administrasi Pembangunan; (5) Administrasi
Badan Permusyawaratan Desa (BPD); dan (6) Administrasi lainnya.
Permasalahan
umum yang terjadi dalam pencatatan data dan informasi di desa, termasuk
Desa Natar Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan adalah relatif
terbatasnya kapasitas sumber daya aparat dan perangkatnya, juga sumber
daya pendukung berupa pernagkat lunak dan perangkat keras.
Salah
satu upaya yang harus dilakukan guna memecahkan permasalahan yang
dihadapi saat ini dalam pengelohan data dan informasi desa perlu
dikembangkan suatu sistem manajemen desa yang merupakan salah satu
bagian dari Sistem Informasi Manajemen Daerah secara bertahap dengan
memanfaatkan kemampuan komputer untuk mengolah, menyimpan, menyajikan
data dan informasi.
Data
dan informasi desa yang dihimpun sebagai data dasar tidak hanya
bermanfaat bagi penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan
pembangunan, tetapi juga sangat bermanfaat bagi perencanaan dan
pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat seperti bidang kesehatan,
program keluarga berencana, pendidikan, ketenagakerjaan, bidang sosial
ekonomi, dan sebagainya.
0 comments:
Post a Comment