Hadi Soesastro membuka seminar dengan secara singkat menekankan pentingnya melihat proses Pilkada sebagai bagian integral dari proses demokratisasi di Indonesia. J Kristiadi sebagai moderator memulai dengan sebuah pembukaan singkat sambil memperkenalkan para pembicara.
Progo Nurjaman, Kepala Desk Pilkada
dari Departemen Dalam Negeri menyampaikan upaya-upaya pemerintah dalam
menyelamatkan Pilkada. Pilkada meskipun dilaksanakan di tingkat lokal,
implikasinya akan mencapai tingkat nasional juga. Setelah UU No. 32/2004
ditetapkan Oktober 2004, beberapa hal penting telah diproses. Salah satunya
adalah pembentukan PP MRP bersama-sama dengan tokoh masyarakat, kemudian
dilanjutkan dengan PP Pilkada terlepas dari keterbatasan waktu dan pendanaan
mengingat penetapan APBN dan ABPD sudah berjalan.
Dalam UU No. 32/2004, hal
penyelenggara Pilkada menjadi bagian dari kontroversi. KPUD dipandang mudah
dikemudikan oleh DPRD. Selain itu, persyaratan partai politik mengajukan calon
(partai dengan 15% kursi di DPRD) juga dipandang problematik. Judicial review
yang diajukan oleh beberapa LSM diluluskan oleh Mahkamah Konstitutsi.
Paska judicial review, Depdagri
mengadakan konsolidasi dengan KPUD terutama dalam mengisi lubang-lubang yang ada
di UU No. 32/2004. Salah satu adalah jika terjadi keperluan untuk menunda
karena bencana atau hal lain. Dikeluarkannya perpu yang disempurnakan digunakan
untuk mengisi kekosongan tersebut.
Kemandirian KPUD ternyata tidak
membawa kepastian maupun jaminan akan lancarnya proses Pilkada. Permasalahannya
ada 3 hal setidaknya:
- Waktu pendaftaran calon diganggu oleh masalah konflik internal partai.
- Fanatisme pendukung partai politik yang kandidatnya tidak lulus verifikasi ataupun tidak memenangkan pilkada.
- Tidak profesionalnya KPUD yang berdampak pada proses Pilkada setelah calon-calon tersebut terpilih.
Selain itu supervisi KPU tidak bisa
optimal mengingat masalah internal KPU di pusat berkaitan dengan kasus korupsi.
Rata-rata partisipasi masyarakat
sejauh ini adalah sekitar 73% (terendah sekitar 49,64% dan tertinggi melebihi
99,79%) di 173 daerah. Jumlah relatif lebih kecil di daerah perkotaan.
Permasalahan gugatan hasil Pilkada
di Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi. Hampir setengahnya, 53 daerah, mengajukan
gugatan. Proses sudah berjalan dan saat ini masih tersisa sekitar 10 wilayah.
Provinsi Bengkulu dan 6 kabupaten harus melaksanakan putaran kedua karena tidak
mencapai batas minimum pemenang Pillakada dalam satu putaran.
Untuk ke depan ada beberapa solusi
yang ditawarkan oleh Nurjaman terlepas dari banyaknya permasalahan. Harus
mengantisipasi hal-hal yang belum diatur dalam UU No. 32/2004. Usulan
mengajukan UU Pilkada yang tersendiri sedang dibicarakan dengan lembaga
legislatif. UU No. 32/2004 menjadi ‘cantelan’ dari UU Pilkada tersebut. Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM) sedang disusun saat ini supaya ke depannya tidak
perlu membuat perpu-perpu yang fungsinya melengkapi kekurangan UU.
Solusi jangka pendek adalah perlunya
menyelesaikan permasalahan hukum seputar pengangkatan kepala daerah. Masalah di
Aceh paska MoU Helskinki juga menjadi prioritas. Untuk jangka menengah adalah
mengevaluasi DIM dan pelaksanaan Pilkada di daerah-daerah yang memiliki otonomi
khusus di Aceh dan Papua. Untuk jangka panjang, perlu direvisi UU No. 32/2004
sambil menyiapkan dasar-dasar untuk UU Pilkada.
Adhy Aman dari CETRO menambahkan
informasi seputar kendala-kendala Pilkada dan alternatif solusi dengan tujuan
perbaikan proses Pilkada. Persoalan peraturan yang datangnya terlambat setelah
anggaran sudah ditetapkan. Permen Depdagri mengatur mata-mata anggaran yang
berbeda dengan pengaturan anggaran di daerah. Jika memang niatannya memberikan
otonomi yang lebih luas untuk daerah, harusnya PerMen Depdagri seperti itu
tidak muncul. Larangan pegawai negeri menjadi anggota KPUD juga menjadi salah
satu contoh yang membawa implikasi. Padahal menurut PP, pegawai negeri adalah
elemen netral, jadi harusnya tidak usah dilarang.
Masalah pendaftaran pemilih terkait
dengan masalah kepastian hukum karena tidak menggunakan data pemilih yang
terakhir — Pemilihan Presiden tahap ke-2 bulan September 2004. Data yang
diserahkan oleh pemerintah daerah adalah data Pemilu Legislatif yang sebenarnya
tidak secanggih yang dimiliki KPUD. Sempitnya waktu juga menjadi kendala. Sikap
KPUD yang mau menerima dan memperbaiki menjadi sulit dilaksanakan karena
keterbatasan waktu.
Masalah anggaran terkait juga dengan
waktu. Jika Pilkada Juni 2005 bisa diundur, setidaknya 4 minggu, akan lebih
meringankan kerja KPUD sehingga pelaksanaan Pilkada bisa relatif lebih lancar.
Sehingga dana yang terlambat turun itu bisa diantisipasi. Persiapan pendaftara
pemilih juga bisa dilaksanakan dengan lebih baik lagi.
Peluang untuk memundurkan Pilkada
tidak tercapai dan penjelasan mengapa tidak bisa diundur tidak pernah begitu
jelas. Yang penting adalah bagaimana pelaksanaan Pilada didukung oleh
pemerintah, peraturan perundang-undangan dan seluruh masyarakat.
Masalah sengketa sebagai ramifikasi
yang tak terhindarkan akibat persoalan di atas dan ditambah dengan
kecenderungan pihak-pihak yang mencari keuntungan dalam konflik. Pengaturan,
perencanaan dan pelaksanaan proses Pilkada menjadi titik penting untuk hasil
Pilkada yang baik. Pengawasan harus juga menjadi faktor penting. Lembaga pengawas
yang dibentuk secara terlambat mengakibatkan mereka sulit menjalankan tugas
dengan baik. Karena Pengawas dibentuk oleh DPRD, di beberapa tempat dipandang
partisan karena membawa kepentingan penguasa. Ke depan, harus ada solusi yang
lebih baik dalam arti ke mana Panwas bisa diarahkan.
Berkaca dari Pemilu 2004, Panwas
berusaha menjadi independen tapi tidak berhasil karena ia didirikan oleh KPU,
dananya dialokasikan oleh KPU dan harus bertanggunjawab kepada KPU. Hal ini
menyebabkan kemandirian Panwas menjadi terkompromikan.
Anggota KPU dan KPUD tidak boleh
berafiliasi dengan partai politik maupun pemerintah untuk menjamin kemandirian.
Proses rekrutmen anggota KPU dan Panwas menjadi penting. Integritas dan tingkat
kerentanan terhadap korupsi harus menjadi indikator utama.
Aturan Pilkada yang terpisah dari
aturan Pemerintah Daerah adalah ide yang baik. Jangka panjangnya, aturannya
harus disatukan dengan aturan pemilihan lainnya. Harus ada kodifikasi
aturan-aturan pemilihan antara pemilihan legislatif, presiden dan kepala
daerah. Saat ini sangat tidak sinkron. Saat pembuatan UU-UU yang ada sepertinya
tidak dilakukan perbandingan yang selayaknya. Yang terjadi adalah
pengulangan-pengulangan atau distorsi-distorsi.
Sangat disayangkan saat KPU
dikatakan tidak berwenang dalam Pilkada. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa
saat ini, mengingat pemerintah sudah berpandangan mengenai KPUD, makan Pilkada
saat ini diatur oleh KPUD. Tapi di masa yang akan datang, seyogyanya KPU yang
bertanggung jawab dalam proses pilkada.
Masalah penindaklanjutan MoU
Helsinki sangat baik dan CETRO sudah bersiap untuk membantu proses di Aceh.
Demikian pula proses pembuatan DIM.
Tommi Legowo dari CSIS berfokus pada diskusi kualitas hasil Pilikada. Merujuk dengan permasalahan yang demikian besar, mungkin bisa dipertanyakan apa memang ada ukuran untuk kualitas Pilkada.
1 comments:
Para Prof, serta org Pintar, hanya membicarakan masalah Bgm Pilkada di Jlnkan, Tapi Lupa yg membuat Undang-2 itu DPR + Pemerintah, tentunya Tau-kan bahwa DPR adalah Wakil Partai juga di Pemerintahan bnyk dari Petugas Partai, seharusnya Pilkada itu untuk Men-Sejahterakan Rakyat, Bukan malah Membohongi Rakyat, Kalau Sudah Duduk sebagai Kepala Daerah Rakyat di Lupakan,COBA ada kah Kepala Daerah mulai dari Gubernur - Bupati - Walikota, yang dpt Men-Ciptakan Lapangan Usaha / Lapangan Kerja di Desa-2, ada kah Para Kepala Daerah yg Dapat Menekan Angka Kemiskinan & Pengangguran, menekan Angka Tawuran..menekan Angka Narkoba Masuk Desa, semuanya hanya LIPS Service saja, Saya sebgai Rakyat Biasa, Bukan hanya Pandai Meng-Kritik, TAPI Insya Allah saya BISA dan DAPAT, memberikan Solusi atau Jalan Keluarnya, Wahai Bapak-2/Ibu-2 para Gubernur - Bupati - Walikota, Kurang Dapat Membangun "Ekonomi Kerakyatan", melalui Pen-Ciptaan Lap.Usaha / Lap.Kerja di Desa-2, Insya Allah saya Bisa Membantu, Kontak saya di email :dino_said17@yahoo.com, semoga ini ada manfaatnya..amien..wasslm..
Post a Comment