Kepala Desa sebagai pucuk
pimpinan pemerintah di tingkat desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya,
mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkannya kepada rakyat melalui Badan
Perwakilan Desa dan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada
Bupati (pasal 102 UU No. 22 tahun 1999).
Sedangkan Badan Perwakilan Desa
mempunyai tugas untuk menetapkan Kepala Desa dari hasil pemilihan yang
dilaksanakan oleh masyarakat desa (ayat 3 pasal 95 UU No. 22 Tahun 1999) serta
sekaligus berhak untuk mengajukan usulan kepada Bupati agar Kepala Desa
diperhentikan ( ayat 2 pasal 103 UU No. 22 Tahun 1999).
Hubungan antara Badan Perwakilan
Desa dan Kepala Desa yang lainnya adalah berkaitan dengan penetapan peraturan
desa dimana peraturan desa hanya sah secara hukum jika peraturan desa tersebut
telah ditetapkan oleh Badan Perwakilan Desa. Jika salah satu dari Badan
Perwakilan Desa atau Kepala Desa tidak terlibat dalam penetapan peraturan desa
maka peraturan tersebut tidak sah secara hukum. Peraturan desa yang ditetapkan
oleh Badan Perwakilan Desa dan Kepala Desa juga termasuk penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahunnya (ayat 3 pasal 107 UU No. 22 tahun 1999).
Dalam desa tidak hanya
kelembagaan pemerintah desa dan Badan Perwakilan Desa saja yang ada, tapi ada
dua lembaga lagi yaitu kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial.
Kelembagaan ekonomi terdiri dari
kelompok-kelompok masyarakat yang berorientasi profit (keuntungan) dan
dibentuk di desa berbasiskan pada pengelolaan sektor produksi dan distribusi.
Contoh dari kelembagaan ekonomi adalah koperasi, kelompok tani, kelompok
pengrajin, perseroan terbatas yang ada di desa
Kelembagaan sosial meliputi
pengelompokan sosial yang dibentuk oleh warga dan bersifat sukarela. Contoh
dari kelembagan sosial adalah karang taruna, arisan, lembaga swadaya
masyarakat, forum rt/rw, organisasi masyarakat.
Jika digambarkan hubungan yang
ideal antara empat lembaga desa tersebut adalah sebagai berikut:
Dalam berhubungan keempat lembaga
tersebut berinteraksi secara dinamis (bisa merenggang maupun merapat) sesuai
dengan kekuatan dan posisi tawar yang dimiliki masing-masing lembaga. Pada
waktu tertentu, dimungkinkan adanya satu lembaga yang lebih dominan
dibandingkan dengan ketiga lembaga lainnya dalam interaksi sosial. Sebagai
contoh dimana pada masa Orde Baru, Pemerintah Desa lebih dominan dibandingkan
dengan lembaga politik, masyarakat ekonomi dan masyarakat sipil.
Oleh karena itu, hubungan yang
ideal dalam kehidupan ditingkat desa adalah keempat lembaga tersebut dilibatkan
dalam proses pembangunan desa. Dengan kalimat lain perlu dibangun adanya
partisipasi yang menyeluruh dan saling menguatkan antar lembaga-lembaga yang
ada di desa. Dalam bahasa akademis hubungan yang saling menguatkan tersebut
dikenal dengan istilah Tata Pemerintahan Yang Baik (Good Governance).
Tata Pemerintahan Yang Baik (Good
Governance) adalah suatu kesepakatan tentang penyelenggaraan Pemerintahan
yang diciptakan secara bersama oleh semua elemen yang ada di suatu wilayah.
Jika di tingkat Desa, Tata Pemerintahan Yang Baik (Good Governance)
adalah sebuah kesepakatan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa yang
ciptakan secara bersama oleh pemerintah desa, kelembagaan politik desa,
kelembagaan ekonomi desa dan kelembagaan sosial desa. Dengan kalimat lain, Tata
Pemerintahan Desa Yang Baik merujuk pada proses penciptaan hubungan kerjasama
antara empat kelembagaan yang ada di desa untuk membuat pengaturan-pengaturan
yang digunakan dalam menyelenggarakan pemerintahan di desa.
Dengan demikian dalam mewujudkan
Tata Pemerintahan Desa Yang Baik, yang perlu dibangun adalah sebuah mekanisme
dialog atau komunikasi antar empat kelembagaan desa, sehingga keempat lembaga
desa sama-sama merasa memiliki tata pengaturan tersebut
0 comments:
Post a Comment