Friday, 3 May 2013

PERUBAHAN KELEMBAGAAN PEMERINTAHAN DESA DAN TANTANGANNNYA TERHADAP PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR DESA



PERUBAHAN KELEMBAGAAN PEMERINTAHAN DESA DAN TANTANGANNNYA TERHADAP PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR DESA

Oleh: Drs. Abdul Hakim, M.Si Endah Setyowati, S. Sos., M.Si

ABSTRAK
Betapun kecilnya perubahan di tingkat kelembagaan pasti berdampak pada perubahan dalam tugas dan fungsi organisasi. Perubahan kelembagaan di tingkat desa dengan diberlakukannya undang-undang yang baru telah mengakibatkan munculnya mekanisme baru dalam pelaksanaan tata pemerintahan desa, dan juga adanya kewenangan-kewenangan baru. Dampaknya, tidak hanya positif bagi aparatur pelaksana dan masyarakat, tetapi juga memunculkan konflik dalam hubungan antar-lembaga di desa. Muncul persepai bahwa penerapan undang-undang baru tersebut kurang maksimal karena rendahnya kualitas aparatur pelaksananya di tingkat desa. Dengan kata lain, aparatur desa dan juga masyarakatnya “belum siap” untuk mengadopsi nilai-nilai baru yang diperkenalkan melalui undang-undang tersebut. Karena itu dibutuhkan pendidikan dan pelatihan yang cocok bagi aparatur di tingkat desa.

Pendahuluan
Penyusunan Undang-undang No. 32/2004 tentang pemberian kewenangan otonomi kepada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota memberikan konsekuensi logis pada berbagai hal, antara lain pada prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Susunan Pemerintahan Daerah dan Hak DPRD, Kepala Daerah, Pertanggung-jawaban Kepala Daerah, Kepegawaian, Keuangan Daerah, Pemerintahan Desa serta Pembinaan dan Pengawasan. Pemerintahan Desa merupakan salah satu aspek yang juga mendapatkan perhatian sekaligus mengalami perubahan dalam UU Pemerintahan Daerah No.
32/2004. Penyelenggaraan Pemerintahan desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraaan pemerintahan, sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Kepala Desa bertanggung jawab pada Badan Perwakilan desa dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas tersebut kepada Bupati. Desa dapat melakukan perbuatan hukum, baik hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda, dan bangunan serta dituntut dan menuntut di pengadilan. Oleh karena itu Kepala Desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan mengadakan perjanjian yang saling menguntungkan.
Sebagai perwujudan demokrasi, di desa dibentuk badan Perwakilan Desa atau dengan sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di Desa yang bersangkutan. Adapun fungsinya adalah sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa. Di Desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan Desa lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa. Lembaga ini dimaksudkan untuk menjadi mitra pemerintah Desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat Desa. Sedangkan sumber pembiayaan Desa berasal dari pendapatan Desa, bantuan Pemerintah dan pemerintah Daerah, pendapatan lain-lain yang sah, sumbangan pihak ketiga dan pinjaman Desa.
Pengakuan keanekaragaman bentuk Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki asal-usul dan adat istiadat yang sebelumnya diabaikan dalam UU No. 5 tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa memungkinkan masyarakat desa untuk lebih leluasa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Dengan demikian akan mewujudkan masyarakat Desa yang otonom atau mandiri, dalam artian tidak lagi memiliki ketergantungan, yang selalu meminta dari Pemerintah yang lebih di atasnya.
Permasalahan yang sering terjadi di lapangan yang berhubungan dengan Pemerintahan Desa, antara lain tentang Badan Perwakilan Desa dan keuangan Desa. Hal ini terjadi karena dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa terdapat sesuatu yang baru, seperti halnya kewenangan Desa yang lebih luas dibandingkan dengan sebelumnya (UU No.5/1979). Kenyataan ini terlihat dalam kewenangan untuk mengatur dan mengelola desanya lepas dari intervensi pihak Kecamatan, yang selama masa pemberlakuan UU No. 5/ 1979 tentang Pemerintahan Desa kedudukannya berada di bawah wilayah dan otoritas pihak Kecamatan, yang saat ini kedudukannya hanya sebagai institusi konsultatif dan koordinatif.
Selain itu keberadaaan Badan Perwakilan Desa selaku perwujudan lembaga legislatif di Desa juga relatif baru bagi masyarakat Desa yang terbiasa dengan musyawarah dalam lembaga adat maupun lembaga formal yang telah ada sebelumnya baik di masa kolonial maupun sebelum masa reformasi seperti halnya LKMD dan LMD. Formalisasi sebuah lembaga legislasi Desa merupakan hal baru bagi masyarakat Desa karena konsekuensi yang ditanggung adalah keterbatasan sumber daya manusia yang ada di Desa dalam memahami proses dan mekanisme sebuah konsep legislasi. Di sisi lain masyarakat memandang bahwa keberadaan BPD hanyalah sebagai penambah masalah desa. Kerinduan akan suasana yang lebih kekeluargaan dengan musyawarah dan mufakat menyebabkan sebagian masyarakat menginginkan untuk mengembalikan Desa pada posisi semula ketika masa pemerintahan kolonial, dimana hak asal-usul dan adat istiadat sangat diakui, kewenangan untuk mengatur sendiri dengan bekerjasama dengan lembaga adatnya dibiarkan berjalan secara mandiri.
Di samping itu keberadaan BPD seharusnya semakin memperketat dan membuat Pemerintah Desa semakin terpacu untuk melakukan penyelenggaraan pemerintahan Desa serta pembangunan di desanya. Selain penyimpangan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, berbagai permasalahan lain juga muncul, antara lain berkenaan dengan tata cara atau mekanisme pertanggung jawaban kepala desa terhadap BPD, pembuatan peraturan-peraturan desa oleh BPD, pencarian sumber-sumber pendapatan desa dan lain-lainnya yang merupakan konsekuensi logis dari pelaksanaan UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut terdapat permasalahan tentang sumber-sumber pembiayaan pembangunan di Desa, dimana Desa memiliki kewenangan dalam mencari dan mengupayakan pendapatan asli desanya, yang telah di atur dalam UU No. 32/ 2004 pada bab XI, tentang Desa. Terbatasnya subsidi pembangunan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat menuntut Pemerintah Desa untuk lebih kreatif dan inovatif dalam membiayai dan mengelola praktek penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desanya. Kemandirian yang diharapkan dalam segala aspek penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa, khususnya masalah sumber-sumber keuangan Desa terutama Pendapatan Asli Desa menjadi sebuah mimpi dan seringkali dipertanyakan karena dalam prakteknya tidak semudah teori yang telah dituangkan dalam UU tentang otonomi daerah tersebut. Pendapatan Asli Desa merupakan salah satu sumber yang akan membantu lancarnya pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan di Desa. Pendapatan Asli Desa merupakan salah satu tuampuan untuk dapat menyelenggarakan pembangunan secara berkesinambungan. Oleh karena itu membutuhkan upaya ekstra keras untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan asli desa.
Pada dasarnya pengaturan tentang Desa bertujuan unntuk menjadikan Desa lebih mandiri, tanpa harus selalu bergantung pada pemerintahan di atasnya. Dengan demikian, diharapkan Desa mampu memenuhi kebutuhan sesuai dengan yang diinginkan, tuntutannya lebih terakomodir dan kesejahteraan masyarakat desa terwujud.
Ada beberapa faktor yang berpengaruh untuk mencapai kondisi tersebut di atas, antara lain bentuk desa, kondisi budaya dan sosial, aturan-aturan di dalamnya, serta keterbatasan SDM yang secara kualitas sangat beragam. Asal-usul desa merupakan roh yang akan membawa kemana arah penyelenggaraan pemerintahan Desa akan dilakukan. Selain itu Berbagai asumsi dan hipotesa dijadikan alasan sebagai penyebab penyimpangan tersebut seperti halnya keterbatasan sumber daya manusia secara kualitas, disertai dengan kondisi kultur dan sosial masyarakat pedesaaan Indonesia yang sangat beragam. Permasalahan dan penyimpangan yang terjadi di seputar masalah Desa meskipun telah di atur sedemikian rupa melalui sebuah undang-undang yang baru nampaknya belum cukup mampu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Polemik seputar masalah Desa telah memunculkan pemikiran untuk kembali melihat konsepsi dasar tentang Desa di masa lalu sebagai perbandingan untuk perbaikan di masa sekarang dan masa yang akan datang, serta menyiapkan sumberdaya aparatur desa agar memapu mengelola potensi desa.
Pemerintahan Desa
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul
dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan
berada di daerah Kabupaten (Wijaya, 2002:65). Rumusan defenisi Desa secara
lengkap terdapat dalam UU No.22/1999 adalah sebagai berikut:
“Desa atau yang disebut dengan nama lain sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan pasal 18 UUD 1945. Landasan pemikiran dalam pengaturan Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat” (UU Otonomi Daerah, 1999:47).
Dengan adanya pengaturan desa dalam bab XI tersebut diharapkan Pemerintah Desa bersama masyarakat secara bersama-sama menciptakan kemandirian desa. Kemandirian tersebut dapat dilihat dari kewenangan yang diberikan yang tertuang dalam pasal 206, yang menyebutkan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Kewenangan Desa mencakup: keberadaan lembaga perwakilan desa atau badan Perwakilan Desa (BPD) sebagai bentuk miniatur DPRD di tingkat Kota maupun Kabupaten. Kewenangan ini berdampak pada mekanisme penyelenggaraan pemerintah desa yang selama ini tidak memiliki “ lawan “ atau yang mengontrol jalannya Pemerintah Desa. Selain itu keberadaan lembaga ini akan membawa perubahan suasana dalam proses Pemerintahan di desa. Keberadaan BPD secera otomatis akan mempengaruhi kinerja dari Pemerintahan Desa, begitu pula kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintahan Desa dalam hal ini kepala Desa juga akan berbeda dari sebelumnya. Namun yang tidak kalah pentingnya adalah masalah keuangan Desa ( pasal 212) yang mengatur tentang sumber pendapatan desa, yaitu berdasarkan pendapatan asli desa (hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah), kemudian bantuan dari Pemerintah Kabupaten berupa bagian yang diperoleh dari pajak dan retribusi serta bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten, selain itu bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, sumbangan pihak ketiga dan pinjaman desa. Beberapa hal yang dimuat dalam keuangan desa ini merupakan hal yang baru bagi Pemerintah Desa karena selama ini mereka belum terbiasa untuk berkreasi mencari pendapatan asli desa.
Untuk mengetahui, sekaligus membandingkan konsep Pemerintahan Desa yang terbaik dan sesuai untuk masyarakat desa di Indonesia maka perlu mempelajari perkembangan pemerintaan Desa sejak awal. Di bawah ini merupakan uraikan perkembangan pemerintahan desa di Indonesia sejak masa kolonial hingga saat ini.
Pemerintahan Desa Masa Kolonial
Ketika masa pemerintahan kolonial atau biasa disebut dengan Pemerintahan Hindia Belanda, Desa atau Pemerintahan Desa diatur dalam pasal 118 jo Pasal 121 I. S. yaitu Undang-Undang Dasar Hindia Belanda. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa penduduk negeri/asli dibiarkan di bawah langsung dari kepala-kepalanya sendiri (pimpinan).
Kemudian pengaturan lebih lanjut tertuang dalam IGOB (Inlandsche Gemeente Ordonantie Buitengewesten) LN 1938 No. 490 yang berlaku sejak 1 Januari 1939 LN 1938 No. 681. Nama dan jenis dari persekutuan masyarakat asli ini adalah Persekutuan Bumi Putera. Persekutuan masyarakat asli di jawa disebut DESA, di bekas Karesidenan Palembang disebut MARGA, NEGERI di Minangkabau sedangkan di bekas Karesidenan Bangka Belitung disebut HAMINTE (Wijaya, 2002:23).
Pada masa pemerintahan kolonial ini, asal-usul desa diperhatikan dan diakui sedemikian rupa sehingga tidak mengenal adanya penyeragaman istilah beserta komponen-komponen yang meliputinya. Desa/Marga ini berasal dari serikat dusun baik atas dasar susunan masyarakat geologis maupun teritorial. Desa/Marga adalah masyarakat hukum adat berfungsi sebagai kesatuan wilayah Pemerintah terdepan dalam rangka Pemerintahan Hindia Belanda dan merupakan Badan Hukum Indonesia (IGOB STB 1938 No. 490 jo 681 dalam Wijaya, 2002: 25). Sedangkan bentuk dan susunan pemerintahannya ditentukan berdasarkan hukum adat masing-masing daerah. Adapun dasar hukumnya adalah Indische Staasgeling dan IGOB Stb.1938 No. 490 Jo. 681
Adapun tugas, kewenangan, serta lingkup pemerintahan meliputi bidang perundangan, pelaksanaan, keadilan dan kepolisian. Dengan demikian Desa/Marga pada saat itu memiliki otoritas penuh dalam mengelola dan mengatur wilayahnya sendiri termasuk ketertiban dan keamanan berupa kepolisian. Selain itu masing-masing wilayah tersebut memiliki pengaturan hak ulayat atau hak wilayah. Hak ini adalah hak mengatur kekuasaan atas tanah dan perairan di atasnya, termasuk ruang lingkup kekuasaan dari desa/marga tersebut. Adapun materinya adalah sebagai berikut:
a. Masyarakat hukum yang bersangkutan dan anggota-anggotanya bebas mengerjakan tanah-tanah yang masih belum dibuka membentuk dusun, mengumpulkan kayu, dan hasil-hasil hutan lainnya.
b. Orang luar bukan anggota masyarakat yang bersangkutan hanya boleh mengerjakan tanah seizin masyarakat hukum yang bersangkutan (izin kepala desa/marga).
c. Bukan anggota masyarakat yang bersangkutan, kadang-kadang juga anggota masyarakat hukum, harus membayar untuk penggarapan tanah dalam marga semacam retribusi sewa bumi, sewa tanah, sewa sungai, dsb.
d. Pemerintahan Desa/Marga sedikit banyak ikut campur tangan dalam cara penggarapan tanah tersebut sebagai pelaksanaan fungsi pengawasannya.
e. Pemerintah Desa/Marga bertanggung jawab atas segala kejadian-kejadian dalam wilayah termasuk lingkungan kekuasaannya.
f. Pemerintahan Desa/Marga menjaga agar tanahnya tidak terlepas dari lingkungan kekuasannya untuk seterusnya (Wijaya, 2002: 25-29).
Sedangkan Badan Perwakilan Desa pada masa itu dinamakan Dewan Desa/Marga. Pemerintah Desa/Marga didampingi oleh Dewan Desa/Marga yang berfungsi sebagai lembaga pembuat peraturan-peraturan dalam rangka kewenangan menurut hukum adat. Dengan demikian sejak masa pemerintahan kolonial, bangsa Indonesia telah mengenal lembaga pembuat peraturan-peraturan di tingkat desa, dimana tugas dan fungsinya secara tidak langsung telah ditumpulkan ketika pemerintahan masa orde baru melalui UU No. 5/1979.
Untuk sumber keuangan atau sumber pendapatan Desa/Marga diperoleh antara lain dari pajak Desa/Marga, sewa lebak lebung, sewa bumi, ijin mendirikan rumah/bangunan, hasil kerikil/pasir, sewa los kalangan, hasil hutan/bea kayu, pelayanan pernikahan, pas membawa hewan kaki empat besar, dan lain-lain. Sumber pendapatan Desa/marga ini dapat dikatakan sebagai pendapatan asli desa/marga, karena tidak didapatkan usur pinjaman ataupun bantuan dari pihak lain. Dengan demikian Desa pada waktu itu telah mandiri dengan sendirinya tanpa ketergantungan dari pemerintahan di atasnya.
Pemerintahan Desa Awal Kemerdekaan
Ketika awal kemerdekaan Pemerintahan Desa/Marga diatur dalam UUD
1945, Pasal 18 pejelasan II yang berbunyi sebagai berikut:
“Dalam teritorial Negara Indonesia terdapat kurang lebih 250 “Zelfbesturendelandschappen” dan “Volksgemeenschappen” seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut” (Wijaya, 2002: 5).
Kemudian pengaturan lebih lanjut dituangkan dalam UU No. 19 tahun 1965 tentang Pembentukan Desa Praja atau daerah otonom adat yang setingkat di seluruh Indonesia. Undang-undang ini tidak sesuai dengan isi dan jiwa dari pasal 18 penjelasan II dalam UUD 1945, karena dalam UU No. 19/1965 ini mulai muncul keinginan untuk menyeragamkan istilah Desa. Namun dalam perkembangannnya peraturan ini tidak sempat dilaksanakan karena sesuatu alasan pada waktu itu.
Pemerintahan Desa Masa Orde Baru
Selanjutnya Pemerintah Orde Baru mengatur Pemerintahan Desa/Marga melalui UU No. 5/1979 tentang Pemerintahan Desa. Undang-undang ini bertujuan untuk menyeragamkan nama, bentuk, susunan dan kedudukan Pemerintahan Desa. Undang-undang ini mengatur Desa dari segi pemerintahannya yang berbeda dengan Pemerintahan Desa/Marga pada awal masa kolonial yang mengatur pemerintahan serta adat-istiadat. Dengan demikian, Pemerintahan Desa berdasarkan undang-undang ini tidak memiliki hak pengaturan di bidang hak ulayat atau hak wilayah.
Istilah Desa dimaknai sebagai suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi. Pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan NKRI. Desa dibentuk dengan memperhatikan syarat-syarat luas wilayah, jumlah penduduk dan syarat-syarat lainnya. Terkait dengan kedudukannya sebagai pemerintahan terendah di bawah kekuasaan pemerintahan kecamatan, maka keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan persetujuan dari pihak Kecamatan. Dengan demikian masyarakat dan Pemeritnahan Desa tidak memiliki kewenangan yang leluasa dalam mengatur dan mengelola wilayahnya sendiri. Ketergantungan dalam bidang pemerintahan, administrasi dan pembangunaan sangat dirasakan ketika UU No. 5/1979 ini dilaksanakan
Adapun tugas, kewenangan, dan ruang lingkup pemerintahan adalah menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dan merupakan penyelenggara dan penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Urusan Pemerintahan Desa termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menumbuhkan serta mengembangkan jiwa gotong royong sebagai sendi utama pelaksanaan Pemerintahan Desa (UU No.5/1979 dalam Wijaya, 2002: 26)
Sedangkan istilah Badan Perwakilan Desa terwakili dalam Lembaga Masyarakat Desa (LMD) yang merupakan lembaga permusyawaratan yang keanggotaannya terdiri atas Kepala-kepala Dusun, pimpinan lembaga-lembaga kemasyarakatan dan pemuka masyarakat di Desa yg bersangkutan. Tugas dan fungsinya tidak seluas yang dimiliki oleh lembaga BPD yang diatur dalam UU No. 22/1999. Selain itu keanggotaannya juga berpengaruh terhadap efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa. Hampir setiap tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa tidak dapat dikontrol dan diambil tindakan oleh Lembaga Musyawarah Desa ini, karena yang menjadi ketua atau pimpinan dari LMD ini adalah Kepala Desa sendiri. Dengan demikian pengawasan dari praktek penyelenggaraan dan pembangangunan Desa sangat minim, sehingga memungkinkan Kepala Desa untuk bertindak sewenang-wenang dengan memperkaya diri sendiri atau melakukan penyimpangan lainnya, karena tidak efektifnya lembaga pengontrol.
Kemudian untuk sumber pendapatan Desa diperoleh dari:
a. Pendapatan Asli Desa, yang terdiri dari: hasil tanah kas desa; hasil dari swadaya dan partisipasi masyarakat; hasil dari gotong-royong masyarakat; dan lain-lain dari hasil usaha desa.
b. Pendapatan yg berasal dari pemberian Pemerintah dan Pemda, terdiri dari: sumbangan dan bantuan Pemerintah; sumbangan dan bantuan Pemda; sebagain pajak dan retribusi Daerah, yang diberikan kepada Desa.
c. Lain-lain pendapatan yang sah.
Dari beberapa sumber pendapatan Desa tersebut, sumber yang paling besar berasal dari bantuan Pemerintah dan bantuan Pemerintah Daerah, maka, secara otomatis Pemerintah Desa mulai menggantungkan pembiayaan penyelengaraan pemerintahan dan pembangunannya melalui dana bantuan dari Pemerintah tersebut. Keberadaan sumber-sumber pendapatan desa ini merupakan awal ketergantungan dari segi pembiayaan, karena sumber-sumber pendapatan asli desa sangat tidak memadai hasilnya, sedangkan sumber-sumber laiinya telah dikenai pajak dan retribusi oleh Pemeritnah yang lebih atas, sedangkan desa hanya menikmati hasil pembagian dari pajak dan retribusi tersebut. Hasilnyapun tidak seberapa besar apabila dibandingkan dengan bantuan yang rutin yang diberikan oleh Pemerintah.
Pemerintahan Desa Masa Reformasi (1999-sekarang)
Pada masa reformasi Pemerintahan Desa diatur dalam UU No. 22/1999 yang diperbarui menjadi 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Bab XI pasal 200 s/d 216. Undang-undang ini berusaha mengembalikan konsep, dan bentuk Desa seperti asal-usulnya yang tidak diakui dalam undang-undang sebelumnya yaitu UU No. 5/1979. Menurut undang-undang ini, Desa atau disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilik kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yg diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di Daerah Kabupaten. Desa dapat dibentuk, dihapus, dan/atau digabung dengan memperhatikan asal-usulnya atas prakarsa masyarakt dengan persetujuan Pemerintah Kabupaten dan DPRD.
Pada bagian pertama bab XI tentang Desa, UU No. 32/2004 memuat tentang pembentukan, penghapusan dan/atau penggabungan desa. Desa dapat dibentuk, dihapus, dan/atau digabung dengan memperhatikan asal-usulnya atas prakarsa masyarakat desa dengan persetujuan pemerintah Kabupaten dan DPRD. Adapun yang dimaksud dengan istilah desa dalam hal ini disesuaikan dengan kondisi sosial, budaya masyarakat setempat seperti Nagari, Kampung, Huta, Bori dan Marga. Sedangkan yang dimaksud dengan asal-usul adalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasannya. Dalam pembentukan, penghapusan dan/atau penggabungan Desa tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sebagai pertimbangan dalam pembentukan, penghapusan dan/atau penggabungan Desa hendaknya memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, sosial budaya, potensi Desa dan lain-lain.
Sesuai dengan definisi Desa yang memperhatikan asal-usul desa maka Pemerintahan Desa memiliki kewenangan dalam pengaturan hak ulayat atau hak wilayah. Adapun pengaturannya adalah Pemerintah Kabupaten dan/atau pihak ketiga yg merencanakan pembangunan bagian wilayah Desa menjadi wilayah pemukiman industri dan jasa wajib mengikutsertakan Pemerintah Desa dan badan Perwakilan Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya. Secara substantif undang-undang ini menyiratkan adanya upaya pemberdayaan aparatur Pemerintah Desa dan juga masyarakat desa.
Pemerintahan Desa atau dalam bentuk nama lain seperti halnya Pemerintahan Marga, keberadaannya adalah berhadapan langsung dengan masyarakat, sebagai ujung tombak pemerintahan yang terdepan. Pelaksaaan otonomisasi desa yang bercirikan pelayanan yang baik adalah dapat memberikan kepuasan bagi masyarakat yang memerlukan karena cepat, mudah, tepat dan dengan biaya yang terjangkau, oleh karena itu pelaksanaan di lapangan harus didukung oleh faktor-faktor yang terlibat dalam implementasi kebijakan tentang Desa tersebut.
Posisi Pemerintahan Desa yang paling dekat dengan masyarakat adalah Pemerintah Desa selaku pembina, pengayom, dan pelayanan masyarakat sangat berperan dalam mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan Desa. Penyelenggaraaan Pemerintahan Desa merupakan sub sistem dalam penyelenggaraan sistem Pemerintahan Nasional, sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Adapun landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli dan pemberdayaan masyarakat.
Di sisi lain, dalam pelaksanaan kebijakan tentang Desa ini perlu diperhatikan berbagai permasalahan seperti halnya
a. sumber Pendapatan Asli Desa (keuangan desa);
b. penduduk, keahlian dan ketrampilan yang tidak seimbang (sumber daya manusia desa yang masih rendah) yang berakibat terhadap lembaga-lembaga Desa lainnya selain Pemerintahan Desa seperti halnya Badan Perwakilan Desa (BPD), lembaga musyawarah Desa dan beberapa lembaga adat lainnya;
c. potensi desa seperti halnya potensi pertambangan, potensi perikanan, wisata,
industi kerajinan, hutan larangan atau suaka alam, hutan lindung, hutan
industri, perkebunan, hutan produksi, hutan konservasi, dan hutan tujuan
khusus (Wijaya, 2003:73).
Beberapa permasalahan di atas perlu kiranya untuk dicermati dalam pelaksanaan di lapangan, karena seringkali ketiga hal tersebut merupakan batu sandungan dalam pelaksanaan otonomisasi desa, sehingga tujuan yang ingin dicapai hanya berjalan di tempat.
Pada bagian kedua memuat tentang Pemerintahan Desa. Dalam pasal-pasal bagian kedua ini menerangkan bahwa Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan perangkat desa. Istilah Kepala Desa juga dapat disesuaikan dengan kondisi sosial budaya setempat. Sedangkan Kepala Desa langsung dipilih oleh penduduk Desa dari calon yang memenuhi syarat. Kemudian Calon Kepala Desa yang terpilih dengan mendapatkan dukungan suara terbanyak, ditetapkan oleh Badan Perwakilan Desa dan disahkan oleh Bupati. Untuk masa jabatan kepala Desa paling lama sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Daerah Kabupaten dapat menetapkan masa jabatan Kepala Desa sesuai dengan sosial budaya setempat.
Adapun tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa; membina kehidupan masyarakat Desa; membina perekonomian Desa; memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa; dan mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya. Pelaksanaan tugas dan kewajiban Kepala Desa khusus untuk mendamaikan perselisihan di masyarakat, Kepala Desa dapat dibantu oleh Lembaga Adat Desa. Segala perselisihan yang telah didamaikan oleh Kepala Desa bersifat mengikat pihak-pihak yang berselisih. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya seorang Kepala Desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa serta menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati, namun meskipun demikian laporan tersebut harus ditembuskan terlebih dahulu kepada Camat.
Dari pelaksanaan tugas serta pertanggungjawaban Kepala Desa inilah sering muncul permasalahan di lapangan, hal ini dikarenakan Kepala Desa memiliki wewenang yang semula belum ada dan sekarang relatif besar. Selain itu seorang Kepala Desa tidak lagi “bertuan” kepada Camat, sehingga sangat mudah bagi seorang Kepala Desa untuk tidak menghiraukan keberadaan Camat selaku koordinator administrasi di wilayah Kecamatan. Selain itu, konsep pertanggung jawaban Kepala Desa terhadap BPD sangatlah baru bagi seorang kepala Desa, sehingga seringkali dijumpai bukannya mekanisme pertanggung jawaban yang terjadi melainkan proses saling menjatuhkan antara dua lembaga yaitu BPD dan Kepala Desa. Keberadaan BPD yang juga baru dan didukung dengan sumber daya manusia yang “cukup” mendorong demokratisasi sekaligus ajang euphori bagi sebagian masyarakat yang selama ini merasa kurang puas dengan keberadaan Pemerintah Desa. Oleh karena itu sangat menarik untuk mendapatkan gambaran tentang pelaksanaan tugas dan pertanggungjawaban Kepala Desa ini sekaligus mengevaluasi dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik. Dalam kepemimpinannya Kepala Desa berhenti apabila meninggal dunia; mengajukan berhenti atas permintaan sendiri, tidak lagi memenuhi syarat dan/atau melanggar sumpah/janji; berakhir masa jabatannya dan telah dilantik Kepala Desa yang baru. Kepala Desa yang telah berakhir masa jabatannya tetap melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Desa sampai dengan dilantiknya Kepala Desa yang baru. Sedangkan pemberhentian Kepala Desa dilakukan oleh Bupati atas usul Badan Perwakilan Desa.
Selain itu pada bagian kedua undang-undang ini juga memuat tentang Kewenangan yang dimiliki oleh desa yaitu, kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa; kemudian kewenangan yang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku belum dilaksanakan oleh daerah dan pemerintah; dan tugas pembantuan (midebewind) dari Pemerintah, Pemerintah propinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten. Tugas pembantuan seperti yang telah disebutkan tadi haruslah disertai dengan pembiayaan, sarana, dan prasarana, serta sumber daya manusia. Apabila ketentuan ini tidak dimiliki maka Pemerintah Desa berhak menolak pelaksanaan tugas pembantuan ini.
Pada bagian ketiga dari bab ini (XI) memuat tentang Badan Perwakilan Desa yang disebut dengan nama lain untuk kemudian disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat, berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Pembentukan Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa dilakukan oleh masyarakat.
Adapun fungsi pengawasan Badan Perwakilan Desa meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan keputusan Kepala Desa. Sedangkan keanggotaan Badan Perwakilan Desa tersebut dipilih oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan. Pimpinan Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh anggota. Kemudian BPD bersama dengan Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa. Peraturan Desa yang telah dibuat bersama tersebut tidak memerlukan pengesahan Bupati, tetapi wajib disampaikan kepadanya selambat-lambatnya dua minggu setelah ditetapkan dengan tembusan kepada Camat.
Pada bagian keempat memuat tentang lembaga lain. Setiap desa dapat membentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kemudian pada bagian kelima memuat tentang keuangan desa. Adapun sumber pendapatan desa dapat berasal dari :
a. Pendapatan Asli Desa: -hasil usaha desa; -hasil kekayaan desa; -hasil dar swadaya dan partisipasi; -hasil gotong-royong; -lain-lain pendapatan asli desa yg sah.
b. Bantuan dari Pemerintah Kabupaten: -bagian dari perolehan pajak dan retribusi daerah; -bagian dari dana perimbangan keuangan daerah pusat dan daerah yang
diterima Pemerintah kabupaten.
c. Bantuan dar Pemerintah dan Pemerintah Propinsi;
d. Sumbangan dar pihak ketiga; dan
e. Pinjaman Desa.
Sumber pendapatan desa tersebut, yang telah dimiliki dan dikelola oleh Desa tidak dibenarkan diambil alih oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Pemberdayaan Desa dalam meningkatkan pendapatan desa dilakukan antara lain dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa, kerjasama dengan pihak ketiga, dan kewenangan melakukan pinjaman. Sedangkan sumber pendapatan daerah yang berada di Desa, baik pajak mapun retribusi yang sudah dipungut oleh Daerah Kabupaten tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan oleh Pemerintah Desa. Pendapatan Daerah dari sumber tersebut harus diberikan kepada Desa yang bersangkutan dengan pembagian secara proporsional dan adil. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghilangkan beban biaya ekonomi tinggi dan dampak lainnya.
Selanjutnya sumber pendapatan Desa tersebut dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Kegiatan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan setiap tahun, dengan meliputi penyusunan anggaran, pelaksanaan tata usaha keuangan, dan perubahan serta penghitungan anggaran. Kepala Desa bersama Badan Perwakilan Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa. Adapun pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tersebut ditetapkan oleh Bupati, sedangkan tata cara dan pungutan objek pendapatan dan belanja Desa ditetapkan bersama antara kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa. Selanjutnya keuangan Desa selain didapat dari sumber-sumber yang telah disebutkan di atas, juga dapat memiliki badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada bagian keenam, yaitu bagian terakhir dalam bab XI memuat tentang Kerjasama Antar Desa. Beberapa Desa dapat mengadakan kerjasama untuk kepentingan Desa yang diatur dengan keputusan bersama dan diberitahukan kepada Camat. Kerjasama antar desa yang didalamnya memberi beban kepada masyarakat harus mendapatkan persetujuan dari Badan Perwakilan Desa. Untuk lebih memudahkan proses dan kerja antar desa dalam melakukan kerjasama maka dapat dibentuk badan kerjasama Desa. Selanjutnya Pemerintah Kabupaten dan/atau pihak ketiga yang merencanakan pembangunan bagian wilayah Desa menjadi wilayah pemukiman, industri, dan jasa wajib mengikutsertakan pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya.
Langkah selanjutnya dalam hal pengaturan tentang Desa ditetapkan dalam peraturan Daerah kabupaten masing-masing sesuai dengan pedoman umum yang ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah yang dimaksud, tidak boleh bertentangan dengan asal-usul yaitu asal-usul terbentuknya desa yang bersangkutan. Dengan demikian sangat jelas bahwa undang-undang ini memberikan dasar menuju self governing community yaitu suatu komunitas yang mengatur dirinya sendiri. Dengan pemahaman bahwa Desa memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sesuai kondisi dan sosial budaya setempat, maka posisi Desa yang memiliki otonomi asli sangat strategis sehingga memerlukan perhatian seimbang terhadap penyelenggaraan otonomi daerah, karena dengan otonomi desa yang kuat akan mempengaruhi secara signifikan perwujudan otonomi daerah.
Selanjutnya dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa landasan pemikiran pengaturan Pemerintahan Desa adalah (penjelasan PP No.76/2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa):
1. Keanekaragaman Keanekaragaman memiliki makna bahwa istilah Desa dapat disesuaikan dengan asal-usul dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, seperti Nagari, Negri, Kampung, Pekon, Lembang, Pamusungan, Huta, Bori atau Marga. Hal ini berarti pola penyelenggaraan Pemerintahan Desa akan menghormati sistem nilai yang berlaku dalam adat istiadat dan budaya
masyarakat setempat, namun harus tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2 Partisipasi Partisipasi memiliki makna bahwa penyelenggaraaan Pemerintahan Desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat merasa memiliki dan turut bertanggung jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga Desa.
3 Otonomi Asli Otonomi Asli memiliki makna bahwa kewenangan Pemerintahan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat didasarkan pada hak asal-usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat setempat, namun hrus diselenggarakan dalam perspektif administrasi pemerintahan modern.
4 Demokratisasi Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan diagregasi melalui Badan Perwakilan Desa dan Lembaga kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa.
5 Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Masyarakat memiliki makna bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa diabdikan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Jika dibandingkan dengan Pemerintahan Desa/Marga pada masa kolonial, mengisyaratkan adanya ruang lingkup kewenangan dalam arti luas, meliputi kewenangan di bidang perundangan, kewenangan di bidang pemerintahan/pelaksanaan, kewenangan di bidang peradilan dan kewenangan di bidang kepolisian. Namun, kewenangan tersebut tidak dimungkinkan lagi mengingat situasi dan kondisi, sehingga hanya memiliki kewenangan Pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sekaligus sebagai pembina adat istiadat setempat.
Sebelum pemberlakuan UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat tentang Desa, asal-usul dan adat istiadat Desa telah tercerabut dari asalnya, karena UU No. 5/1979 tentang Pemerintahan Desa telah menyeragamkan bentuk, kedudukan dan susunannya. Apabila dirunut dari sejarah Pemerintahan Desa di Indonesia, pengakuan keanekaragaman berdasarkan adat-istiadat dan asal-usul Desa merupakan sebuah keinginan untuk mengembalikan karakteristik Pemerintahan Desa asli yang telah ada sebelumnya.
SDM Sebagai Aset Desa
Seiring dengan perubahan kelembagaan di desa maka mau tak mau mendorong SDM ( aparat ) desa untuk bekerja sesuai dengan target yang hendak di capai. Untuk itu aparat desa harus dapat bekerja secara maksimal. SDM tidak lagi dipandang sebagai salah satu faktor produksi sebagai mana pandapat manajemen kuno, yang memperlakukan manusia seperti halnya mesin. Tetapi sekarang ini aparat desa betul-betul sebagai Human Capital yang sangat berperan sesuai dengan pandangan manajemen moderen. Perbedaan pandangan ini membawa indikasi pada perlakuan atas SDM. Dalam pandangan yang pertama SDM dikelola sejajar dengan manajemen produksi, keuangan dan pemasaran yang tentunya tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Karena manusia bukan sekedar sumber melainkan pelaksana yang menjalankan lembaga atau sebagai motor pengarah organisasi.
Seperti halnya aparatur pemerintah yang lainnya, sekarang ini aparat desa tidak hanya melayani masyarakat tetapi harus mempunyai inovasi untuk mengembangkan desa sesuai dengan tuntutan perubahan kelembagaan agar desa mampu bersaing dengan desa lainnya. Peran aparatur pemerintah tidak hanya sebagai fasilitator dan service provider melainkan sebagai dinamisator dan enterpreneur ( Hadi T dan Purnama L,1996 ). Dengan kata lain aparat desa harus mampu dan jeli dalam menghadapi dan memanfaatkan berbagai tantangan dan peluang sebagai konsekuensi perubahan kelembagaan desa. Menghadapi kondisi yang diinginkan maka profesionalisme sumber daya aparatur pemerintah desa sudah merupakan keharusan yang tidak bisa ditunda lagi.
Kebutuhan akan sumberdaya aparatur yang tangguh menghadapi perubahan kelembagaan desa bukan hanya didorong oleh faktor intern tapi juga faktor ekstern. Faktor intern, karena saat ini aparat desa harus mempunyai keterampilan dan pengetahun tertentu seperti membuat peraturan-peraturan desa bersama BPD, mengelola keuangan desa, dll. Tuntutan masyarakat desa akan adanya pelayanan yang memuaskan merupakan hal yang harus segera direspon oleh Pemerintah Desa.
Berdasarkan kerangka dasar teori maka dapat dibuat suatu pemetaan tentang pemerintahan desa sebagaimana yang disajikan dalam tabel di bawah ini.
Tabel 1 Pemerintah Desa
No Materi IGOB STB 1938 No. 490 Jo 681 UU No. 5/1979 UU No. 22/1999
1 Istilah Terdapat istilah Marga, Haminte, Negari, sesuai dengan asal usul adat istiadat daerah Desa: Adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi. Pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan NKRI Desa atau disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilih kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten
2 Dasar Hukum Indische Staasgeling dan IGOB Stb. 1938 No. 490 Jo. 681 UU No. 5/1979 tentang Pemerintahan Desa UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah
3 Bentuk Pemerintahan Bentuk dan susunan pemerintahan ditentukan menurut hukum adat Desa dibentuk dengan memperhatikan syarat-syarat luas wilayah, jumlah penduduk dan syarat-syarat lain yang akan ditentukan lebih lanjut oleh masyarakat desa Desa dapat dibentuk, dihapus dan atau digabung dengan memperhatikan asal-usulnya atas prakarsa masyarakat dengan persetujuan pemerintah kabupaten dan DPRD
4 Tugas dan Kewenangan a. Perundangan; b. Pelaksanaan; c. Peradilan dan d. Kepolisian Menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dan merasakan penyelenggaraan dan penanggungjawan utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Urusan Pemerintahan Desa termasuk pembinaan -Kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa -Kewenangan yang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku belum dilaksakan oleh pemerintah daerah dan pemerintah -Tugas pembantuan dasri pemerintah, pemerintah
ketentraman dan ketertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menumbuhkan serta mengembangkan jiwa gotong royong sebagai sendi utama pelaksanaan Pemerintah Desa propinsi dan atau pemerintah kabupaten
5 Hak Ulayat Hak mengatur kekuasaan atas tanah dan perairan di atasnya, yang termasuk ruang lingkup kekuasaan dari marga tersebut, materinya adalah: 1. Masyarakat hukum yang bersangkutan dan anggota-anggotanya bebas mengerjakan tanah-tanah yang masih belum dibuka membentuk dusun, mengumpulkan kayu ramuan rumah atau hasil-hasil hutan lainnya. 2. Orang luar bukan anggota masyarakat yang bersangkutan hanya boleh mengerjakan tanah seijin masyarakat hukum yang bersangkutan (izin kepala desa/marga) 3. Bukan anggota masyarakat hak. Yang bersangkutan, kadang juga anggota masyarakat hukum, harus membayar untuk penggarapan tanah dalam marga semacam retribusi sewa bumi, sewa tanah, sewa sungai, dsb. 4. Pemerintah desa/marga sedikit banyak ikut campur tangan dalam cara penggarapan tanah tersebut sebagai pelaksanaan fungsi pengawasannya 5. Pemerintah desa/marga bertanggungjawab atas segala kejadian dalam wilayah termasuk lingkungan kekuasaannya 6. Pemerintah desa/marga menjaga agar tanahnya tidak terlepas dari lingkungan kekuasaaannya untuk seterusnya NIHIL Pemerintah kabupaten dan atau pihak ketiga yang merencanakan pembangunan bagian wilayah desa menjadi wilayah pemukiman industridan jasa wajib mengikutsertakan Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya
6 Perwakilan Desa Dewan Desa/Marga. Pemerintahan Desa/Marga didampingi dewan Desa/Marga yang membuat peraturan-peraturan dalam rangka kewenangan menurut Lembaga Masyarakat Desa (LMD) adalah lembaga permusyawaratan/pemufakat an yang keanggotaannya terdiri atas kepala-kepala dusun, pimpinan lembaga- Badan Perwakilan Desa (BPD), atau disebut dengan nama lain, berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan
hukum adat. lembaga kemasyarakatan dan pemuka masyarakat di desa yang bersangkutan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa
7 Sumber Penghasilan/Pendapat an Sumber pendapatan Desa/Marga antara lain: 1. Pajak; 2. Sewa lebak lebung; 3. Sewa Bumu; 4. Izin mendirikan rumah/bangunan; 5. Hasil krikil/pasir; 6. Sewa los kalangan; 7. Hasil hutan/bea kayu; 8. Pelayanan Kawin; 9. Pas membawa hewan kaki empat besar; 10. dll Sumber pendapatan desa: a. Pendapatan Asli Desa: -Hasil tanah kas desa; -Hasil dari swadaya dan partisipasi masyarakat; -Hasil dari gotong royong masyarakat; -lain-lain dari hasil usaha desa. b. Pendapatan yang berasal dari pemberian Pemerintah dan Pemda terdiri dari: -Sumbangan dan bantuan Pemerintah; -Sumbangan dan bantuan Pemda; -Sebagian pajak dan retribusi daerah yang diberikan kepada desa; -lain-lain pendapatan Sumber pendapatan desa: -Pendapatan Asli Desa: -Hasil Usaha desa; -Hasil kekayaan desa; -Hasil dari swadaya dan partisipasi; -Hasil gotong-royong; -lain-lain pendapatan asli desa yang sah b. Bantuan dari Pemerintah Kabupaten: -Bagian dari perolehan pajak dan retribusi daerah; -Bagian dari dana perimbangan keuangan daerah pusat dan daerah yang diterima Pemerintah kabupaten; -Bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah propinsi -Sumbangan dari pihak ketiga -Pinjaman desa
Sumber data: Wijaya, 2002 : 25-29
Perubahan dan Organisasi Belajar
Sejalan dengan perubahan kelembagaan Pemerintah Desa dan paradigma organisasi, konsep pengembangan SDM juga mengalami perubahan. Organisasi di masa depan adalah organisasi belajar ( Learning Organization ) yang memberikan kesempatan kepada seluruh pegawai / aparat untuk senantiasa belajar dan memecahkan masalah bersama. Yang perlu disiapkan dalam organisasi ini adalah menyiapkan SDM secara terus menerus melalui proses belajar. Dalam organisasai moderen, setiap organisasi diyakini memiliki peran dan kontribusi untuk mencapai tujuan organisasi.
Menurut Peter Sange (1994), dalam bukunya yang terkenal “The Fifth Discipline“, diungkapkan bahwa agar organisasi mampu menyikapi perubahan diperlukan adanyan revitalisasi dan merubah pola pikir dari anggota atau organisasi untuk menguasai 5 disiplin yang di persyaratkan, yaitu:
1. Personal mastery, yaitu kemampuan untuk secara terus menerus dan sabar memperbaiki wawasan agar obyektif dalam melihat realita dengan pemusatan
energi kepada hal-hal yang strategis.
2 System of thinking, yaitu kemampuan untuk memiliki suatu fondasi berpikir yang dinamis untuk realita dan proses interelasinya secara holistik sehingga tidak terjebak pada kemapanan atau melihat permasalahan secara linier dan symptomatis.
3 Mental model, yaitu memiliki suatu framework dan asumsi-asumsi dasar untuk menyikapi realita yang membuatnya mampu untuk bertindak secara tepat.
4 Building shared version, yaitu komitmen untuk menggali visi bersama tentang masa depan secara murni tanpa paksaan.
5 Team learning, yaitu kemampuan dan motivasi untuk belajar secara adaptif,
generatif dan berkesinambungan. Kelima disiplin tersebut perlu dipadukan secara utuh, dikembangkan dan dihayati oleh setiap anggota organisasi dan diwujudkan dalam prilaku sehari-hari.
Kelima disiplin dari Peter Sange tersebut dapat diinternalisasikan menjadi nilai-nilai personal melalui proses pelatihan kepemimpinan dan proses mentoring untuk transformasi budaya dan pengetahuan dalam rangka revitalisasi dan perbahan pola pikir yang tanggap terhadap perubahan. Proses pembelajaran diawali dengan individual learning untuk memahami potensi diri ( style dan type belajarnya), sehingga mempunyai motivasi yang diwujudkan dalam learning commitment untuk mampu belajar secara team dalam learning organization process untuk kemudian mewujudkan komitmen untuk memperjuangkan visi-misi-nilai bersama di dalam organizational learning. Organisasi tidak bisa belajar , yang belajar adalah orang-orang yang bergabung dalam organisasi. Organisasi sebagai sebuah sistem harus memfasilitasi orang-orang untuk terus menerus belajar dan menggunakan pengetahuan yang dimiliki untuk satu tujuan yang sama, yaitu mencapai visi organisasi.
Pengembangan Sumberdaya Aparatur Pemerintah Desa
Menyimak fenomena perubahan kelembagaan pemerintah desa, membawa konsekuensi terhadap kompetensi yang dimiliki oleh aparatur desa. Desa diharapkan menjadi suatu wilayah yang otonom, yang mampu mengelola kekayaan wilayahnya bersama daerah saat status desa berubah menjadi kelurahan (lihat Pasal 201 UU No. 32/2004). Dalam hal menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, Kepala Desa bersama dengan BPD menetapkan peraturan desa.
Pelatihan (training) sebagai salah satu alternatif untuk pengembangan sumber daya aparatur desa perlu segera dilakukan sebagai konsekuensi perubahan kelembagaan Pemerintah Desa dan tuntutan masyarakat akan pelayanan yang memuaskan. Untuk mengetahui kebutuhan yang diperlukan aparat desa dalam rangka pengembangan sumber daya aparatur desa perlu diidentifikasi jenis dan metode pelatihan yang betul-betul sesuai dan yang tidak kalah penting adalah perlunya evaluasi setelah pelatihan tersebut. Agar pelatihan efektif ada 4 faktor yang harus diperhatikan (John Kempton, 2004):
1 Identifying training needs;
2 Formulating how the need will be statifie;
3 Implementing the training;
4 Evaluating training effectiveness.
Berangkat dari paparan diatas tentunya pengembangan sumber daya aparatur diarahkan agar aparat desa mempunyai kompetensi sesuai yang dibutuhkan untuk mengembangkan wilayah. Perlunya pelatihan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan aparat desa seperti pelatihan bidang keuangan/ pengelolaan anggaran, pelatihan bidang pembuatan peraturan/tata cara membuat peraturan.
Selanjutnya masih dalam kerangka pengembangan aparatur desa maka perlunya pendidikan (education) baik dalam bentuk formal seperti studi di perguruan tinggi atau informal dengan mengikuti kursus agar aparat desa lebih siap melaksanakan tugas yang berbeda dari pekerjaaan yang mereka tangani sebelumnya sehingga sudah menjadi kebutuhan utama bagi aparat desa untuk melanjutkan studi maupun kursus. Dengan demikian pengembangan sumber daya aparatur desa diarahkan untuk menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi serta pengetahuan agar aparat desa dapat menjalin kerjasama dan membuat jaringan dengan pihak lain untuk mengembangkan dan memajukan wilayahnya.
Di samping secara formal aparat desa perlu mengikuti pelatihan dan juga pendidikan (training and education) sebagai upaya pengembangan sumber daya aparatur, dalam aktifitas sehari-hari perlu diupayakan ruang dialog sebagai suatu proses pembelajaran. Dengan adanya dialog tersebut tiap orang atau aparat mempunyai kontribusi dan kesempatan memberikan masukan dan menerima info untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus sebagai kriteria learning organization. Cara dialog dilakukan dalam suatu siklus yang dimulai dengan experiencing (mengamati aktifitas yang dikerjakan), publising (sharing reaksi dan observasi), processing (mendiskusikan pola dan dinamika dari aktivitas), generalizing (mendalami prinsip-prinsip dan mengkaitkan dengan realita di dunia nyata) , dan appliying (merencanakan perilaku lebih efektif dan beraktifitas).
Beberapa persyaratan agar tercipta dialog yang baik antara lain: valid information (jangan ada informasi yang tidak benar semuanya harus transparan), choise (masing-masong bebas untuk memberi penafsiran) , trust (maing-masing pihak harus saling percaya), oppeness (semuanya harus membuka diri terhadap ide anggota lainnya, responsibility (semua harus bertanggung jawab atas komitmen bersama), involvement (semua harus terlibat dan berkontribusi sesuai kemempuannya dalam proses team learning.
Berpijak dari hal tersebut diatas maka antara kepala desa, sekretaris desa serta aparat yang lain harus saling berdialog dan tidak menyimpan informasi agar masing-masing pihak dapat memberikan masukan untuk mengatasi masalah dan menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab bersama.
Lebih lanjut dewasa ini desa tidak boleh lagi hanya mengandalkan aset desa .seperti tanah dan kekayaan lain untuk memajukan masyarakat desa tapi yang lebih utama adalah memberdayakan aparat desa sebagai human capital yang akan mengelola desa bersama BPD serta masyarakat desa yang bersangkutan. Kemampuan aparat desa dalam mengelola sumber-sumber desa merupakan hal yang harus diutamakan agar desa betul-betul mampu mandiri sesuai dengan harapan menjadi desa otonom.
Penutup
Di antara beberapa perubahan kelembagaan yang substansial sebagai akibat diberlakukannya UU No.32 Tahun 2004, adalah: pertama, diperkenalkannya nilai dan praktek demokrasi melalui pemebntukan lembaga baru disebut Badan Perwakilan Desa. Lembaga baru ini dalam manifestasinya merupakan penjelmaan dari DPRD di tingkat desa, yang memiliki kewenangan legislasi dan pengawasan. Kedua, semakin meluasnya kewenangan yang dimiliki oleh Kepala Desa untuk mengelola segenap aset desa yang dimilikinya tanpa harus meminta persetujuan dari pemerintah di atasnya (Kecamatan) sebagaimana yang diatur dalam undang-undang sebelumnya (UU No. 5/1979). Ketiga, penerapan akuntabilitas kinerja di tingkat desa melalui penciptaan mekanisme pertanggung jawaban Kepala Desa kepada Badan Perwakilan Desa.
Perubahan kelembagaan tersebut tidak hanya berdampak positif dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa, tetapi juga memunculkan efek negatif dalam hubungan antar-lembaga di desa dan bahkan terhadap masyarakat secara umum. Dampak positif yang diperoleh, antara lain: (1) diperolehnya kembali hak-hak desa melalui “pengakuan” tentang adanya kekayaan desa; (2) otonomi dalam pengelolaan anggaran desa termasuk dalam mencari sumber-sumbernya; dan (3) pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan mulai dari tingkat perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan desa. Sedangkan efek negatif yang paling menonjol adalah: (1) konflik yang muncul dalam hubungan antara Kepala Desa dengan Badan Perwakilan Desa (BPD) yang cenderung saling menjatuhkan, dan bukan sebagai mitra kerja yang berkolaborasi dalam pembangunan desa; (2) kewenangan yang relatif besar yang dimiliki Kepala Desa telah memunculkan kecenderungan penyalahgunaan kewenangan tersebut sehingga merugikan masyarakat desa secara keseluruhan.
Salah satu sebab utama tidak maksimalnya pelaksanaan UU No.32 Tahun 2004 adalah rendahnya kualitas sumberdaya manusia dan/atau minimnya jumlah SDM berkualitas di tingkat desa untuk melaksanakan tugas dan fungsi baru sebagai akibat implementasi undang-undang tersebut. Di samping itu, tingkat pemahaman aparatur desa dan anggota BPD dalam menjalankan mekanisme demokrasi di tingkat desa juga menjadi penyebab munculnya berbagai konflik dalam hubungan antar-lembaga di desa.
Karena itu dalam tulisan ini, pengembangan kualitas SDM di tingkat desa merupakan tantangan dan sekaligus ancaman bagi penerapan nilai-nilai demokrasi di tingkat desa. Diperlukan suatu pendidikan dan pelatihan yang cocok untuk pengembangan kapasitas aparatur desa dan juga anggota badan legislasi sehingga dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan tuntutan dari undang-undang dan peraturan yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
Bratakusumah, Supriady, Dedy dan Solihin, Dadang. 2001. Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Davidson, Jeff, 2005. The Complete Ideal’s Guides:Change Management. Jakarta:Prenada.
Hagul, Peter. 1985. Pembangunan Desa dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Rajawali Press. Jakarta
Ismawan, Indra,. 2005. Learning Organization: Membangun Paradigma Baru Organisasi. Jakarta:Cakrawala.
Kansil, C., S., T., dan S.,T., Kansil, Cristine. Kitab Undang-Undang Otonomi Daerah 1999-2001 (Kitab 1). PT Pradnya Paramitha. Jakarta.
Kempton, John, 1995. Human Resource Management and Development:Current Issues and Themes. London:Macmillan Press Ltd.
Marquardt, Michael., Reynolds, Angus. 1994. The Global Learning Organization. New York:Irwin.
PP No. 76/2001 Tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa. Diperbanyak oleh Biro Pemerintahan, Sekretariat Daerah propinsi Jawa Timur.
Purnama L., Hadi. 1996. Beberapa penelitian Dalam Upaya Peningkatan Dan Pendayagunaan Sumberdaya Manusia Aparatur Negara,Tinjauan Aspek Kelembagaan Ketatalaksanaan,Suberdaya Mnusia dan Mekanisme Pengawasan Aparatur. Forum Komunikasi Pascasarjana Pemda Kalbar dan Biro Humas Pemda, Kalbar.
Senge,Peter M. 1996. Disiplin Kelima. Jakarta:Binarupa Aksara.
Sihombing, Sally Marisa., Widhyharto, Derajat. 2004. “Pengembangan Pegawai Untuk Birokrasi Yang Good Governance:. Editor Sulistyani, Ambar Teguh. Memahami Good Governance:Dalam Perspektif Sumber Daya Manusia”. Tangkilisan, Hessel Nogi S. 2004. Strategi Pengembangan Sumber Daya Manusia Birokrasi Publik,. Yogyakarta:YPAPI
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Usahawan. Nomor 02 tahun XXXIII, Pebruari 2004 UU No. 5/1979 Tentang Pemerintahan Desa
UU No. 22/1999 Tentang Otonomi Daerah. Sinar Grafika. Jakarta.
Wijaya, HAW. 2002. Pemerintahan Desa/ Marga: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Suatu Telaah Administrasi Negara). PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More