Friday, 31 May 2013
Jum'at Bersih "Jalan Poros Desa"
Hari ini Jum'at 31 Mei 2013 pemerintah desa bersama warga melaksanakan kegiatan Jum'at Bersih di lokasi Jalan Poros Desa (Cangaan-Gosari), Kegiatan tersebut sebagai upaya menjaga kebersihan dilingkungan kampung dan pemeliharaan jalan poros desa sebagai salah satu fasilitas umum, sehingga lingkungan desa nampak bersih dan indah.
Jalan Poros Desa (Cangaan-Gosari) merupakan jalan alternatif yang sering dilalui oleh warga desa lain, baik menuju Sekapuk, Pasir Putih Delegan, dan lainnya. mengingat jalan tersebut tidak seberapa ramai kendaraan roda 4 maupun roda 6 (truk). Ramainya transportasi lebih nampak pada musim kemarau, dimana jalan Desa Banyuurip-Sekapuk banyak debu akibat truk pengangkut "pedel", sehingga banyak pengguna jalan khususnya roda dua lebih memilih melalui Desa Cangaan.
Thursday, 30 May 2013
Program Awal Kades Baru "Penerangan Jalan Lingkungan"
Setelah terpilih menjadi Kepala Desa pada pemilihan Hari Kamis Tanggal 14 Mei 2013 dan di lantik pada Hari Senin 20 Mei 2013, maka gebrakan awal yang dilakukan oleh Bapak Sulianan, SH adalah pemasangan lampu penerangan jalan di 13 lokasi khususnya di perempatan jalan.
Arus listrik penarangan jalan lingkungan diambilkan dari PJU (Penerangan Jalan Umum) milik PT PLN, sehingga tidak membebani masyarakat.
Saturday, 11 May 2013
SDM DAN OTONOMI DAERAH
Era Otonomi Daerah
Runtuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998
memunculkan semangat reformasi sistem pemerintahan RI yang awalnya cenderung
sentralistik ke arah yang lebih desentralistik. Salah satu perubahan yang
sangat strategis adalah adanya perubahan dalam sistem pemerintahan daerah melalui pemberlakuan Undang-undang Nomor 22
tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, menggantikan Undang-undang Nomor 5
tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah. Pemberlakuan undang-undang baru
tersebut memberikan kepada daerah, kekuasaan penyelenggaraan urusan rumah
tangga daerah secara utuh dan bulat, khususnya kepada Daerah Kabupaten dan
Daerah Kota, dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kerangka Negara Kesatuan
RI .
Saturday, 4 May 2013
Friday, 3 May 2013
Pilkada: Masalah dan prospek
Hadi Soesastro membuka seminar dengan secara singkat menekankan pentingnya melihat proses Pilkada sebagai bagian integral dari proses demokratisasi di Indonesia. J Kristiadi sebagai moderator memulai dengan sebuah pembukaan singkat sambil memperkenalkan para pembicara.
Progo Nurjaman, Kepala Desk Pilkada
dari Departemen Dalam Negeri menyampaikan upaya-upaya pemerintah dalam
menyelamatkan Pilkada. Pilkada meskipun dilaksanakan di tingkat lokal,
implikasinya akan mencapai tingkat nasional juga. Setelah UU No. 32/2004
ditetapkan Oktober 2004, beberapa hal penting telah diproses. Salah satunya
adalah pembentukan PP MRP bersama-sama dengan tokoh masyarakat, kemudian
dilanjutkan dengan PP Pilkada terlepas dari keterbatasan waktu dan pendanaan
mengingat penetapan APBN dan ABPD sudah berjalan.
PERUBAHAN KELEMBAGAAN PEMERINTAHAN DESA DAN TANTANGANNNYA TERHADAP PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR DESA
PERUBAHAN KELEMBAGAAN PEMERINTAHAN DESA DAN TANTANGANNNYA TERHADAP
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR DESA
Oleh: Drs. Abdul Hakim, M.Si Endah Setyowati, S. Sos.,
M.Si
ABSTRAK
Betapun kecilnya perubahan di tingkat kelembagaan pasti berdampak pada perubahan dalam tugas dan fungsi organisasi. Perubahan kelembagaan di tingkat desa dengan diberlakukannya undang-undang yang baru telah mengakibatkan munculnya mekanisme baru dalam pelaksanaan tata pemerintahan desa, dan juga adanya kewenangan-kewenangan baru. Dampaknya, tidak hanya positif bagi aparatur pelaksana dan masyarakat, tetapi juga memunculkan konflik dalam hubungan antar-lembaga di desa. Muncul persepai bahwa penerapan undang-undang baru tersebut kurang maksimal karena rendahnya kualitas aparatur pelaksananya di tingkat desa. Dengan kata lain, aparatur desa dan juga masyarakatnya “belum siap” untuk mengadopsi nilai-nilai baru yang diperkenalkan melalui undang-undang tersebut. Karena itu dibutuhkan pendidikan dan pelatihan yang cocok bagi aparatur di tingkat desa.
Betapun kecilnya perubahan di tingkat kelembagaan pasti berdampak pada perubahan dalam tugas dan fungsi organisasi. Perubahan kelembagaan di tingkat desa dengan diberlakukannya undang-undang yang baru telah mengakibatkan munculnya mekanisme baru dalam pelaksanaan tata pemerintahan desa, dan juga adanya kewenangan-kewenangan baru. Dampaknya, tidak hanya positif bagi aparatur pelaksana dan masyarakat, tetapi juga memunculkan konflik dalam hubungan antar-lembaga di desa. Muncul persepai bahwa penerapan undang-undang baru tersebut kurang maksimal karena rendahnya kualitas aparatur pelaksananya di tingkat desa. Dengan kata lain, aparatur desa dan juga masyarakatnya “belum siap” untuk mengadopsi nilai-nilai baru yang diperkenalkan melalui undang-undang tersebut. Karena itu dibutuhkan pendidikan dan pelatihan yang cocok bagi aparatur di tingkat desa.
Kemandirian Manajemen Pemerintahan Desa menuju Kemandirian Masyarakat Desa
otonomi merupakan keleluasaan untuk mengurus diri sendiri. tiada otonomi tanpa terdapatnya kewenangan yang mandiri untuk mengelola seluruh sumberdaya yang ada dengan terbaik. undang-undang no 32 th. 2004 sebagai landasan konstitusional terdapatnya otonomi area merupakan terdapatnya stimulan untuk mendelegasikan kewenangan pemerintahan yang terlalu luas dalam rencana optimalisasi sumberdaya area.
otonomi area juga bukan hanya akan membuat warna nkri jadi hilang serta jadi terlampau dominan warna daerahnya. perihal ini bertentangan dengan stimulan negara kesatuan yang udah dengan konsesus disepakati bersama-sama. akan tetapi otonomi juga bukan pembagian kekuasaan dengan merata ke area akan tetapi konsisten sebagai kepenjangan keperluan pusat.
otonomi area juga bukan hanya akan membuat warna nkri jadi hilang serta jadi terlampau dominan warna daerahnya. perihal ini bertentangan dengan stimulan negara kesatuan yang udah dengan konsesus disepakati bersama-sama. akan tetapi otonomi juga bukan pembagian kekuasaan dengan merata ke area akan tetapi konsisten sebagai kepenjangan keperluan pusat.
Bagaimana Seharusnya Hubungan antara Pemerintah Desa dengan BPD
Kepala Desa sebagai pucuk
pimpinan pemerintah di tingkat desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya,
mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkannya kepada rakyat melalui Badan
Perwakilan Desa dan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada
Bupati (pasal 102 UU No. 22 tahun 1999).
Sedangkan Badan Perwakilan Desa
mempunyai tugas untuk menetapkan Kepala Desa dari hasil pemilihan yang
dilaksanakan oleh masyarakat desa (ayat 3 pasal 95 UU No. 22 Tahun 1999) serta
sekaligus berhak untuk mengajukan usulan kepada Bupati agar Kepala Desa
diperhentikan ( ayat 2 pasal 103 UU No. 22 Tahun 1999).
Wednesday, 1 May 2013
Rapat Pembahasan Perdes ABPDes 2013 bersama BPD Desa Cangaan
Sebagai wujud demokrasi, baru-baru ini tepatnya hari Ahad malam Senin tanggal 28 April 2013 Pemerintah desa bersama BPD melakukan rapat membahas draf Perdes tentang APBDes tahun anggaran 2013.
Draf tersebut sebelumnya disusun oleh pemerintah desa yang selanjutnya dibawa ke forum rapat untuk dibahas bersama BPD tentang anggaran yang akan digunakan pada tahun ini, baik tentang pendapatan maupun belanja desa.
Setelah melalui pembahasan yang cukup sengit, akhirnya baik BPD maupun pemerintah desa mendapatkan kata sepakat untuk menyetujui draf tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Desa tentang APBDes tahun 2013.
Belajar Batik Tulis dengan Ibu PKK Cangaan
Baru-baru ini tepatnya hari Jum'at, 26 April 2013 bertempat di Balai Desa Cangaan ibu-bu PKK belajar membatik untuk menambah wawasan dan pengembangan bakat anggota PKK. Jum'at kemarin merupakan pertemuan ke dua yang menghadirkan tutor dari luar yang benar-benar ahli dan berpengalaman di bidang membatik.
Sebetulnya disamping kegiatan membatik sebelumnya ibu-ibu PKK juga telah mengadakan kegiatan lainnya yang sifatnya untuk merangsang ibu-ibu agar bisa menciptakan kegiatan yang bisa meningkatkan perekonomian rumah tangga mereka disamping bertani, khususnya bagi ibu-ibu muda yang notabene banyak yang menganggur.