Thursday 21 June 2012

Membangun Kemandirian Desa

Sejarah peradaban masyarakat kota modern di Indonesia tidak terlepas dari adanya transisi sosial pedesaan di era 1979 melalui undang-undang no. 5 tentang pemerintahan desa, sampai dengan dikeluarkannya undang-undang no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan kewenangan mengelola daerah sendiri, hingga era kontemporer. Namun, dari kurang lebih 54.000 desa di Indonesia, hanya beberapa yang mampu meningkatkan derajat kualitas hidup warganya dalam jangka panjang. Sedang selebihnya masih tertinggal baik dilihat dari aspek ekonomi, infrastruktur, teknologi, hingga kemampuan membangun jati diri desa itu sendiri. Dari permasalahan dan problematika seperti iniliah yang kemudian melahirkan konsep kemandirian desa.
Sebagaimana yang disadari bersama bahwa kekuatan konfigurasi besar bangsa dan negara tentunya tidak terlepas dari kekuatan dan kemandirian desa. Kemandirian ini sendiri datang dari perubahan permasalahan yang kerap dihadapi oleh masyarakat desa saat ini adalah kemunduran dalam bidang pendidikan, yang ditandai dengan menurunnya kualitas pendidikan, minimnya sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan pendidikan, hingga berkurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya sebuah pendidikan. Sehingga tak jarang orang mengasumsikan masyarakat desa adalah masyarakat yang hidup dengan tingkat pendidikannya yang sangat rendah. Dan tanpa disadari, permasalahan di bidang inilah yang merupakan pangkal dari lahirnya permasalahan-permasalahan sosial lainnya, baik dalam hal ekonomi, politik, budaya, hingga permasalahan norma-norma etika dan moral.
Beberapa fakta tersebut menunjukan bahwa pembangunan di negara kita belumlah merata secara menyeluruh. Pemerintah dalam hal ini pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah belum mampu memformulasikan suatu regulasi yang lebih menekankan pada proses pelaksanaan tugas-tugas kepemimpinan desa yang berorientasi pada kemandirian pembangunan desa. Selain itu minimnya kesadaran masyarakat desa dalam membantu dan berpartisipasi secara aktif terhadap pembangunan desa semakin memperparah kondisi pembangunan di pedesaan saat ini.
Karenanya dibutuhkan global partnership dari semua pihak yang bersangkutan terutama dalam mewujudkan kemandirian desa, melalui pengadaan program-program aktif dan dinamis dalam pembangunannya.
Pengorganisiran Kelompok Masyarakat Desa dalam Membangun Percepatan SDM
Salah satu upaya penting yang dapat dilakukan dalam mewujudkan kemandirian desa adalah pengorganisiran kelompok masyarakat desa itu sendiri. Hal ini dirasa perlu, karena dengan adanya kelembagaan organisasi masyarakat desa akan mampu memberikan kontrol dalam pembangunannya di semua sektor, dengan pantauan langsung dari masyarakat atas dasar kesadaran bersama. Melalui agenda pertemuan-pertemuan dan musyawarah tingkat desa dari hampir semua kalangan akan menciptakan percepatan dalam pembangunan sumber daya manusia di desa tersebut.
Dalam rangka pengorganisiran kelompok masyarakat ini, perlu adanya klasifikasi secara umum. Masyarakat desa dimana mayoritas mata pencahariannya adalah bertani perlu dipersatukan dalam suatu wadah yang dapat menampung kepentingan dan tujuan yang sama, dalam hal ini dalam bidang pertaniannya. Hadirnya Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) di tengah kehidupan pedesaan akan mampu menampung aspirasi dan keinginan dari para petani dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang sebagian besarnya adalah petani.
Para pemuda yang memiliki gagasan dan aktifitas yang lebih hendaknya diberikan ruang yang mampu menampung daya kreasi dan inovasinya dalam berpartisipasi membangun kemandirian desa. Dengan begitu juga akan menciptakan regenerasi dikalangan masyarakat desa.
Pembentukan Koperasi Sebagai Bank Desa yang Strategis
Kesejahteraan masyarakat desa didasarkan pada pendapatan masyarakat desa secara keseluruhan. Karakteristik masyarakat desa dimana mayoritas mata pencahariannya adalah bertani, sejatinya membutuhkan adanya suatu badan hukum yang mampu menunjang roda perekonomiannya di bidang pertanian. Dalam hal ini adanya koperasi desa merupakan indikator strategis dalam membantu masyarakat, baik dalam meningkatkan produktivitas komoditi pertaniannya maupun dalam menciptakan pasar komoditasnya. Sehingga akan melancarkan kegiatan perekonomian desa yang mandiri dan mewujudkan pasar lokal yang bersaing.
Pengadaan koperasi desa ini harus ditunjang pula dengan kewirausahaan di lingkungan desa. Kehadiran para wirausaha dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat desa. Berbagai komoditi yang dihasilkan dari pertanian dapat diolah secara kreatif sehingga mampu menciptakan produk yang lebih varian.
Dari berbagai upaya yang dilakukan dengan berkesinambungan tersebut dirasa akan mampu mewujudkan kemandirian desa dalam kegiatan perekonomiannya yang mandiri dan kegiatan sosialnya yang lebih maju.

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More