Sunday 9 December 2012

Membangun impian sebuah desa ideal imajiner

sebenarnya yang terutama harus dilakukan bersama adalah penyamaan persepsi tentang tujuan dan kegunaan dari adanya kebijakan otonomi daerah. Ketika kita mempertanyakan mulai darimana otonomi dilaksanakan, maka yang paling utama penerapan otonomi desa. Desa yang selama ini dijadikan sapi perahan dan 'budak' terbawah dalam sebuah sistem pemerintahan ORBA yang otoriter harus diubah pemahamannya menjadi sebuah wilayah otonom yang mampu mengelola dan mengambil keputusan sendiri dalam melaksanakan pengembangan desanya, meskipun masih terkait dengan kecamatan sebagai wilayah regional yang paling dekat. Desa harus dipandang sebagai satuan terkecil dari NKRI yang mana akan memberi sumbangan dan warna dalam pembangunan keseluruhan bangsa Indonesia.

 
Penyediaan prasarana dan sarana dasar
Dalam program pengembangan masyarakat pedesaan , untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak maka dibutuhkan prasarana dan sarana dasar yang utama harus ada dalam sebuah desa antara lain :
Sarana perumahan yang sehat, indah, harmonis
Sarana kesehatan (ketersediaan air bersih, saluran pembuangan, MCK, polindes, posyandu dll)
Sarana pendidikan (formal, non formal, informal)
Sarana ibadahSarana ekonomi (pasar desa, koperasi serba usaha , lembaga Keuagan desa dll)

Sarana transportasi (jalan beraspal/ bersemen, alat angkut darat, dermaga & kapal laut)
Sarana komunikasi
Sarana olah raga
Sarana hiburan ( meningkatkan peran budaya lokal)
Sarana produksi
Sarana penerangan dan ketersediaan listrik
Lembaga perwakilan tingkat desa (BPD)
Sarana pengembangan kapasitas intelektual (pusat informasi desa, kepustakaan desa dll)
Litbang desa

 
P3 DT, PPK, Proyek Air bersih Ausaid, PNT, Siskes dari GTZ dll selama ini telah membantu dalam menyiapkan sarana dasar yang memadai untuk kehidupan di pedesaan. Namun hal ini belum terasa dapat memenuhi kebutuhan karena terbatasnya dana yang tersedia, tiadanya perencanaan strategis (Renstra) Desa yang didalamnya antara lain memuat rencana tata ruang tingkat desa, sehingga menyulitkan pihak luar untuk bekerja sama secara sinergis dalam membantu pengembangan sebuah desa.

 
Rencana strategis desa dan rencana umum tata ruang tingkat desa
Dalam pengembangan sebuah desa, perlu dipikirkan untuk sejak awal melakukan renstra desa dan merencanakan tata ruang tingkat desa yang mengatur peruntukan lahan yang diarahkan untuk pemukiman, sarana umum dan sosial, kawasan pertanian, kawasan peternakan, kawasan hutan, kawasan industri kecil dll yang dilakukan secara partisipatip dengan melibatkan seluruh warga desa serta "konsultan pengembangan desa" yang hanya berperan emmberi masukan tanpa memutuskan. Dalam perencanaan ini jika ada monopoli kepemilikan tanah oleh tuan tanah maupun adat, maka perlu dipikirkan adanya usaha reforma agraria/ land reform yang menjamin rasa keadilan dan mendukung perdamaian.
Penguatan dan pemberdayaan masyarakat sipil
Dalam rangka menjamin terselenggaranya kehidupan publik yang lebih demokratis, maka perlu dibangun masyarakat yang mempunyai kesadaran kritis, terbuka (inklusip), berbudaya, jujur; untuk mewujudkannya perlu diupayakan proses penyadaran secara terus menerus melalui penyadaran kritis dan latihan menganalisis tentang realitas kehidupan dalam berbagai bidang baik sosial, politik, ekonomi dlll pada aras makro (nasional) maupun mikro (tingkat kabupaten). Pendidikan kritis untuk rakyat menjadi kebutuhan yang mendesak apabila kita ingin menjadikan warga desa cerdas dan kritis, karena pengalaman selama ini masyarakat desa hanya dijadikan obyek dalam suatu penyelenggaraan pemilu dan kemudian dilupakan.

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More