Sunday 9 December 2012

Arah Kebijakan tentang Desa

Dalam konteks kebijakan atau regulasi tentang desa, yang diperlukan bukan sebuah pengaturan yang rigid dan seragam atas pemerintahan desa, melainkan suatu panduan yang bersifat longgar, sehingga terbuka peluang bagi setiap desa untuk membangun otonomi desa berdasarkan sejarah, kultur, tradisi, dan struktur social desa. Melalui keanekaragaman format desa tersebut diharapkan akan terbentuk otonomi desa yang sesuai dengan karakter dan akar sosial-budaya masyarakat setempat.

 
Dengan begitu sifat dan titik-tekan UU tentang Desa semestinya bukanlah semata-mata mengatur masalah kewenangan Kades dan aparat pemerintahan desa yang lain, melainkan lebih pada jaminan Negara untuk melindungi karakteristik asli desa di satu pihak, dan mempertahankan otonomi desa di pihak lain. Itu artinya, format pemerintahan desa bisa sangat beragam dan tidak mesti diatur secara rinci oleh UU tentang Desa. Dalam konteks lembaga perwakilan misalnya, bisa saja suatu desa tetap mempertahankan model BPD ataupun Bamusdes jika hal itu diangap lebih baik bagi masyarakat setempat. Bagi desa-desa yang telah memiliki

lembaga perwakilan informal namun cukup efektif dalam mengontrol Kades, sudah tentu tidak perlu diciptakan lembaga perwakilan baru. Apabila kontrol langsung masyarakat dianggap lebih efektif dan murah dibandingkan pengawasan melalui lembaga perwakilan, setiap desa tentu memilih model demokrasi yang bersifat langsung ini.

 
Selain titik-tekan pada jaminan Negara bagi otonomi desa, kebijakan atau regulasi tentang desa hendaknya lebih berorientasi penguatan kultur dan tradisi demokrasi ketimbang sekedar sebagai pembentukan lembaga-lembaga formal demokrasi belaka yang acapkali justru mempertajam konflik antarwarga di desa.

 
Pemahaman otonomi desa sebagai bagian ataupun turunan dari otonomi daerah pada tingkat kabupaten/kota harus dihindari. Keduanya bukan hanya berbeda dalam ruang lingkup, esensi, dan skala, melainkakn juga berbeda dalam hal sumber legitimasi. Jika otonomi daerah bertumpu ke atas, yakni bersumber desentralisasi pemerintahan dan pemberian kepercayaan Pusat kepada Daerah, maka otonomi desa lebih bertumpu ke bawah, yakni pemberian kepercayaan masyarakat kepada Kades melalui jaminan Negara.

 
Penyeragaman struktur pemerintahan desa sudah saatnya dihindari dan ditinjau kembali apabila kita hendak menyelamatkan desa dari perangkap pertikaian politik lokal yang tidak menguntungkan siapa pun kecuali mereka yang hendak menghancurkan kehidupan desa. Oleh karena itu arah pemerintahan desa di masa depan hendaknya lebih berorientasi self-governing community ketimbang local self-government atau local state-government. ***

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More