Wakil ketua pansus RUU tentang Desa, Khatibul Umam Wiranu mengatakan kunjungan tersebut adalah dalam rangka menyerap masukan dan aspirasi dari pejabat pemerintahan daerah, terkait UU No. 32 Tahun 2004 tentang RUU tentang Pemerintahan Daerah dan RUU tentang Desa, untuk membahas point-point penting seperti pembentukan daerah otonom, pembagian perumusan pemerintahan, daerah berciri kepulauan, tata cara kepemilikan daerah, peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, forum komunikasi atau musyawarah kepemimpinan daerah, dan perangkat daerah, aparatur serta pelayanan publik.
“Kita datang ke daerah untuk menyerap aspirasi pemerintahan daerah dan mendapatkan masukan dalam penyusunan penyempurnaan UU Pemda, UU Desa dan Pilkada yang secara bersamaan dibahas di Komisi II dan Pansus” ujar Khatibul Umam Wiranu
Khatibul Umam Wiranu menambahkan dipilihnya Provinsi Kalimantan Timur adalah sebagai salah satu daerah penghasil minyak bumi dan gas (migas) dan batu bara. “ Kita perlu mendengarkan aspirasi dari pemerintah yang daerahnya merupakan salah satu penyumbang terbesar debisa negara melalui hasil migas dan batu bara. Selain itu juga ini terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah” katanya.





