1.
TUJUAN
Prosedur ini
bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian
Pengantar Permohonan KTP
2.
RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan
yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai dibuatnya
pengantar permohonan KTP
3.
REFERENSI
3.1.
Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11
Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
3.2.
Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun
2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan
publik di provinsi Jawa Timur.
4.
DEFINISI
Kartu Tanda Penduduk
adalah dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah untuk identitas penduduk






