1.
TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk
menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat
Keterangan Domisili
2. RUANG
LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan yang dimulai dari
Penerimaan berkas permohonan sampai selesai Surat Keterangan Domisili
3.
REFERENSI
a.
Peraturan
Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di
Provinsi Jawa Timur
b.
Peraturan
Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor
11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.
4.
DEFINISI
Surat Pengantar permohonan Surat
Keterangan Domisili
adalah dokumen yang digunakan sebagai identitas tempat tinggal penduduk




