1.
TUJUAN
Prosedur
ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan
Pemberian Surat Rekomendasi Nikah
2.
RUANG LINGKUP
Prosedur
ini mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas
permohonan sampai selesai Surat Rekomendasi Nikah
3.
REFERENSI
a.
Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11
Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.
Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun
2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan
publik di provinsi Jawa Timur.
4.
DEFINISI
Surat
Pengantar permohonan Surat Rekomendasi Nikah adalah dokumen yang digunakan sebagai pedoman Pegawai pencatat Nikah
untuk mencatat pernikahan seseorang untuk diterbitkanya Surat Nikah.




