1. TUJUAN
Prosedur ini
bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian
Surat Pernyataan Kewarisan
2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini
mencakupkegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai
Surat Pernyataan Kewarisan
3. REFERENSI
a.
Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11
Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.
Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun
2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan
publik di provinsi Jawa Timur.
4. DEFINISI
Surat Pernyataan
Kewarisan adalah peristiwa yang terjadi setelah seseorang
meninggal dunia dan meninggalkan harta untuk ahli waris






