Come and joint us

Alamat blog resmi Desa Cangaan http://desacangaan2012.blogspot.com

Tempat Sejarah Desa

Gambar Taman Lanang Desa Cangaan

Tempat Sejarah Desa

Gambar Sumur Taman (Sumur pomben)

Tempat Sejarah Desa

Taman Wadon Desa Cangaan

Pusat Pemerintahan Desa

Gambar Balai Desa Cangaan

Potensi Desa

Gambar Penggemukan Sapi

Potensi Desa

Gambar Peternakan Kambing

Potensi Desa

Gambar Areal Persawahan

Panorama Alam

Gambar Embung Desa / Waduk kecil

Panorama Alam

Gambar Pomben Sapi "Gempol"

Panorama Alam

Gambar Desa Cangaan dari Atas Gunung "Keindahan Alam Desa Cangaan"

Tuesday, 3 June 2014

Surat izin Keramaian

1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Ijin Keramaian

2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai Surat Ijin Keramaian

3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.     DEFINISI
Surat ijin keramaian adalah dokumen ijin dari desa perihal adanya kegiatan keramaian, untuk dijadikan dasar bagi Kantor Kecamata, Koramil dan Kepolisian dalam memberikan ijin sebagaimana yang dimaksud

Sura Izin Pendirian Tempat Usaha


1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Ijin Pendirian Tempat Usaha

2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai Surat Ijin Pendirian Tempat Usaha

3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.     DEFINISI
Surat ijin Pendirian Tempat Usaha adalah dokumen ijin dari desa perihal pendirian tempat Usaha

Surat Izin Penutupan Jalan Lingkungan

1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Ijin Penutupan Jalan Lingkungan

2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai Surat Ijin Penutupan Jalan Lingkungan

3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.     DEFINISI
Surat ijin penutupan jalan lingkungan adalah dokumen ijin dari desa perihal pendirian penutupan jalan lingkungan selanjutnya diberikan alternative jalan lainnya karena adanya suatu kegiatan

Surat Izin Penebangan Kayu

1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Ijin Penebangan Kayu

2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai Surat Ijin Penebangan Kayu

3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.     DEFINISI
Surat ijin penebangan kayu adalah dokumen ijin dari desa perihal pemberin izin penebangan kayu dari hutan rakyat

Surat Pernyataan Jual Beli Tanah

1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Pernyataan Jual Beli Tanah

2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakupkegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai Surat Pernyataan Jual Beli Tanah

3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.     DEFINISI
Surat Pernyataan Jual Beli Tanah adalah peristiwa yang terjadi setelah seseorang membeli tanah pada seorang penjual, dimana surat pernyataan diperlukan sebagai bukti telah membeli tanah tersebut

Surat Perjanjian

1.     TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Surat Perjanjian

2.     RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakupkegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai Surat Perjanjian

3.     REFERENSI
a.   Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.   Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di provinsi Jawa Timur.

4.     DEFINISI
Surat Perjanjian adalah peristiwa yang terjadi setelah seseorang melakukan akad tertentu antara Pihak I dan Pihak II, dimana surat perjajian diperlukan sebagai bukti telah mengikat akad tersebut untuk dipatuhi oleh kedua belah pihak

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More