1. TUJUAN
Prosedur ini
bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian Ijin Keramaian
2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini
mencakup kegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas
permohonan sampai selesai Surat Ijin Keramaian
3. REFERENSI
a.
Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11
Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.
Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun
2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan
publik di provinsi Jawa Timur.
4. DEFINISI
Surat ijin keramaian adalah dokumen ijin dari desa perihal
adanya kegiatan keramaian, untuk dijadikan dasar bagi Kantor Kecamata, Koramil
dan Kepolisian dalam memberikan ijin sebagaimana yang dimaksud