1. TUJUAN
Prosedur ini
bertujuan untuk menetapkan tata cara mempersiapkan proses kegiatan Pemberian
Surat Keterangan Riwayat Tanah
2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini
mencakupkegiatan yang dimulai dari Penerimaan berkas permohonan sampai selesai
Surat Keterangan Riwayat Tanah
3. REFERENSI
a.
Peraturan Daerah Provinsi jawa Timur Nomor 11
Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
b.
Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 14 Tahun
2006 Tentang Petunjuk Pelaksanan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan
publik di provinsi Jawa Timur.
4. DEFINISI
Surat Keterangan Riwayat Tanah adalah
peristiwa yang terjadi dikarenakan adanya proses jual beli tanah
atau proses lanjutan untuk kelengkapan administrasi pengajuan sertifikat tanah